PURWASUKA - Tersangka kasus peredaran narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa ditahan di Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan.
Penahanan mantan Kapolda Sumatera Barat ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.
Endra mengatakan, sebelumnya Teddy Minahasa menjalani penempatan khusus di Mabes Polri selama beberapa waktu. Per hari ini, Senin (24/10/2022) Teddy Minahasa dipindahkan ke Polda Metro Jaya.
Proses pemindahan Teddy Minahasa ini terjadi sekitar pukul 18.20 WIB hari ini. Adapun alasan pemindahan ini, guna memudahkan penyelidikan terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
“Terkait dengan Pak Irjen TM, mulai malam ini sampai 20 hari ke depan Pak TM dilakukan penahanan di Polda Metro terkait narkoba,” katanya melansir dari PMJNews.com, Senin (24/10/2022).
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan pemindahan Irjan Teddy dari Mabes Polri ke Polda Metro Jaya.
"Betul. Hari ini untuk proses penyidikannya, khusus fokus pidananya ditangani oleh Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya yang melakukan penahanan," pungkansya.
Sebelumnya, Teddy Minahasa ini ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba pada Jumat (14/10/2022) lalu. Penetapan ini setelah dilakukan gelar perkara kasus peredaran narkoba yang menyeret mantan Kapolda Sumbar itu.
Teddy Minahasa diduga menjadi pengendali penjualan narkoba jenis sabu seberat lima kilogram. Adapun barang haram tersebut merupakan barang bukti hasil ungkap kasus di Polres Bukittinggi.
Baca Juga: Cara Cek Tilang Elektronik, Polisi Tidak Menilang Secara Manual
Oleh Teddy Minahasa cs, barang bukti itu diganti dengan tawas untuk mengelabui pihak lain. Kemudian sabu itu dijual kepada seorang bandar berinisial.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
Terkini
-
Rupiah Mulai Menguat, tapi Dolar AS Masih Betah di Level Rp18.062
-
5 Hal yang Membuat Azka Adziman, Peserta CoC S3 Mencuri Perhatian Penonton!
-
Kylian Mbappe Geser Lionel Messii dari Puncak Top Skor Piala Dunia 2026
-
Link Resmi Pendaftaran Rekrutmen Pegawai SKK Migas 2026 Dibuka, Ini Syaratnya
-
Dari Masjid Nabawi, Anies Berdoa agar Aib Pelaku Kejahatan Dibuka Allah
-
Bahaya Live Shopping Tengah Malam: Ketika Diskon Kilat Merusak Logika
-
Kylian Mbappe Antar Prancis ke Semifinal, Samai Messi di Daftar Top Skor
-
Ella Rubin Main Serial Baru Bertajuk Sterling Point, Tayang Agustus 2026
-
Bank Jago Rilis Rapor Kredit, Bantu Nasabah Cek SLIK OJK dan Kelola Utang Lebih Bijak
-
5 Zodiak dengan Peruntungan Terbaik Hari Ini 10 Juli 2026