PURWASUKA - Tersangka kasus peredaran narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa ditahan di Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan.
Penahanan mantan Kapolda Sumatera Barat ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.
Endra mengatakan, sebelumnya Teddy Minahasa menjalani penempatan khusus di Mabes Polri selama beberapa waktu. Per hari ini, Senin (24/10/2022) Teddy Minahasa dipindahkan ke Polda Metro Jaya.
Proses pemindahan Teddy Minahasa ini terjadi sekitar pukul 18.20 WIB hari ini. Adapun alasan pemindahan ini, guna memudahkan penyelidikan terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
“Terkait dengan Pak Irjen TM, mulai malam ini sampai 20 hari ke depan Pak TM dilakukan penahanan di Polda Metro terkait narkoba,” katanya melansir dari PMJNews.com, Senin (24/10/2022).
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan pemindahan Irjan Teddy dari Mabes Polri ke Polda Metro Jaya.
"Betul. Hari ini untuk proses penyidikannya, khusus fokus pidananya ditangani oleh Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya yang melakukan penahanan," pungkansya.
Sebelumnya, Teddy Minahasa ini ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba pada Jumat (14/10/2022) lalu. Penetapan ini setelah dilakukan gelar perkara kasus peredaran narkoba yang menyeret mantan Kapolda Sumbar itu.
Teddy Minahasa diduga menjadi pengendali penjualan narkoba jenis sabu seberat lima kilogram. Adapun barang haram tersebut merupakan barang bukti hasil ungkap kasus di Polres Bukittinggi.
Baca Juga: Cara Cek Tilang Elektronik, Polisi Tidak Menilang Secara Manual
Oleh Teddy Minahasa cs, barang bukti itu diganti dengan tawas untuk mengelabui pihak lain. Kemudian sabu itu dijual kepada seorang bandar berinisial.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Drama Keluarga Halilintar Memanas! Atta Akhirnya Bicara soal Isu Aurel Diabaikan di Foto Keluarga
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Tok! Bupati Bogor Larang Total Karaoke, Spa, dan Klub Malam Beroperasi Selama Ramadan 1447 H
-
Pekanbaru Raup Untung Rp349 Miliar dari Opsen Pajak Kendaraan
-
Penjualan Konsol Menurun di Awal 2026: PS5 Mampu Ungguli Nintendo Switch 2
-
Waspada! WNA Australia Positif Campak Usai dari Bandung, Kemenkes Perketat Surveilans
-
Komisi III DPR RI Siap Kawal Kasus Meninggalnya Nizam Safei
-
Viral Video WNI di Jepang Ronda Sahur, Warganet Indonesia Ikut Minta Maaf
-
Magrib Jogja Hari Ini Jam Berapa? Ada yang Buka Puasanya Lebih Cepat dari Kemarin
-
Misteri Kematian Bripda Dirja Pratama: Sempat Telepon Ibu Saat Subuh, Siang Pulang Tak Bernyawa
-
4 Rekomendasi Sabun untuk Wajah Berminyak dan Berjerawat
-
Hotman Paris Siap Bela ABK Terancam Hukuman Mati dalam Kasus Narkoba