/
Minggu, 28 Agustus 2022 | 19:35 WIB
Kenaikan tarif ojol ditunda (Suara.com/Angga Budhiyanto)

SUARA SEMARANG - Kenaikan tarif ojek online atau ojol akhirnya ditunda oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Kemenhub mengatakan penundaan kenaikan tarif ojol ini setelah melihat perkembangan yang ada di masyarakat.

Mulanya, kenaikan tarif ojek online semula akan diberlakuan mulai tanggal 29 Agustus 2022.

"Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat," ujar Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, Minggu (28/8/2022) dikutip dari PMJ News.

Pemberlakuan tarif baru itu sebelumnya merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Kemenhub perlu mendapat lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan dan akan masih melakukan kajian ulang.

Kajian ulang dimaksudkan agar hasil kebijakan kenaikan tarif ojek online tersebut maksimal.

Sebelumnya, Kemenhub menerbitkan aturan terkait kenaikan tarif ojol disebabkan adanya kenaikan biaya bahan bakar minyak (BBM).

Selain itu, aturan kenaikan tarif ojol diberlakukan dengan maksud untuk memberikan kepastian pendapatan bagi mitra pengemudi ojol.

Baca Juga: Ulasan Berjalan Menembus Sepuluh Ribu Hijab: Cinta dalam Setiap Perjalanan

Kepala Humas Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Pitra Setiawan menuturkan pihaknya menerima aspirasi para mitra ojol yang sejak dua tahun lalu belum ada kenaikan.

Load More