/
Jum'at, 28 Oktober 2022 | 17:46 WIB
Ilustrasi aksi penganiayaan terhadap wartawan di Karawang. (Istimewa)

PURWASUKA - Dua tersangka kasus penganiayaan wartawan di Kabupaten Karawang resmi dimasukan ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Keduanya tersangka tersebut yakni R dan D.

Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy mengatakan, pihaknya terpaksa memasukan R dan D menjadu DPO. Pasalnya kedua orang tersebut tidak kooperatif memenuhi panggilan polisi.

“Secara teknis kita Polres Karawang sudah terbitkan DPO untuk R dan D,” katanya pada Kamis (27/10/2022).

Dia mengatakan, pihaknya akan menyebarkan data dua DPO ini di media online, cetak maupun televisi serta media sosial lainnya.

“Nanti kita akan terbitkan secara umum, saat ini kita masih konsolidasikan terkait hal ini. Namun secara teknis sudah kita terbitkan,” kata Arief melansir dari pojoksatu.id.

“Yang jelas kita sudah kejar dan akan kita kejar terus sampai kemana pun, sampai kita tangkap,” tambahnya.

Arief menerangkan, tersangka AA kondisinya masih sakit dan diwajibkan untuk melakukan wajib lapor.

“Untuk tersangka AA saat ini statusnya wajib lapor, dikarenakan hasil pemeriksaan dokter baik dari pihak AA maupun dokter spesialis dari Kepolisian menyatakan bahwa AA masih dalam keadaan sakit,” katanya.

“AA wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis, selama proses ini berjalan,” tambahnya.

Baca Juga: Pengambilan Sumpah WNI Sandy Walsh dan Jordi Amat Belum Jelas, Piala AFF Belum Tentu Main

Sebelumnya, dalam kasus ini Polres Karawang telah menetapkan empat orang menjadi tersangka. 

Load More