KARAWANG - KS (57) dukun pengganda uang yang mengahabisi nyawa pasiennya U (54) terancam hukuman seumur hidup. Hal ini dikatakan Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bustomy.
Arief menerangkan, KS merupakan pelaku pembunuhan yang mayat korbannya ditemukan di Tempat Pemakaman Umum Kutagandok, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang pada Jumat (9/9/2022) lalu.
“KS (57) ini dukun pengganda uang dan jadi pelaku terkait penemuan jasad U (54) pada Jumat (9/9/2022) di TPU Kutagandok,” terangnya, Jumat (23/9/2022).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KHUPidana dan atau pasal 340 dan 365 ayat (3) tentang pembunuhan dan atau pembunuhan berencana dan atau pencurian dengan kekerasan.
“Ancaman pidananya maksimal seumur hidup,” katanya mengutip karawang.inews.id.
Arief mengatakan, kasus pembunuhan ini bermula saat korban meminta pelaku untuk menggandakan uangnya senilai Rp10 juta. Uang tersebut akan digunakan korban untuk menjalankan bisnis minyak curah.
Korban sebelumnya mengalami kesulitan keuangan untuk menjalankan bisnisnya tersebut. Hingga kemudian memilih jalan pintas dengan mengubungi pelaku yang sudah dikenalnya bisa melipatgandakan uang.
“Pelaku dan korban ini sudah kenal dan pelaku ini juga sebagai guru spiritual korban,” katanya.
Diterangkannya, keduanya janjian bertemu di Tempat Pemakaman Umum Kutagandok untuk menjalakan ritual penggandaan uang pada Kamis (8/9/2022) malam. Bahkan, pelaku meminta korban untuk mengenakan celan dalam wanita saat ritual berlangsung.
Baca Juga: Bangun Sinergitas, Bank BJB Dukung Ketahanan Pangan Nasional
"Malam itu korban dan pelaku bertemu untuk melakukan ritual penggandaan uang,” ucap Arief.
Namun setelah beberapa lama menjalani ritual tersebut, korban kecewa karena uang miliknya tidak bertambah. Hingga kemudian meluapkan amarahnya ke pelaku.
"Karena kesal, pelaku juga kemudian memukul korban di kepalanya dengan papan nisan. Jadi papan nisan dicabut disalah satu makam," pungkas Arief. ***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Baru Cetak Brace, Cristiano Ronaldo Mendadak Kesal Gara-gara Ditanya Soal Messi
-
Byar Pet Gegara Batubara, Momentum Pengembangan Energi Gelombang
-
Gas Mahal Picu PHK 55 Ribu Buruh, ESDM: Industri yang Mana Dulu!
-
Anggaran Multiyears Pelatnas Disetujui, PBSI Fokus Perkuat Sport Science dan Regenerasi
-
Kompetisi Orang Paling Menderita
-
Kasus Suap Mahasiswa UBK, BEM UMY: Tak Bisa Selesai Hanya dengan Maaf
-
Bye-bye Teknologi Start! MotoGP Larang Holeshot Device di GP Belanda Demi Keselamatan Pembalap
-
Bukan Ronaldo! 'Thor' dari Skotlandia Otak di Balik Kemenangan Telak Portugal
-
Membaca Tembang Talijiwo: Seni Menertawakan Kekacauan Hidup
-
Sempat Disorot, FIFA Pastikan Donald Trump Akan Serahkan Trofi Piala Dunia 2026