JAKARTA - Ada tiga jenis bantuan sosial (Bansos) yang akan disalurkan pemerintah dalam waktu dekat. Ketiha bansos ini yakni Bantuan Subsidi Upah (BSU), Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan Bansos Pemda.
Menteri Sosial, Tri Rismaharini mengatakan, pencairan bansos yang akan disalurkan pemerintah dijadwalkan mulai tanggal 1 September 2022. Menurutnya, Kementerian Sosial sudah menyiapkannya.
"Saya kalau siapkan sekarang sudah siap sebetulnya. Tapi nanti per 1 September sekalian bansos yang normal, yang rutin," katanya pada Senin (29/8/2022).
Bansos ini merupakan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang nilainya mencapai Rp 24,17 triliun. Adapun pemberian bansos ini untuk menjaga daya beli masyarakat, mengingat harga BBM akan naik.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, ada tiga jenis bansos yang akan diberikan kepada masyarakat oleh pemerintah. Salah satu bansos yang telah disiapkan yakni kepada 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp3,5 juta.
Adapun ketiga bansos yang akan diberikan sebagai berikut:
1. BSU Pekerja Bergaji Maksimum Rp3,5 juta.
Bansos ini diberikan kepada 16 juta pekerja dengan besaran gaji maksimun Rp3,5 juta. Setiap bulannya para pekerja itu akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600 ribu. Adapun total anggaran yang dikucurkan untuk bansos ini yakni Rp9,6 triliun.
2. BLT Sebesar Rp12,4 Triliun
Baca Juga: Bansos Pengalihan Subsidi BBM 2022: Jenis, Besar Bantuan dan Jadwal Pencairan
Untuk bansos ini anggaran yang dikucurkan sebanyak Rp12,4 trliun yang akan disalurkan kepada 29,65 juta kelompok penerima manfaat. Setiap bulannya, para penerima mendapatkan bantuan uang sebesar Rp150 ribu sebanyak empat kali dan diberikan dalam dua tahap.
Bansos ini merupakan kompensasi dari kenaikan harga BBM yang disalurkan oleh Kantor Pos kepada para keluarga penerima manfaat.
3. Bansos Pemda
Bansos ini berasal dari bantuan pemerintah daerah. Ada dana di pemerintah daerah sebesar Rp2 triliun lebih yang bisa digunakan untuk memberikan tambahan bansos ke masyarakat.
Pemerintah daerah diminta menyisihkan 2% dari dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) untuk bantuan sosial jumlahnya mencapai Rp 2,17 triliun.
Jokowi meminta Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan untuk menerbitkan aturan terkait dana bansos tambahan dari pemerintah daerah tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
Hasil Liga Champions: Barcelona Tersingkir Meski Menang dari Atletico Madrid
-
Hasil Liga Champions: PSG Hancurkan Liverpool dengan Agregat 4-0
-
Beasiswa Digital Talent 2026 Dibuka untuk 2.200 Peserta
-
Survei Cyrus Network: 70 Persen Masyarakat Puas Kinerja Menteri Kabinet Merah Putih
-
Survei Cyrus: 65,4 Persen Publik Dukung MBG
-
Bank Sumsel Babel Gelar Undian Pesirah 2026, Bidan di Belitang Menang Hadiah Mobil
-
Audit Investigasi Tuntas! Bukti Transfer Ungkap Praktik Jual Beli Jabatan di Pemkab Bogor
-
5 Poin Penting di Balik Kasus Jual Beli Jabatan ASN Bogor, Kini Dilimpahkan ke Polisi
-
Negosiasi Pasokan BBM dan LPG dari Rusia, Menteri ESDM: Hasilnya Memuaskan
-
Langkah Nyata PTBA Pulihkan Trauma dan Sekolah Rusak Pascabanjir di Sumatera