- API mengkritik kebijakan pemerintah menjelang 8 Maret 2026 karena dianggap gagal mengatasi kekerasan dan penghancuran tubuh perempuan.
- Kematian perempuan terjadi akibat kekerasan langsung dan kelalaian negara dalam kesehatan reproduksi serta belum adanya femicide watch.
- KUHP dan KUHAP baru dinilai mengkriminalisasi perempuan serta tidak menyediakan mekanisme perlindungan yang memadai bagi subjek hukum rentan.
Suara.com - Menjelang Hari Perempuan Internasional pada 8 Maret 2026, Aliansi Perempuan Indonesia (API) menyampaikan catatan kritis terhadap arah kebijakan pemerintah, khususnya mengenai perlawanan penghancuran atas tubuh.
Hal ini menjadi persoalan yang disoroti karena tubuh perempuan kerap hancur akibat kekerasan. Namun, arah kebijakan pembangunan negara justru dinilai tidak bergerak untuk mengatasi masalah kekerasan terhadap perempuan.
“Penghancuran dan kontrol terhadap tubuh, reproduksi dan seksualitas perempuan telah menyebabkan kematian perempuan baik secara langsung (direct femicide) maupun secara tidak langsung (indirect femicide),” kata Mutiara Ika dari Perempuan Mahardhika dalam konferensi pers secara daring, Sabtu (14/2/2026).
Dia menyebut perempuan banyak yang dibunuh sebagai akibat dari kekerasan dalam rumah tangga, yang dilakukan oleh pasangan intim atau dalam lingkup domestik, kebencian (misoginis), atas nama kehormatan, sebagai alat penundukan dalam konflik, karena mahar, sampai pembunuhan terkait orientasi seksual terhadap perempuan (femisida lesbiphobic).
Menurut Ika, kematian perempuan juga terjadi karena kelalaian negara dalam mencegah dan memberikan layanan terhadap kebutuhan kesehatan reproduksi dan seksual perempuan, seperti kematian akibat aborsi yang tidak aman, kematian ibu, kematian akibat sunat perempuan, kematian terkait kejahatan terorganisir dan kematian anak perempuan atau perempuan karena penelantaran, kelaparan, atau perlakuan buruk.
“Di tengah kondisi femisida yang demikian, negara tidak kunjung membentuk femicide watch untuk mendokumentasikan dan membangun berbagai mekanisme pencegahan, penanganan, perlindungan dan pemulihan korban serta keluarga korban femisida,” ujar Ika.
Justru, dia menegaskan, kontrol atas tubuh perempuan tercermin dalam KUHP dan KUHAP yang baru. Ika menyebut banyak pasal dalam KUHP yang masih menempatkan perempuan sebagai objek moralitas, bukan subjek hukum yang setara, definisi sempit tentang perkosaan dan kekerasan seksual. Dia juga menyoroti KUHP yang mengatur soal aborsi dengan pendekatan kriminalisasi, bukan hak reproduksi.
Dalam KUHAP, lanjut Ika, perempuan yang berhadapan dengan hukum seringkali terjebak dalam situasi berlapis, diantaranya korban kekerasan berbasis gender, kemiskinan, dan lain-lain.
“KUHAP tidak menyediakan mekanisme yang memadai untuk perempuan hamil, menyusui, lanjut usia, atau dengan disabilitas ketika ditahan. Hal ini memperlihatkan bias sistem hukum yang tidak mempertimbangkan kebutuhan spesifik perempuan. Dalam banyak kasus, perempuan korban kekerasan justru diperlakukan sebagai pelaku atau disalahkan,” ucap Ika.
Baca Juga: Jakarta Feminist: Kematian Ibu dan Bayi di Papua Usai Ditolak 4 RS Merupakan Bentuk Femisida
Di sisi lain, dia menyoroti efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah. Sebab, efisiensi ini justru dinilai menyingkirkan hak perempuan atas layanan keadilan dan pemulihan.
Ika menjelaskan pemotongan anggaran pemerintah pusat ke pemerintah daerah direspons dengan kebijakan yang menghilangkan layanan pembiayaan medikolegal korban kekerasan terhadap perempuan.
“Ketika anggaran visum untuk korban kekerasan seksual dihapus atau dikurangi, negara secara langsung melemahkan akses perempuan pada keadilan. Negara sering mengklaim efisiensi anggaran untuk memperkuat program besar, tetapi di sisi lain justru melemahkan layanan dasar yang menjadi fondasi kesejahteraan perempuan,” tandas Ika.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Bos Gembong Narkoba Skotlandia Steven Lyons Ditangkap di Bali, Pimpin Sindikat 'Lyons Crime Family'
-
Zulhas Sebut PAN-Gerindra 'Koalisi Sepanjang Masa', Dasco: Kami Harap Ini Langgeng
-
Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang Faktor THR Tak Dibayar Penuh
-
Babak Baru Kasus Andrie Yunus: Puspom TNI Izin LPSK Periksa Korban Usai Ditolak Dokter
-
Dapur MBG Kembali Beroperasi Usai Libur Lebaran, Relawan: Kangen Suara Ompreng
-
Jaga Semangat Belajar Siswa, Satgas PRR Kebut Renovasi Fasdik Terdampak Bencana
-
Usai Jepang, Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan Lanjutkan Diplomasi Asia Timur
-
'Kirim Putra Trump, Anak Netanyahu, dan Pangeran-pangeran Arab Perang ke Iran!'
-
Gudang Sound System di Kembangan Ludes Dilalap Api, 15 Unit Damkar Diterjunkan ke Lokasi
-
Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli di Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung: Untuk Yakinkan Hakim!