Suara.com - Lantaran tilang manual dihapus dan diganti sistem ETLE, maka anda perlu tahu cara cek tilang elektronik. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan instruksi bahwa polisi lalu lintas (polantas) tidak lagi melakukan tilang secara manual.
Hal ini sebagaimana dalam Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi pada 18 Oktober 2022. Namun ada pelanggaran yang masih diberlakukan tilang manual asal petugas tidak melakukan praktik pungutan liar (pungli).
Sebagai informasi kini telah berlaku penindakan pelanggar lalu lintas berbasis tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). ETLE telah dibagi menjadi dua jenis yaitu ETLE statis dan ETLE mobile.
Pertama, ETLE status merupakan kamera pemantau yang berada pada titik tertentu yang mudah menjangkau kendaraan yang lewat. Sementara itu, ETLE mobile merupakan kamera yang dibawa petugas kepolisian pada kendaraan patroli maupun ponsel yang digunakan.
Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa polisi masih bisa melakukan penegakan hukum di lokasi, salah satunya ketika ada kecelakaan lalu lintas. Listyo Sigit Prabowo juga mengedepankan edukasi saat berkendara seperti pada operasi simpatik yang digelar hingga akhir tahun.
Dikarenakan larangan polisi melakukan tilang secara manual, lantas bagaimana cara cek tilang elektronik yang dapat dilakukan oleh pengendara kendaraan? Simak ulasannya berikut ini.
Cek Tilang Elektronik
Jika Anda ragu melakukan pelanggaran lalu lintas, maka dapat mengikuti langkah-langkahnya berikut ini.
1. Pertama, buka laman resmi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yaitu https://etle-pmj.info/id/check-data
Baca Juga: Tilang Manual Dihapus Ganti ETLE, Yuk Simak Cara Mengurus Tilang Elektronik
2. Selanjutnya masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin dan nomor rangka. Nomor tersebut telah tertera pada STNK
3. Setelah Anda memasukkan data secara lengkap kemudian klik “Cek Data”
4. Jika Anda melakukan pelanggaran, maka akan muncul data yang keluar dan diikuti dengan catatan waktu, lokasi dan tipe kendaraan
5. Apabila Anda ditemukan tidak melakukan pelanggaran, maka akan muncul tampilan “No Data Available” atau “Data Tidak Ditemukan”
Selain mengetahui cara cek tilang elektronik, Anda juga dapat mengecek beberapa pelanggaran yang dapat ditindak melalui tilang online:
- Pelanggaran Traffic Light
- Pelanggaran Ganjil-Genap
- Pelanggaran Sepeda Motor Berbonceng Tiga
- Pelanggaran Marka Jalan
- Pelanggaran Menggunakan Ponsel Saat Berkendara
- Pelanggaran Melawan Arus
- Pelanggaran Tidak Memakai Helm
- Pelanggaran Keabsahan STNK
- Pelanggaran Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman
- Pelanggaran Pembatasan Jenis Kendaraan Tertentu
Demikian ulasan singkat mengenai cara cek tilang elektronik melalui laman https://etle-pmj.info/id/check-data yang dapat Anda ketahui. Semoga informasi di atas dapat menambah wawasan untuk Anda!
Berita Terkait
-
Tilang Manual Dihapus Ganti ETLE, Yuk Simak Cara Mengurus Tilang Elektronik
-
Larang Tilang Manual, Kapolri Minta Polantas Hanya Pakai ETLE, Begini Caranya
-
Polisi Lalu Lintas Purwakarta Jelaskan Tilang ETLE
-
Diganti ETLE, Tilang Manual Ditiadakan Mulai Kapan? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
CCTV Pemkot Makassar Akan Bantu Polisi Tilang Elektronik Pelanggar Lalu Lintas
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting