/
Selasa, 20 September 2022 | 09:44 WIB
Program konversi kendaraan Listrik.

Purwasuka - Pemerintah Republik Indonesia komitmen dalam mempercepat program konversi kendaraan bermotor berbahan bakar minyak (bensin) menjadi kendaraan listrik.

Hal tersebut disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif bersama Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi saat rapat kerja internal di Gedung Kementerian ESDM Jakarta, pada Senin (19/9/2022).

Peningkatan volume kendaraan yang cukup signifikan, yang di dominasi kendaraan bermotor roda dua yakni sebanyak 121 Juta unit pada tahun 2021, program konversi diharapkan mampu memberi dampak signifikan, baik efisiensi maupun penyelamatan lingkungan.

"Saat ini di Indonesia ada kurang lebih 120 juta sepeda motor, jika per unit motor menggunakan BBM sebesar 0,34 liter per hari, maka sama dengan 700 ribu barel crude yang harus digunakan," ujar Arifin Tasrif.

Arifin melanjutkan, tetapi jika menggunakan sepeda motor listrik maka hanya pengisian baterai saja. Jika harga per liter BBM Rp7.650, maka biaya untuk pembelian BBM sebesar Rp2,3 juta rupiah, tetapi jika menggunakan motor listrik maka hanya mengeluarkan biaya sebesar Rp585 ribu dengan harga BBM sekarang Rp10 ribu per liter, perbedaanya cukup besar.

Menurut Arifin, penggunaan motor listrik akan memberi penghematan besar bagi masyarakat dan negara untuk mengurangi devisa impor BBM (crude).

Arifin juga menegaskan, jika semakin banyak masyarakat yang menggunakan motor listrik maka diperkirakan Indonesia akan bisa membangun industri otomotif sendiri.

Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, salah satu percepatan Inpres tersebut, yakni melalui program konversi kendaraan bermotor bakar bensin menjadi kendaraan bermotor listrik.

Sementara itu, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi menyampaikan bahwa Kementerian didorong untuk memberikan prioritas penggunaan EV (Electric Vehicle). Untuk mobil dilakukan penggantian atau yang baru dan juga motor-motor dinas yang ada pada Kementerian atau lembaga ini diprioritaskan.

Baca Juga: Kemenhub Siapkan Subsidi untuk Masyarakat yang Ingin Tukar Sepeda Motor Listrik

Program konversi motor bahan bakar ke listrik adalah tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 terkait Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).

Disamping dapat meningkatkan efisiensi dan konservasi energi, program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan juga berkontribusi besar dalam perbaikan kualitas lingkungan.(*)

Load More