JAKARTA - Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, putusan sidang banding tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo telah diserahkan.
Sebelumnya, banding yang dilakukan Ferdy Sambo terkait pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ditolak Polri. Dengan demikian, menguatkan putusan sidang komisi etik terkait PTDH Ferdy Sambo.
“Hasil komunikasi Karo Wabprof bahwa petikan putusan PTDH FS hari ini sudah diserahkan kepada yang bersangkutan. Artinya yang bersangkutan hari ini sudah menerima petikan hasil sidang etik dan banding yang digelar beberapa waktu lalu,” katanya, Jumat (23/9/2022).
Dia menambahkan, proses administrasi dari pemecatan Ferdy Sambo juga telah diserahkan ke bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polri agar bisa diproses selanjutnya.
“Untuk proses administrasi juga dari Wabprof sudah serahkan ke SDM. Artinya SDM juga on process. Prosesnya, biar nggak selalu menanyakan apakah sampai ke Presiden, nggak,” tambah Dedi.
“Prosesnya cukup dari SDM, ke Pak Kapolri, ke Sekmil (Sekretaris Militer),” katanya melansir dari PMJNews.com.
Dedi menegaskan, berbagai proses pengesahan keputusan PTDH Ferdy Sambo tidak akan mengubah vonis komisi banding.
“Tanda tangan pengesahan, tanda tangan Sekmil aja untuk surat keputusannya diserahkan ke SDM, SDM nanti menyerahkan ke yang bersangkutan. Yang jelas proses administrasi ini tidak akan merubah subtansi dari hasil putusan sidang kode etik yang sudah PTDH kan yang bersangkutan,” pungkasnya. ***
Baca Juga: Harga BBM Naik Diikuti Kenaikan Harga Beras di Bandar Lampung
Berita Terkait
-
Ternyata Ini Peran 'Kakak Asuh' Ferdy Sambo, Pengaruhnya Diduga Kuat dan Wajar Terjadi di Kepolisian
-
Ferdy Sambo Tak akan Dikasih Nafas, Polri Merasa Sudah di Jalur yang Benar hingga Pamer Hasil Survei
-
Perintah Kapolri soal Konsorsium Judi yang Ada Nama Ferdy Sambo, Usut Ke Atas dan Cekal Anggota Polri
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Bocor! China Bikin Peta Laut hingga Indonesia untuk Hadapi AS di Perang Dunia III
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
Terkini
-
Park Ji Hoon Umumkan Comeback Setelah 3 Tahun dengan Album Single RE:FLECT
-
Sebelum Bunuh Cucu Mpok Nori, Mantan Suami Diduga KDRT hingga Paksa Gugurkan Kandungan
-
6 Sepatu Jalan Kaki Tanpa Tali Alternatif Skechers Versi Brand Lokal
-
Tak Hanya Potong Gaji DPR dan Menteri, Wakil Rakyat Usul Efisiensi Sasar Anggaran Lain di Pemerintah
-
Mau Jalan-jalan di Jakarta Saat Lebaran? Ini 6 Destinasi & Aktivitas Seru yang Wajib Dicoba
-
Lee Byung Hun, Han Ji Min, dan Lee Hee Joon Bersatu di Drama The Koreans
-
Inggris Kerahkan Kapal Perusak Tipe 45 dan Sistem Otonom Canggih ke Selat Hormuz Iran
-
Gajah Indonesia Butuh Perhatian: Selamatkan Mereka dari Kesalahan Alih Fungsi Hutan
-
Bahaya yang Menanti Jika Motor Tidak Segera Diservis Setelah Dibawa Mudik Lebaran
-
Baek Sung Chul Resmi Gabung Drama Rom-Com Baru Hwang In Youp dan Hyeri