PURWASUKA - Polres Karawang tetap melanjutkan penyelidikan kasus dugaan penganiayaan terhadap dua wartawan yang diduga dilakukan empat orang tersangka. Meski pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Karawang, majelis hakim memenangkan pihak tersangka.
Hal ini ditegaskan oleh Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy. Dia mengatakan, putusan tersebut menyatakan sprint sidik tidak sah, maka sesuai SOP, polisi akan kembali melakukan gelar perkara.
Akan tetapi, pihaknya hingga kini masih menunggu salinan putusan pada sidang praperadilan tersebut. Sebelum kembali melanjutkan penyelidikan.
“Kita tadi sudah komunikasi intens dengan pihak keluarga dan sudah kita terangkan secara gamblang,” katanya pada Rabu (9/11/2022).
Arief pun menerangkan, pasca putusan tersebut status DPO terhadap D dan R gugur. Namun pihaknya akan kembali melakukan gelar perkara.
“Tetapi kita tetap akan lanjutkan perkara tersebut dari mulai gelar perkara kembali,” ucapnya.
“Keputusan hakim akan kita laksanakan. Termasuk juga kita akan koordinasi lagi dengan kejaksaaan,” tambah Arief mengutip dari Onediginews.com.
Polres Karawang pun akan kembali memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangannya. Apabila ditemukan fakta baru, pihaknya juga akan mendalaminya.
“Rekan-rekan harus bersabar, karena setiap informasi akan kita kabarkan,” katanya.
Baca Juga: Tabrak Tiang Listrik PLN Dan Telkom, Angkutan Batu Bara Terbalik Bikin Macet Lalu Lintas
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang telah mengabulkan gugatan praperadilan Kuasa Hukum Termohon, Jhonson Panjaitan.
Dari hasil putusan pengadilan ini, salah satu tersangka yang sebelumnya sudah ditahan polisi yaitu L atau RR kembali dibebaskan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Wamensos Sebut Tragedi Siswa SD di NTT Alarm Keras, Program Sekolah Rakyat Jadi Kunci?
-
Lebih Murah dari Brio Bekas tapi Performa Beringas, Ini 5 Mobil Bekas Double Cabin Bertampang Lugas
-
4 Pilihan Mobil Bekas Suzuki Tahun Muda Seharga Motor Kawasaki, Pas untuk Keluarga
-
Pemerintah Rem Produksi Batu Bara, DMO Dipastikan Naik Kisaran 30%
-
40 Warga di Yogyakarta Dapat Perawatan Medis Usai Diguncang Gempa Pacitan, Begini Kondisinya
-
Jepang Dibungkam di Senayan, Hector Souto Soroti Mental Baja Timnas Futsal Indonesia
-
Terjerat Utang Judi Online, Pria di Boyolali Rampok Tetangga dan Bunuh Bocah 6 Tahun
-
Kisah Inspiratif Perajin Sepatu Pontianak hingga Tembus Mancanegara
-
Young K Gantikan Park Na Rae dan Key di Program tvN 'Amazing Saturday'
-
Kartu BPJS Kesehatan PBI Tiba-tiba Nonaktif? Jangan Panik, Begini Cara Mudah Mengaktifkannya Kembali