Bahan Bakar Minyak atau BBM Subsidi adalah BBM yang diberikan subsidi oleh Pemerintah dengan menggunakan dana APBN, jumlahnya terbatas sesuai dengan kuota yang ditetapkan.
Harga BBM tersebut juga ditetapkan langsung oleh Pemerintah yang diperuntukan bagi konsumen atau pengguna tertentu.
BBM yang masuk dalam kategori BBM Subsidi diantaranya adalah Pertalite dan Biosolar. Berikut ini rincian selengkapnya;
Untuk konsumen pengguna Biosolar Subsidi ditetapkan sesuai lampiran Perpres Nomor 191 tahun 2014.
Konsumen yang berhak mendapatkan Biosolar Subsidi ini diatur sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Transportasi Darat
Diantaranya adalah kendaraan pribadi, kendaraan umum (plat kuning), kendaraan angkutan barang (kecuali roda > 6), mobil layanan umum seperti ambulance, mobil Jenazah, mobil sampah dan mobil pemadam kebakaran.
Transportasi Air
Yaitu transportasi air dengan motor tempel, transportasi laut dengan bendera Indonesia, ASDP, kapal perintis, sesuai dengan rekomendasi kepala SKPD.
Usaha Pertanian
Baca Juga: PMII Kutuk Kebijakan Pemerintah Naikan Harga BBM, Ribuan Mahasiswa Serentak Demo Hari Ini
Yaitu petani atau kelompok tani atau usaha pelayanan jasa alat pertanian dengan luas tanah ≤2 hektar.
Usaha Perikanan
Seperti nelayan dengan kapal ≤30GT yang telah terdaftar di kementerian kelautan dan perikanan, budidaya ikan skala kecil dengan rekomendasi SKPD.
Layanan Umum (Pemerintah)
Diantaranya adalah tempat ibadah dan krematorium untuk kegiatan penerangan sesuai dengan rekomendasi dan verifikasi SKPD, panti asuhan, panti jompo, dan rumah sakit tipe C & D.
Usaha Mikro
Yaitu untuk usaha skala kecil (mikro) atau home industry dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
Sementara itu, untuk konsumen pengguna Pertalite, masih dalam tahap penerbitan revisi Perpres Nomor 191 tahun 2014.(*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Nongol di Dealer, Harga Rasa LCGC: Intip SUV Terbaru Renault yang Sekaliber Toyota Raize
-
Kemegahan Budaya Ranah Minang Tersaji di Festival Minangkabau 2026
-
Ulasan Film Tanah Runtuh: Tragedi Kemanusiaan Poso yang Menguras Air Mata
-
Badai Pasti Berlalu! 5 Shio Ini Akhiri Masa Sulit dan Banjir Rezeki pada 26 Juni 2026
-
Belajar Bisnis Media di Chongqing, Bantu Branding Daerah lewat Influencer
-
Pameran Foto "Perisai Tunas" Soroti Perlindungan Anak di Ruang Digital
-
Nasib Ratusan Siswa SMA di Sumsel Terancam, Ombudsman Temukan Dugaan Pelanggaran SPMB
-
BI Sumsel Perkuat Pariwisata dan Ekonomi Digital Lewat Gemilang Palembang Raya x DKG 2026
-
AFC Ajax Boyong Marc-Andre ter Stegen, Maarten Paes Dibuang?
-
Duka Mendalam Klub Juara Liga Champions untuk Korban Gempa Venezuela