PURWAKARTA - Sebanyak empat orang pelaku atau admin judi online diringkus Polres Purwakarta di sejumlah tempat. Identitas keempatnya yakni US (36), AG (33), KN (22), dan TD (29).
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain menerangkan, satu dari empat pelaku diketahui merupakan seorang perempuan berinisial TD (29). Penangkapan keempatnya, berdasarkan laporan masyarakat yang resah karena maraknya judi online di Kabupaten Purwakarta.
Dia menerangkan, keempat pelaku menyediakan situs judi online Gacor93. Mereka ini bertugas sebagai menjalankan dan menerima transferan uang dari member situs judi online tersebut.
"Para pelaku ini bertugas menjalankan dan menerima transferan (deposit) dan mengirim kemenangan (withdraw) kepada member yang mengikuti situs tersebut," katanya, Selasa (13/9/2022).
Edwar menerangkan, keempat pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing. Adapun mereka menjalankan pekerjaan kotornya tersebut dibawah perintah pemilik situs berinsial P yang berada di luar negeri.
"Untuk yang perempuan ini bertindak sebagai koordinator dan ketiga orang lainya bertindak sebagai bertindak sebagai admin atau operator yang mengakses Backoffice," katanya.
"Sedangkan servernya berada di luar negeri. Kami pun masih melakukan pengejaran terhadap Mr. P yang merupakan owner dari situs Gacor93," tambah Edwar.
Barang bukti yang diamankan dari para pelaku berupa laptop sebanyak empat buah, lalu sembilan unit handphone, dua belas buah kartu provider, dua unit monitor, enam buah buku tabungan, delapan buah ATM, satu buah token BCA dan screnshoot situs judi online Gacor93.
"Diketahui berdasarkan keterangan para tersangka omset judi online dari Juni sampai September 2022 kurang lebih Rp85 juta, dengan provit perhari sebesar Rp1 juta. Untuk para admin digaji perbulan dengan kisaran Rp3 jutam sampai dengan Rp5 juta," katanya melansir dari Jabarnews.com.
Saat ini, lanjut Edwar, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Purwakarta untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Limbah Palet Kayu Diubah Jadi Aneka Mebel Oleh Pemuda Desa Mekargalih Purwakarta
"Atas perbuatan tersebut, para pelaku akan dikenai Pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE mengancam pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar," katanya. ***
Berita Terkait
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Cara Klaim AppleCare+ Bagi Pengguna Perangkat Apple
-
Fokus Kerja Dulu: Meski Didukung Relawan, Prabowo Kirim Pesan Mengejutkan Jelang Pemilu 2029
-
Jadwal Mudik Gratis Pemprov Jakarta, Perjalanan Balik ke Ibukota Juga Gratis
-
Terpopuler: Tanda Ban Motor Harus Diganti, 5 Pilihan MPV di Bawah Rp70 Juta
-
Ini Dia Sensasi Baru RicheeseGPT: Ayam Goreng dengan Keju Parmesan Melimpah Tanpa Pedas Menyengat!
-
Detik-Detik Mengerikan! Tembok Pagar Raksasa Ambruk di SMPN 182 Kalibata, Kok Bisa?
-
Romansa Enemies to Lovers di Novel Act of Money Karya Dinda Delvira
-
Terpopuler: 50 Kartu Ucapan Imlek, Parfum Halal untuk Salat Tarawih
-
6 Shio Paling Hoki dan Cuan Jelang Imlek, Ada Macan hingga Ayam
-
Ramalan Keuangan Zodiak 16 Februari 2026: Gemini hingga Leo Panen Rezeki