PURWAKARTA - Sebanyak empat orang pelaku atau admin judi online diringkus Polres Purwakarta di sejumlah tempat. Identitas keempatnya yakni US (36), AG (33), KN (22), dan TD (29).
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain menerangkan, satu dari empat pelaku diketahui merupakan seorang perempuan berinisial TD (29). Penangkapan keempatnya, berdasarkan laporan masyarakat yang resah karena maraknya judi online di Kabupaten Purwakarta.
Dia menerangkan, keempat pelaku menyediakan situs judi online Gacor93. Mereka ini bertugas sebagai menjalankan dan menerima transferan uang dari member situs judi online tersebut.
"Para pelaku ini bertugas menjalankan dan menerima transferan (deposit) dan mengirim kemenangan (withdraw) kepada member yang mengikuti situs tersebut," katanya, Selasa (13/9/2022).
Edwar menerangkan, keempat pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing. Adapun mereka menjalankan pekerjaan kotornya tersebut dibawah perintah pemilik situs berinsial P yang berada di luar negeri.
"Untuk yang perempuan ini bertindak sebagai koordinator dan ketiga orang lainya bertindak sebagai bertindak sebagai admin atau operator yang mengakses Backoffice," katanya.
"Sedangkan servernya berada di luar negeri. Kami pun masih melakukan pengejaran terhadap Mr. P yang merupakan owner dari situs Gacor93," tambah Edwar.
Barang bukti yang diamankan dari para pelaku berupa laptop sebanyak empat buah, lalu sembilan unit handphone, dua belas buah kartu provider, dua unit monitor, enam buah buku tabungan, delapan buah ATM, satu buah token BCA dan screnshoot situs judi online Gacor93.
"Diketahui berdasarkan keterangan para tersangka omset judi online dari Juni sampai September 2022 kurang lebih Rp85 juta, dengan provit perhari sebesar Rp1 juta. Untuk para admin digaji perbulan dengan kisaran Rp3 jutam sampai dengan Rp5 juta," katanya melansir dari Jabarnews.com.
Saat ini, lanjut Edwar, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Purwakarta untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Limbah Palet Kayu Diubah Jadi Aneka Mebel Oleh Pemuda Desa Mekargalih Purwakarta
"Atas perbuatan tersebut, para pelaku akan dikenai Pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE mengancam pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar," katanya. ***
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
Terkini
-
Bara Api Mengubur di Dalam Sampah, BNPB Paksa Satgas Damkar Lembur Hingga Jam 10 Malam
-
Petugas Sensus Ekonomi Ditolak Warga, Dikira Petugas PLN
-
Waspada Polisi Gadungan! Kapolres Tangerang Ingatkan Warga Berhak Minta Surat Tugas
-
Sigit Mustofa Nahkodai Warkaban 2026-2029, Perkuat Solidaritas Diaspora Bantul di Seluruh Indonesia
-
Ada Peringatan Baru, Apakah 13 Juli Akan Jadi Hari Libur Nasional?
-
Comeback 13 Juli, Heechul dan Leeteuk Bentuk Unit Baru Super Junior-83z
-
Beda Kasta! Samo Rafael dan Shanna Shannon Berjuang Demi Cinta di Film Dan Bandung
-
Daftar Harga MacBook Juli 2026 Meroket Akibat Krisis RAM Global, Tak Ada Lagi yang Rp 10 Jutaan
-
Solusi Buruh dan Mahasiswa: 5 Motor Gesit yang Bisa Dibeli dengan Harga Under 10 Juta
-
Investor Asing Masih Jual Saham Rp365 Miliar di Sesi I, Tapi BBCA Tetap Diserok