/
Minggu, 18 September 2022 | 18:44 WIB
Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda. (DPR.GO.ID)

PURWAKARTA - Banyaknya kasus pungutan liar (Pungli) berkedok sumbangan dari orang siswa yang terjadi di sekolah disoroti Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda. Terbaru, kasus pungli yang terjadi di salah satu SMA Negeri di Kota Bekasi mencuri perhatian publik.

Menurut Syaiful Huda, akar masalah dari banyaknya pungli yang terjadi di sekolah ini berasal dari Peraturan Menteri 44 tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan.

Dikhawatirkan, banyaknya pungli itu berpotensi penyelewengan dana. Maka oleh itu, dirinya mendorong agar Permendikbud tersebut dikaji ulang.

"Saya kira ini tidak boleh terjadi karena itu Kemendikbud harus secepatnya mengkoordinasikan ini dan jangan-jangan Permendikbud pelonggaran proses pembiayaan itu diimplementasikan berbeda di tiap sekolah dan itu beresiko terjadi penyelewengan itu. Karena itu, sambil dilakukan evaluasi saya setuju sementara ini dihentikan," ujarnya pada Sabtu (17/9/2022).

Dia mengatakan, pungli itu juga berpotensi menibulkan diskriminasi terhadap siswa oleh pihak sekolah. Bahkan, bila ini sampai terjadi akan sangat berbahaya dalam proses pembelajaran di sekolah.

"Jadi potensi kebocorannya akan tinggi kalau model begini dan potensi ada perlakukan diskriminatif terjadi, perlakuan yang tidak setara anta siswa akan terjadi ini dikaitkan dengan orang tua yang ikut berpartisipasi dan tidak. Lalu direfleksikan dalam proses pembelajaran, itu bahaya," kata politisi PKB ini.

Oleh karena itu, dirinya mendorong pemerintah berkomitmen untuk segera merealisasikan wacana 20 persen untuk anggaran pendidikan dan harus betul-betul konkret aturan turunannya.

Kemendikbud pun diharuskan untuk mengelola dana tersebut dengan baik. Hal tersebut agar dana anggaran pendidikan bisa terkontrol pemakaiannya oleh Komisi X DPR.

"Apa bentuk konkretnya? Misalnya selama ini Kemendikbud hanya mengelola Rp 80 triliun dari Rp 600 triliun, kalau mau sebagai bentuk konkret sepenuhnya ini untuk fungsi pendidikan paling nggak Rp 200-300 triliun dikelola Kemendikbud. Di Kemenag nanti berapa dari 600 triliun itu, itu saya kira akan bisa mengurai benang kusut menyangkut soal partisipasi pembiayaan yang melibatkan orang tua siswa," kata Syaiful.

Baca Juga: Syaiful Huda Minta Pemerintah Naikan Anggaran Kemendikbud: Paling Nggak Rp 200-300 Triliun

"Selama ini begini, Rp 80 triliun Kemendikbud, Rp 43 triliun Kemenag, nyebar ke semua KL (Kementerian/Lembaga) yang punya sekolah-sekolah kedinasan besar juga nyampe hampir Rp 30 (triliun) juga lebih. Sisanya hampir Rp 350 triliun menjadi transfer daerah berbentuk DAK fisik dan DAK non fisik pendidikan," tambahnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih mengatakan, banyaknya prakti pungli berkedok sumbangan orang tua siswa ini pangkal masalahnya karena anggaran pendidikan hanya dialokasikan sebagian kecil,

"Ini akibat dari 20% APBN anggaran pendidikan kita hanya sebagian kecil yang dialokasikan untuk bidang pendidikan, terutama di instansi yang bertanggung jawab pada urusan pemerintah bidang pendidikan, Kemendikbudristek. Malah tersebar ke berbagai sektor, sehingga sarpras pendidikan agar memadai sesuai tuntutan kurikulum ya akhirnya harus ada partisipasi masyarakat lewat Komite sekolah yang kemudian disebut pungutan," katanya.

Menurutnya, untuk mencegah praktik pungli marak terjadi di sekolah diperlukan anggaran yang memadai. Sehingga kasus kasus seperti terjadi di SMA Negeri Bekasi dan sekolah lainnya tidak akan terulang lagi.

"Praktik seperti di Bekasi ini hanya contoh kasus yang muncul dan terkuak ke permukaan. Jangan-jangan di banyak tempat juga melakukan hal yang sama meski tak terekspose," pungkasnya. ***

Load More