Suara.com - Komnas HAM akan meluaskan layanan Surat Keterangan Korban Pelanggaran HAM (SKKPH). Tujuannya, agar para korban pelanggaran HAM berat bisa mendapatkan layanan psikososial dan medis dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atau lembaga negara lainnya.
Pernyataan itu disampaikan Komisioner Komnas HAM terkait posisi lembaganya atas Keppres Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat Masa Lalu. Dalam hal ini, Komnas HAM terus mendorong agar kasus pelanggaran HAM berat harus diselesaikan secara yudisial.
"Komnas akan meluaskan surat keterangan korban pelanggaran HAM sehingga banyak korban mendapatkan layanan psikososial dan bantuan medis dari LPSK atau dari negara," kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara dalam diskusi virtual, Kamis (22/9/2022).
Menurut Beka, hal tersebut menjadi penting mengingat ada bermacam-macam spektrum korban pelanggaran HAM berat. Misalnya, ada korban yang meminta agar ada mekanisme yudisial dalam hal penuntasan.
Beka melanjutkan, ada pula korban meminta agar kasus diselesaikan secara non yudisial. Atau, ada pula korban yang cukup mendapat surat dari Komnas HAM maupun LPSK.
"Saya kira penting karena banyak korban. Korban ini kan spektrumnya macam-macam," kata dia.
Selain akan meluaskan layakan SKKPH, Komnas HAM akan terus melakukan verifikasi setiap tahun. Di Aceh misalnya, sudah ada lima ribu daftar nama korban pelanggaran HAM yang harus diverifikasi dan siap dapat layanan.
"Di kasus Petrus, Santet, Mei 98, penghilangan paksa, dan beberapa peristiwa yang kami jajaki, kami luaskan layanannya supaya dapat SKKPH," beber Beka.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu.
Baca Juga: Pelanggaran HAM Berat Paniai Hanya 1 Terdakwa, KontraS: Jaksa Jangan Terkesan Lindungi Pelaku!
Keppres tersebut ditetapkan Jokowi di Jakarta pada 26 Agustus 2022. Masa kerja Tim PPHAM mulai berlaku sejak ditetapkan Keputusan Presiden sampai tanggal 31 Desember 2022.
Jokowi menetapkan sejumlah nama yang masuk dalam Tim PPHAM. Mantan Duta Besar RI untuk PBB Makarim Wibisono ditunjuk menjadi ketua tim pelaksana. Makarim dibantu wakil ketua Ifdhal Kasim, Suparman Marzuki sebagai sekretaris tim.
Sedangkan anggota Tim Pelaksana PPHAM terdiri dari Apolo Safanpo, Mustafa Abubakar, Harkristuti Harkrisnowo, As'ad Said Ali, Kiki Syahnakri, Zainal Arifin Mochtar, Akhmad Muzakki, Rahayu, dan Komaruddin Hidayat.
Tim pengarah diketuai Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Wakil Ketua Tim Pengarah Tim PPHAM Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, anggotanya terdiri dari Menkumham Yasonna Laoly, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini, dan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.
Keanggotaan Tim Pelaksana PPHAM tertuang dalam Pasal 7 Keppres 17/2022.
Berita Terkait
-
Komnas HAM Sebut Keppres PPHAM Non Yudisial Tak Bisa Gantikan Mekanisme Yudisial
-
Pembayaran Ganti Rugi bagi Korban Kekerasan Seksual Minim, LPSK Usulkan RPP Dana Bantuan
-
Tutup Asa Keluarga Korban Pelanggaran HAM Cari Keadilan, KontraS Sebut Keppres PPHAM Bentuk Siasat Sesat Negara
-
Pelanggaran HAM Berat Paniai Hanya 1 Terdakwa, KontraS: Jaksa Jangan Terkesan Lindungi Pelaku!
-
Sebut Ada Yang Janggal Karena Cuma Sasar Satu Perwira Di Kasus Paniai, Koalisi Pemantau: Jaksa Lindungi Siapa?
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
Terkini
-
KPK Tancap Gas Sidik Korupsi Bansos, Meski Rudi Tanoe Terus Ajukan Praperadilan
-
Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards 2025 Sukses Digelar, Ini Daftar Para Jawaranya
-
Sekjen PBNU Minta Pengurus Tenang di Tengah Isu Pelengseran Gus Yahya dari Kursi Ketua Umum
-
Kader Muda PDIP Ditantang Teladani Pahlawan: Berjuang Tanpa Tanya Jabatan
-
Kementerian PU Tingkatkan Kapasitas Petugas Pelayanan Publik
-
Bukan Cuma Guru Ngaji, Ketua Kelompok Pengajian di Jember Kini Dapat Uang Insentif
-
Siswa Mengadu soal Perundungan di Sekolah, Wagub Rano Karno Janji Usut Tuntas
-
Mendagri Harap Karang Taruna Jadi Motor Penggerak Perubahan Desa
-
Tak Terima Jadi Tersangka, Kakak Hary Tanoe Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK
-
Hadiri Acara 50 Tahun Kemerdekaan Republik Angola, Mendagri: Kehormatan Besar bagi Rakyat Indonesia