Purwakarta - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Purwakarta H. Ahmad Sanusi mempertanyakan terkait masih adanya tunggakan hutang Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta terhadap guru-guru di SMP satu atap (Satap) dan guru pendidikan agama.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Banggar saat rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Purwakarta bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Purwakarta yang menghadirkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta di gedung DPRD Purwakarta beberapa waktu lalu.
Nilai tunggakan tersebut pun cukup fantastis yang telah mencapai Rp3,3 miliar dan sudah berlangsung dari tahun 2017 silam.
“Saya ingin bertanya kepada Kadisdik terkai sisa hutang atau tunggakan honor untuk guru pada tahun 2017. Ini sudah terlalu lama dan mohon dianggaran berikutnya hutang-hutang harus diselesaikan," ucap Ketua Banggar.
Ketua Banggar melanjutkan, tunggakan hutang kepada guru SMP Satap masih sebesar Rp1,4 miliar, guru pendidikan agama sebesar Rp1,8 miliar kemudian honor bagi operator pendataan sekitar Rp240 juta.
Ketua Banggar juga meminta kepada ketua TAPD Purwakarta untuk menganggarkan dan memproses penyelesaian hutang-hutang di Dinas Pendidikan Purwakarta yang masih nunggak dari tahun 2017.
Ketua Banggar menekankan juga kepada Kadisdik dan Pemkab Purwakarta untuk segera menyelesaikan hutang-hutang tersebut, dan menyebut bahwa hal tersebut merupakan sebuah kedzoliman jika tidak dibayarkan pada tahun 2023 mendatang.
Sementara itu, anggota Banggar lain dari Fraksi PKB, Hidayat mengatakan bahwa hutang harus diselesaikan apapun alasannya, dan hutang harus dibayarkan dengan menyebut 'bisi kaburu maot' atau berarti khawatir keburu meninggal.(*)
Baca Juga: Satpol PP Purwakarta Bersama BEA CUKAI Gelar Operasi Rokok Ilegal
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Hanya Mengaku Mencubit, ASN BPK Tersangka Penganiaya ART Tak Berkutik Saat Ditahan Polres Bogor
-
OJK Ungkap Kejahatan di BPR Panca Dana: Kredit Fiktif dan Pencairan Deposito Nasabah
-
Momen Bukber Langka di Rutan Serang, Ratusan Tahanan Nikmati Waktu Bersama Keluarga Tercinta
-
7 Masjid di Lampung yang Menyediakan Takjil & Buka Puasa Gratis Setiap Hari Selama Ramadan
-
Polda Banten Luruskan Status Tukang Ojek di Pandeglang: Belum Tersangka, Masih Penyelidikan
-
Tersangka AF Lawan Arus di Cibinong Hingga Menelan Korban Jiwa, Hasil Tes Urine Dinanti
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 24 Februari 2026: Catat Waktu Sahur, Subuh & Buka Puasa
-
Diduga Lakukan Penipuan Kripto, Bisnis AMG Pantheon Ditutup Paksa
-
Waktu Imsak Bandar Lampung 24 Februari 2026 Hari Ini, Lengkap Jadwal Subuh dan Niat Puasa
-
KPK Periksa 3 Orang Terkait Korupsi Pembangunan Flyover SKA Pekanbaru, Siapa?