Suara.com - Kabar kenaikan harga BBM sudah meresahkan sebagian warga Indonesia. Terutama mereka yang termasuk dalam ekonomi rentan. Menyikapi dampak ini, pemerintah akan memberikan bansos pengalihan subsidi BBM kepada masyarakat.
Seperti apa sistem bansos pengalihan subsidi BBM? Berapa besaran bantuannya? Kapan bansos ini diberikan? Simak penjelasannya dalam artikel ini.
Perlu diketahui, BBM subdisi sudah diinformasikan akan mengalami kenaikan di kisaran Rp 2.000 sampai Rp 3.000 per liter.
Menanggapi keresahan warga, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjawab dengan ada skema bansos pengalihan subsidi BBM yang diharapkan dapat membantu masyarakat yang rentan agar daya belinya tetap terjaga. Berikut rincian lebih lanjut mengenai rencana bansos pengalihan Subsidi BBM tersebut.
3 Jenis Bansos Pengalihan Subsidi BBM
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut ada tiga jenis bansos pengalihan subsidi BBM untuk masyarakat. Ketiga jenis bantuan ini diberikan dengan harapan dapat mengurangi tekanan masyarakat terhadap kenaikan harga BBM dan bahkan mengurangi kemiskinan.
Adapun tiga jenis jenis tambahan bantalan sosial atau bansos pengalihan subsidi BBM tersebut antara lain:
1. Bantuan Langsung Tunai (BLT)
BLT akan diberikan kepada kelompok keluarga yang rentan terhadap perubahan harga. BLT tambahan ini rencananya diberikan kepada 20,65 juta kepala keluarga. Anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 12,4 triliun.
Baca Juga: Daftar Kenaikan Harga BBM di Pertamina, Bagaimana Pom Pengisian Lainnya?
Nantinya, masyarakat akan menerima total Rp 600.000 dan dicairkan dua kali atau Rp 300 ribu dimulai minggu ini dan Rp 300 ribu kedua diberikan menjelang Desember 2022. Penyalurannya dikoordinasi oleh Kemensos dan didistribusikan melalui kantor Pos Indonesia.
2. Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Selain BLT ada bantuan subsidi upah yang direncanakan akan disalurkan kepada 16 juta pekerja. Syarat penerima adalah pekerja yang memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta rupiah per bulan.
Total anggaran yang akan dialokasikan sebesar Rp 9,6 triliun, di mana masing-masing pekerja akan menerima Rp 600 ribu rupiah. BSU 2022 ini dibayarkan sekali waktu saja sesuai ketentuan Kemnaker.
3. Subsidi Tranportasi Angkutan Umum
Pemilik angkutan umum juga akan mendapatkan bansos tersendiri. Bantuan berupa subsidi transportasi angkutan umum akan disalurkan melalui pemerintah daerah. Nantinya pemerintah daerah akan menyalurkan anggaran bantuan tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
-
Soal Klub Baru usai SEA Games 2025, Megawati Hangestri: Emm ... Rahasia
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
Terkini
-
Babak Baru Dimulai, Atalia Praratya Siap Hadapi Ridwan Kamil di Sidang Cerai Perdana
-
Kencang Penolakan PAW Anggota DPRD Waropen, Politisi Muda Papua: Ini Cederai Demokrasi
-
Ibu Nadiem Doakan Anaknya Sembuh Agar Bisa Buktikan Tak Bersalah dalam Sidang Kasus Chromebook
-
Kemenag Siapkan 6.919 Masjid Ramah Pemudik untuk Libur Nataru
-
Jaksa Ungkap Nadiem Makarim Dapat Rp809 Miliar dari Pengadaan Chromebook
-
Dukung Pembentukan Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera, Begini Kata Komisi V
-
UGM Jawab Sentilan Luhut Soal Penelitian: Kalau Riset Sudah Ribuan
-
Masih Dirawat di RS, Sidang Perdana Nadiem Makarim Ditunda: Hakim Jadwalkan Ulang 23 Desember
-
Majelis Adat Budaya Tionghoa Buka Suara soal Penyerangan 15 WNA China di Kawasan Tambang Emas
-
Aroma Hangus Masih Tercium, Pedagang Tetap Jualan di Puing Kios Pasar Induk Kramat Jati