Karawang - Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana memanggil pihak manajemen PT Pindo Deli II terkait kebocoran gas yang mengakibatkan keracunan puluhan warga di Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang.
Pertemuan tersebut dilaksanakan di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang, bersama Kepala DLHK Kabupaten Karawang, H. Wawan Setiawan.
Bupati Karawang menyebutkan bahwa pihaknya tidak bisa lagi mentolerir kejadian kebocoran gas yang terus berulang kali.
"Ini adalah kebocoran gas yang ke empat kalinya yakni sejak tahun 2017, 2018, 2021 dan terjadi lagi di tahun 2022. Jadi, saya sudah tidak bisa lagi mentolerir," tegas Bupati.
Bupati Karawang juga telah memerintahkan agar mesin caustik soda plant yang menyebabkan kebocoran gas agar ditutup dan tidak diizinkan untuk beroperasi lagi.
"Sampai ada kesepakatan antara perusahaan dan Pemda bersama Kapolres dan Kejaksaan, jaminan kebocoran tidak terjadi lagi sampai mesin baru tiba pada 3-4 bulan kedepan," tegas Bupati.
Bupati Karawang menegaskan, jika hal tersebut dibiarkan terus terjadi, kesehatan warga yang terkena dampak menjadi taruhannya. Kami tidak mau warga kami menjadi korban keracunan gas yang terus menerus.
Pemkab Karawang telah memberi sinyalemen agar perusahaan mau mempertimbangkan solusi nyata yakni dengan memindahkan warga terkena dampak dan beresiko tinggi.
"Totalnya ada 204 KK, saya minta CSR perusahaan untuk difokuskan pada mitigasi warga yang terdampak langsung. Relokasi mereka ke tempat yang aman dan layak dari dampak yang ditimbulkan," pinta Bupati.
Baca Juga: Puluhan Sopir Bus Terminal Klari Karawang Dites Urine, Bagaimana Hasilnya?
Bupati menambahkan, solusi diatas adalah sebagai bentuk keadilan dan tanggung jawab nyata dari perusahaan.
"Kami menunggu niat baik dari PT Pindo Deli II untuk menandatangani perjanjian hitam diatas putih sebagai bentuk komitmen serius dalam rangka melindungi warga kami," tegas Bupati.(*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Siapa Goldman Sachs yang Penasaran dengan Ekonomi Indonesia karena Paparan Menkeu Purbaya?
-
Nasabah Pinjol Ganti Nomer Kontak, Bakal Masuk Daftar Hitam SLIK
-
Jadwal Lengkap Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih, Pendaftaran Cuma 10 Hari
-
Perang Bukan Solusi: Menilik Pesan Nostra Aetate di Tengah Perseteruan AS-Iran
-
Cara Cek PIP Lewat HP: Ini Persyaratan untuk Pencairan Dana Program Indonesia Pintar
-
Iran Tuntut Keadilan Dunia Atas Pembunuhan Pejabat Akibat Serangan Militer Israel
-
Bupati Barru dan Sidrap Diperiksa Kasus Proyek Bibit Nanas, Kejati Sulsel Kejar Aktor Intelektual
-
Kelola Selat Hormuz, Iran Proyeksikan Pendapatan Hingga Rp258 Triliun
-
Debut Pelatih di Thomas Cup 2026, Hendra Setiawan Akui Lebih Pusing Daripada Jadi Pemain
-
Waspadai Dewa United, Eliano Reijnders Soroti Ivar Jenner