JAKARTA - Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, putusan sidang banding tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo telah diserahkan.
Sebelumnya, banding yang dilakukan Ferdy Sambo terkait pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ditolak Polri. Dengan demikian, menguatkan putusan sidang komisi etik terkait PTDH Ferdy Sambo.
“Hasil komunikasi Karo Wabprof bahwa petikan putusan PTDH FS hari ini sudah diserahkan kepada yang bersangkutan. Artinya yang bersangkutan hari ini sudah menerima petikan hasil sidang etik dan banding yang digelar beberapa waktu lalu,” katanya, Jumat (23/9/2022).
Dia menambahkan, proses administrasi dari pemecatan Ferdy Sambo juga telah diserahkan ke bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polri agar bisa diproses selanjutnya.
“Untuk proses administrasi juga dari Wabprof sudah serahkan ke SDM. Artinya SDM juga on process. Prosesnya, biar nggak selalu menanyakan apakah sampai ke Presiden, nggak,” tambah Dedi.
“Prosesnya cukup dari SDM, ke Pak Kapolri, ke Sekmil (Sekretaris Militer),” katanya melansir dari PMJNews.com.
Dedi menegaskan, berbagai proses pengesahan keputusan PTDH Ferdy Sambo tidak akan mengubah vonis komisi banding.
“Tanda tangan pengesahan, tanda tangan Sekmil aja untuk surat keputusannya diserahkan ke SDM, SDM nanti menyerahkan ke yang bersangkutan. Yang jelas proses administrasi ini tidak akan merubah subtansi dari hasil putusan sidang kode etik yang sudah PTDH kan yang bersangkutan,” pungkasnya. ***
Baca Juga: Harga BBM Naik Diikuti Kenaikan Harga Beras di Bandar Lampung
Berita Terkait
-
Ternyata Ini Peran 'Kakak Asuh' Ferdy Sambo, Pengaruhnya Diduga Kuat dan Wajar Terjadi di Kepolisian
-
Ferdy Sambo Tak akan Dikasih Nafas, Polri Merasa Sudah di Jalur yang Benar hingga Pamer Hasil Survei
-
Perintah Kapolri soal Konsorsium Judi yang Ada Nama Ferdy Sambo, Usut Ke Atas dan Cekal Anggota Polri
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
BRI Sambut Penempatan Dana SAL Pemerintah, Pembiayaan Produktif Jadi Prioritas
-
Komdigi Ungkap Modus Baru Judi Online 2026, Spam Bot di Instagram hingga TikTok Naik 128 Persen
-
Dana SAL Rp400 Triliun Masuk Himbara, BRI Siap Perkuat Pembiayaan UMKM dan Sektor Produktif
-
Bertemu Dony Oskaria, KPK Minta Pejabat BUMN Bandel Tak Lapor LHKPN Disanksi
-
Harga Gas untuk Industri Turun, Dasco: Kabar Gembira untuk Buruh
-
Gelar Budaya Jokowi Disorot, Dinilai Jadi 'Senjata' Politik Incar Masyarakat Paternalistik
-
Datang Bahas Sengketa Lahan, Pria di OKI Ditembak 3 Kali, Pelaku Diburu Polisi
-
Debut Sensasional, Cape Verde Jadi Tim Anomali di Ajang Piala Dunia 2026
-
Unhas Cetak Wirausaha Baru, Ikan Pindang Diolah Jadi Produk Bernilai Ekonomi Tinggi
-
Membaca Doorstoot naar Djokja: Menyelami Hari-Hari Paling Genting Indonesia