/
Jum'at, 23 September 2022 | 07:55 WIB
Ilustrasi kasus kekerasan anak yang terjadi Kabupaten Subang. (Jabarnews.com)

SUBANG - Polres Subang berkomitmen menekan angka kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di wilayahnya. Pasalnya, dari Januari sampai September 2022 tercatat ada 39 kasus kekerasan seksual terhadap anak.

Kapolres Subang, AKBP Sumarni menerangkan, bahwa kasus kekerasan seksual anak di Kabupaten Subang korbannya banyak berasal dari kalangan pelajar. Maka dari itu, pihaknya bertekad menekan terjadinya kasus semacam itu.

Hal ini disampaikannya pada agenda NGOPI (Ngobrol Pendidikan) dengan tema "Pola Asuh Tenaga Pendidik dan Kependidikan Dalam Pencegahan Pelecehan Seksual di Kalangan pelajar dan Santri yang digelar di di Aula Khoerul Ummah Kantor Kementrian Agama Kabupaten Subang.

"Tidak sedikit pelajar di Wilayah Kab. Subang yang menjadi korban kasus kekerasan dan pelecehan seksual. Terpaksa saya harus menjelaskan masalah ini dihadapan Bapak Ibu sekalian karena hal ini merupakan tanggung jawab kita bersama," katanya.

Dia mengaku prihatin, banyak anak generasi penerus bangsa menjadi korban kebiadan pelaku kekerasan seksual. Tak sedikit, para pelaku kasus ini merupakan orang dekat korban.

"Anak-anak kita adalah generasi penerus bangsa yang harus kita lindungi, kita didik dan kita arahkan," terang Sumarni.

Langkah nyata yang dilakukan Polres Subang dalam menekan angka kekerasan seksual terhadap anak yakni melakukan sosialisasi ke sekolah dan pesantren di wilayah Kabupaten Subang.

Dalam sosialisasi tersebut, kapolres berpesan kepada pelajar dan santri untuk berani mengatakan tidak terhadap guru yang mengarah pada tindakan pidana. Santri dan pelajar pun diminta untuk melawan atau melaporkan ancaman kasus asusila.

"Hal tersebut dikarenakan kami sering menangani kasus-kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur yang tentunya sangat memprihatinkan kita semua," katanya mengutip dari Tintahijau.com.

Baca Juga: Putri Candrawathi Tak Ditahan, Kuasa Hukum Brigadir J Sebut Penyidik Terlalu Berani: Mau Dikecam Sama Publik

Selain itu, Sumarni menerangkan pihaknya terus berkoordinasi dengan lembaga pemerintahan guna melakukan sosialisasi pencegahan kejahatan seksual terhadap anak secara massif

"Oleh karena itu pertemuan hari ini dilakukan berkolaborasi dengan Kepala Kemenag Kab Subang, kami ingin mengajak seluruh pihak untuk mengkampanyekan dan mensosialisasikan edukasi dalam antisipasi terjadinya pelecehan seksual terhadap anak anak pelajar termasuk santri," katanya.

Hal lain yang akan dilakukan Polres adalah dengan memasang spanduk berisi sosialisasi pencegahan kejahatan seksual dan kejahatan lainnya. Sosialisasi cara konfensional ini bisa dilakukan dengan Kemenag dengan melibatkan Pondok Pesantren dan Dinas Pendidikan dan Kebudayan dengan melibatkan sekolah.

"Saya berharap, kami bisa terus bersinergi dengan Kepala Kemenag untuk terus mendorong dan berpartisipasi di dalamnya. Kami juga akan berkoordinasi dengan Diskominfo Kab. Subang untuk bisa mengawasi, memblokir, situs situs porno  di dunia maya, agar situs tersebut tidak bisa dibuka / dilihat," kata Sumarni.

Sumarni menerangkan, pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual dan akan dijerat dengan Undang undang Perlindungan anak UU RI NO 35 tahun 2014 dengan hukuman pidananya berat. ***

Load More