- API mengkritik kebijakan pemerintah menjelang 8 Maret 2026 karena dianggap gagal mengatasi kekerasan dan penghancuran tubuh perempuan.
- Kematian perempuan terjadi akibat kekerasan langsung dan kelalaian negara dalam kesehatan reproduksi serta belum adanya femicide watch.
- KUHP dan KUHAP baru dinilai mengkriminalisasi perempuan serta tidak menyediakan mekanisme perlindungan yang memadai bagi subjek hukum rentan.
Suara.com - Menjelang Hari Perempuan Internasional pada 8 Maret 2026, Aliansi Perempuan Indonesia (API) menyampaikan catatan kritis terhadap arah kebijakan pemerintah, khususnya mengenai perlawanan penghancuran atas tubuh.
Hal ini menjadi persoalan yang disoroti karena tubuh perempuan kerap hancur akibat kekerasan. Namun, arah kebijakan pembangunan negara justru dinilai tidak bergerak untuk mengatasi masalah kekerasan terhadap perempuan.
“Penghancuran dan kontrol terhadap tubuh, reproduksi dan seksualitas perempuan telah menyebabkan kematian perempuan baik secara langsung (direct femicide) maupun secara tidak langsung (indirect femicide),” kata Mutiara Ika dari Perempuan Mahardhika dalam konferensi pers secara daring, Sabtu (14/2/2026).
Dia menyebut perempuan banyak yang dibunuh sebagai akibat dari kekerasan dalam rumah tangga, yang dilakukan oleh pasangan intim atau dalam lingkup domestik, kebencian (misoginis), atas nama kehormatan, sebagai alat penundukan dalam konflik, karena mahar, sampai pembunuhan terkait orientasi seksual terhadap perempuan (femisida lesbiphobic).
Menurut Ika, kematian perempuan juga terjadi karena kelalaian negara dalam mencegah dan memberikan layanan terhadap kebutuhan kesehatan reproduksi dan seksual perempuan, seperti kematian akibat aborsi yang tidak aman, kematian ibu, kematian akibat sunat perempuan, kematian terkait kejahatan terorganisir dan kematian anak perempuan atau perempuan karena penelantaran, kelaparan, atau perlakuan buruk.
“Di tengah kondisi femisida yang demikian, negara tidak kunjung membentuk femicide watch untuk mendokumentasikan dan membangun berbagai mekanisme pencegahan, penanganan, perlindungan dan pemulihan korban serta keluarga korban femisida,” ujar Ika.
Justru, dia menegaskan, kontrol atas tubuh perempuan tercermin dalam KUHP dan KUHAP yang baru. Ika menyebut banyak pasal dalam KUHP yang masih menempatkan perempuan sebagai objek moralitas, bukan subjek hukum yang setara, definisi sempit tentang perkosaan dan kekerasan seksual. Dia juga menyoroti KUHP yang mengatur soal aborsi dengan pendekatan kriminalisasi, bukan hak reproduksi.
Dalam KUHAP, lanjut Ika, perempuan yang berhadapan dengan hukum seringkali terjebak dalam situasi berlapis, diantaranya korban kekerasan berbasis gender, kemiskinan, dan lain-lain.
“KUHAP tidak menyediakan mekanisme yang memadai untuk perempuan hamil, menyusui, lanjut usia, atau dengan disabilitas ketika ditahan. Hal ini memperlihatkan bias sistem hukum yang tidak mempertimbangkan kebutuhan spesifik perempuan. Dalam banyak kasus, perempuan korban kekerasan justru diperlakukan sebagai pelaku atau disalahkan,” ucap Ika.
Baca Juga: Jakarta Feminist: Kematian Ibu dan Bayi di Papua Usai Ditolak 4 RS Merupakan Bentuk Femisida
Di sisi lain, dia menyoroti efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah. Sebab, efisiensi ini justru dinilai menyingkirkan hak perempuan atas layanan keadilan dan pemulihan.
Ika menjelaskan pemotongan anggaran pemerintah pusat ke pemerintah daerah direspons dengan kebijakan yang menghilangkan layanan pembiayaan medikolegal korban kekerasan terhadap perempuan.
“Ketika anggaran visum untuk korban kekerasan seksual dihapus atau dikurangi, negara secara langsung melemahkan akses perempuan pada keadilan. Negara sering mengklaim efisiensi anggaran untuk memperkuat program besar, tetapi di sisi lain justru melemahkan layanan dasar yang menjadi fondasi kesejahteraan perempuan,” tandas Ika.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Ironi Galian Maut Manggarai: Proyek Cegah Tawuran, Tapi Renggut Nyawa Anak
-
Aktivis 98 Kritik Manajemen Politik Prabowo: Lamban, Bikin Rumit Situasi
-
Dudung Takziah ke Rumah Peserta SPPI yang Meninggal, Pastikan Pelatihan Fisik Dihapus!
-
Amankan 10 Orang dalam OTT, KPK Minta Bupati dan Sekda Kuansing Serahkan Diri
-
7 Alasan Hakim Andi Nilai Nadiem Makarim Seharusnya Divonis Bebas
-
Bekerja di Pub Belum Tentu Korban TPPO, Polisi Buru Pelaku Lain Kasus Eltras
-
Belajar dari Jepang hingga Belanda, Calon Manajer KDMP Butuh Skill Bisnis, Bukan Retret Fisik
-
Sasar Anak Main HP Depan Rumah, Penjambret di Kalideres Jual Curian Buat Beli Sabu!
-
Tak Terima Kliennya Divonis 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nadiem Akan Laporkan Majelis Hakim ke KY
-
BUMN Jadi Penampungan Tim Sukses? Berisiko Jadikan Perusahaan Pelat Merah Bebani Negara