/
Kamis, 15 September 2022 | 07:25 WIB
Tiket MotoGP Mandalika.

Purwasuka - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penipuan penjualan tiket MotoGP Sirkuit Mandalika pada bulan Maret 2022 yang lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes. Pol. Teddy Ristiawan, manyampaikan bahwa tersangka dalam kasus ini dengan inisial IW, yang merupakan Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Lombok Tengah.

“Oknum ketua BPPD ini ditetapkan sebagai tersangka, hal tersebut berdasarkan hasil gelar perkara,” kata Kombes. Pol. Teddy Ristiawan. 

Penetapan sebagai tersangka, pihak penyidik menerapkan sangkaan dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Sementara itu, Pelapor yang menjadi korban penipuan mengalami kerugian  Rp66 juta.

Tersangka penipuan dengan inisial IW diamankan pihak kepolisian di wilayah Lombok Tengah, pada Selasa (13/9/22).

Sebelumnya, Polisi mengundang IW untuk hadir menyampaikan klarifikasi terkait laporan dugaan penipuan tersebut. Namun hingga kasus itu naik ke tahap penyidikan, IW tidak kunjung hadir untuk memenuhi panggilan kepolisian.

“Karena itu dilakukan penjemputan paksa,” kata Dirreskrimum Polda NTB.

Saat ini berkas menunggu tahap pelimpahan ke jaksa peneliti. Sebelumnya, penyidik mengagendakan pertemuan antara pelapor dengan tersangka, dan penyidik telah mengabulkan penangguhan penahanan terhadap IW.

Jika pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan, maka Dirreskrimum Polda NTB akan melanjutkan proses hukum ke tahap penelitian berkas oleh jaksa peneliti.(*)

Baca Juga: Statistik MotoGP Aragon, Marc Marquez Pebalap Tersukses

Load More