JAKARTA - Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, putusan sidang banding tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo telah diserahkan.
Sebelumnya, banding yang dilakukan Ferdy Sambo terkait pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ditolak Polri. Dengan demikian, menguatkan putusan sidang komisi etik terkait PTDH Ferdy Sambo.
“Hasil komunikasi Karo Wabprof bahwa petikan putusan PTDH FS hari ini sudah diserahkan kepada yang bersangkutan. Artinya yang bersangkutan hari ini sudah menerima petikan hasil sidang etik dan banding yang digelar beberapa waktu lalu,” katanya, Jumat (23/9/2022).
Dia menambahkan, proses administrasi dari pemecatan Ferdy Sambo juga telah diserahkan ke bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polri agar bisa diproses selanjutnya.
“Untuk proses administrasi juga dari Wabprof sudah serahkan ke SDM. Artinya SDM juga on process. Prosesnya, biar nggak selalu menanyakan apakah sampai ke Presiden, nggak,” tambah Dedi.
“Prosesnya cukup dari SDM, ke Pak Kapolri, ke Sekmil (Sekretaris Militer),” katanya melansir dari PMJNews.com.
Dedi menegaskan, berbagai proses pengesahan keputusan PTDH Ferdy Sambo tidak akan mengubah vonis komisi banding.
“Tanda tangan pengesahan, tanda tangan Sekmil aja untuk surat keputusannya diserahkan ke SDM, SDM nanti menyerahkan ke yang bersangkutan. Yang jelas proses administrasi ini tidak akan merubah subtansi dari hasil putusan sidang kode etik yang sudah PTDH kan yang bersangkutan,” pungkasnya. ***
Baca Juga: Harga BBM Naik Diikuti Kenaikan Harga Beras di Bandar Lampung
Berita Terkait
-
Ternyata Ini Peran 'Kakak Asuh' Ferdy Sambo, Pengaruhnya Diduga Kuat dan Wajar Terjadi di Kepolisian
-
Ferdy Sambo Tak akan Dikasih Nafas, Polri Merasa Sudah di Jalur yang Benar hingga Pamer Hasil Survei
-
Perintah Kapolri soal Konsorsium Judi yang Ada Nama Ferdy Sambo, Usut Ke Atas dan Cekal Anggota Polri
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
5 Skin Tint Anti Oksidasi yang Bikin Makeup Tetap Fresh dan Natural Seharian
-
5 Tablet Midrange Snapdragon Paling Murah, Performa Andal untuk Kerja dan Hiburan
-
6 Rekor Gila yang Bisa Dipecahkan Lionel Messi di Piala Dunia 2026
-
Remarkably Bright Creatures, Nggak Semua Luka Butuh Ditangisi
-
Penggeledahan Kasus Bea Cukai Berlanjut, KPK Amankan Kontainer Berisi Sparepart Kendaraan
-
Marak Investasi Bodong, Ini Strategi BRI-MI Agar Generasi Z Cerdas Berinvestasi"
-
Pasar Panik Gegara Rebalancing, IHSG Ambles 1,81% di Sesi I
-
Mahasiswa UBSI Gelar Penyuluhan Toleransi Beragama di TPQ Aulia
-
Berapa Kekayaan Achmad Syahri Assidiqi? Anggota DPRD Jember Viral Main Game dan Merokok saat Rapat
-
Jaksa Gadungan Ditangkap di Kendari