Suara.com - Lantaran tilang manual dihapus dan diganti sistem ETLE, maka anda perlu tahu cara cek tilang elektronik. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan instruksi bahwa polisi lalu lintas (polantas) tidak lagi melakukan tilang secara manual.
Hal ini sebagaimana dalam Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi pada 18 Oktober 2022. Namun ada pelanggaran yang masih diberlakukan tilang manual asal petugas tidak melakukan praktik pungutan liar (pungli).
Sebagai informasi kini telah berlaku penindakan pelanggar lalu lintas berbasis tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). ETLE telah dibagi menjadi dua jenis yaitu ETLE statis dan ETLE mobile.
Pertama, ETLE status merupakan kamera pemantau yang berada pada titik tertentu yang mudah menjangkau kendaraan yang lewat. Sementara itu, ETLE mobile merupakan kamera yang dibawa petugas kepolisian pada kendaraan patroli maupun ponsel yang digunakan.
Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa polisi masih bisa melakukan penegakan hukum di lokasi, salah satunya ketika ada kecelakaan lalu lintas. Listyo Sigit Prabowo juga mengedepankan edukasi saat berkendara seperti pada operasi simpatik yang digelar hingga akhir tahun.
Dikarenakan larangan polisi melakukan tilang secara manual, lantas bagaimana cara cek tilang elektronik yang dapat dilakukan oleh pengendara kendaraan? Simak ulasannya berikut ini.
Cek Tilang Elektronik
Jika Anda ragu melakukan pelanggaran lalu lintas, maka dapat mengikuti langkah-langkahnya berikut ini.
1. Pertama, buka laman resmi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yaitu https://etle-pmj.info/id/check-data
Baca Juga: Tilang Manual Dihapus Ganti ETLE, Yuk Simak Cara Mengurus Tilang Elektronik
2. Selanjutnya masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin dan nomor rangka. Nomor tersebut telah tertera pada STNK
3. Setelah Anda memasukkan data secara lengkap kemudian klik “Cek Data”
4. Jika Anda melakukan pelanggaran, maka akan muncul data yang keluar dan diikuti dengan catatan waktu, lokasi dan tipe kendaraan
5. Apabila Anda ditemukan tidak melakukan pelanggaran, maka akan muncul tampilan “No Data Available” atau “Data Tidak Ditemukan”
Selain mengetahui cara cek tilang elektronik, Anda juga dapat mengecek beberapa pelanggaran yang dapat ditindak melalui tilang online:
- Pelanggaran Traffic Light
- Pelanggaran Ganjil-Genap
- Pelanggaran Sepeda Motor Berbonceng Tiga
- Pelanggaran Marka Jalan
- Pelanggaran Menggunakan Ponsel Saat Berkendara
- Pelanggaran Melawan Arus
- Pelanggaran Tidak Memakai Helm
- Pelanggaran Keabsahan STNK
- Pelanggaran Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman
- Pelanggaran Pembatasan Jenis Kendaraan Tertentu
Demikian ulasan singkat mengenai cara cek tilang elektronik melalui laman https://etle-pmj.info/id/check-data yang dapat Anda ketahui. Semoga informasi di atas dapat menambah wawasan untuk Anda!
Berita Terkait
-
Tilang Manual Dihapus Ganti ETLE, Yuk Simak Cara Mengurus Tilang Elektronik
-
Larang Tilang Manual, Kapolri Minta Polantas Hanya Pakai ETLE, Begini Caranya
-
Polisi Lalu Lintas Purwakarta Jelaskan Tilang ETLE
-
Diganti ETLE, Tilang Manual Ditiadakan Mulai Kapan? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
CCTV Pemkot Makassar Akan Bantu Polisi Tilang Elektronik Pelanggar Lalu Lintas
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
-
5 HP RAM 8 GB untuk Multitasking Lancar Harga Rp1 Jutaan Terbaik Februari 2026
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
Terkini
-
Kapolda Metro ke Anggota: Jangan Sakiti Hati Masyarakat, Satu Kesalahan Bisa Hapus Seluruh Prestasi!
-
Thomas Djiwandono Geser ke BI, Benarkah Juda Agung Jadi Wamenkeu Baru Pilihan Prabowo?
-
Usut Kasus Korupsi Rumah Jabatan, KPK Periksa Sekjen DPR Indra Iskandar Hari Ini
-
70 Anak Indonesia Terpapar Komunitas Kekerasan TCC, Komisi X DPR: Tentu Ini Jadi Persoalan Serius
-
Sanksi Menanti! Mahasiswa UNISA Yogyakarta Pelaku Kekerasan Akhirnya Mengaku
-
Jokowi Solid Dukung Prabowo 2 Periode, Gibran Dinilai Lebih Matang untuk Maju Pilpres 2034
-
Pria 55 Tahun di Pasar Minggu Diduga Lecehkan Anak, Polisi Evakuasi dari Amukan Warga
-
Pengamat: Dasco Temani Prabowo saat Umumkan Kabinet Jadi Simbol Partisipasi Rakyat
-
Skandal Narkoba Polres Bima: Kasatresnarkoba AKP Malaungi Diperiksa Terkait Jaringan Bripka Karol
-
Menteri PPPA Pastikan Tak Ada Kekerasan Fisik pada YBR di Ngada, Dugaan Kekerasan Psikis Didalami