/
Senin, 05 September 2022 | 08:20 WIB
Kupas tuntas apa itu BBM Subsidi.

Bahan Bakar Minyak atau BBM Subsidi adalah BBM yang diberikan subsidi oleh Pemerintah dengan menggunakan dana APBN, jumlahnya terbatas sesuai dengan kuota yang ditetapkan.

Harga BBM tersebut juga ditetapkan langsung oleh Pemerintah yang diperuntukan bagi konsumen atau pengguna tertentu.

BBM yang masuk dalam kategori BBM Subsidi diantaranya adalah Pertalite dan Biosolar. Berikut ini rincian selengkapnya;
 
Untuk konsumen pengguna Biosolar Subsidi ditetapkan sesuai lampiran Perpres Nomor 191 tahun 2014.

Konsumen yang berhak mendapatkan Biosolar Subsidi ini diatur sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Transportasi Darat

Diantaranya adalah kendaraan pribadi, kendaraan umum (plat kuning), kendaraan angkutan barang (kecuali roda > 6), mobil layanan umum seperti ambulance, mobil Jenazah, mobil sampah dan mobil pemadam kebakaran.

Transportasi Air

Yaitu transportasi air dengan motor tempel, transportasi laut dengan bendera Indonesia, ASDP, kapal perintis, sesuai dengan rekomendasi kepala SKPD.

Usaha Pertanian

Baca Juga: PMII Kutuk Kebijakan Pemerintah Naikan Harga BBM, Ribuan Mahasiswa Serentak Demo Hari Ini

Yaitu petani atau kelompok tani atau usaha pelayanan jasa alat pertanian dengan luas tanah ≤2 hektar.

Usaha Perikanan

Seperti nelayan dengan kapal ≤30GT yang telah terdaftar di kementerian kelautan dan perikanan, budidaya ikan skala kecil dengan rekomendasi SKPD.

Layanan Umum (Pemerintah)

Diantaranya adalah tempat ibadah dan krematorium untuk kegiatan penerangan sesuai dengan rekomendasi dan verifikasi SKPD, panti asuhan, panti jompo, dan rumah sakit tipe C & D.

Usaha Mikro

Load More