/
Senin, 26 September 2022 | 21:30 WIB
Ilustrasi uang palsu yang disebarkan dua orang tersangka di Cimahi dan Bandung Barat. (Istimewa)

PURWASUKA - Polisi menangkan dua pria berinisial FC (24) dan MR (25) yang nekat memalsukan dan menyebatkan uang palsu di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat. Keduanya terancam hukuman 15 tahun penjara.

Wakapolres Cimahi Kompol Niko N Adiputra mengatakan, uang palsu yang disebarkan oleh kedua tersangka pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu. Modus yang digunakan oleh keduanya yakni dengan membelanjakan uang tersebut di sejumlah toko kelontong.

Selain itu, untuk mengecoh para korbannya kedua pelaku memalsukan jenis uang baru yang belum banyak beredar.

"Kami telah mengamankan 2 pelaku yakni FC dan MR kaitan dengan memalsukan kemudian menyimpan dan mengedarkan uang rupiah yang dipalsukan tersangka," katanya, Senin (26/9/2022).

Niko menerangkan, tak hanya menyebarkan tetapi kedua pelaku juga membuat uang palsu dengan menggunakan peralatan rumahan. Mulai dari kertas roti, kertas nasi, printer, cap, hingga catokan untuk membuat uangnya tampak mengkilap seperti uang asli.

"Jadi uang itu diprint dengan kertas roti, nanti ditambahkan cap dan hologram. Nah ada catokan, itu fungsinya untuk membuat lembar uang palsu itu mengkilap," katanya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Rizka Fadhilla mengatakan kedua tersangka sudah melakukan aksi pemalsuan uang rupiah dan mengedarkannya sejak tiga bulan belakangan.

"Jadi mereka ini sudah 3 bulan beraksi. Per minggu itu bisa mencetak sampai Rp5 juta sampai Rp10 juta uang palsu pecahan Rp50 ribu sampai Rp100 ribu," katanya.

Dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku belajar memalsukan uang secara otodidak. Terlebih mereka sebelumnya sempat menjadi korban transaksi uang palsu.

Baca Juga: Antisipasi Penyalahgunaan BBM Subsidi, Polres Kubu Raya Tingkatkan Patroli di SPBU

"Alasannya karena ekonomi dan mereka ini juga korban transaksi uang palsu. Dari situ mereka belajar hal yang serupa dari medsos dan ngulik sendiri. Setelah berhasil, mereka coba edarkan ke warung-warung dengan cara membeli rokok," kata Rizka.

Keuntungan yang mereka peroleh dari uang kembalian para pedagang diindikasikan dibelikan narkotika jenis sabu. Hal itu karena saat ditangkap kedua tersangka positif menggunakan sabu.

"Ternyata saat ditangkap mereka juga positif sabu. Jadi ada kemungkinan hasil kejahatan itu dibelikan narkotika juga," katanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 36 ayat 1, 2, dan 3 UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. ***

Load More