PURWASUKA - Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengaku mendapatkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis selama menjalani pernikahan dengan Dedi Mulyadi. Hal ini diungkapknya pada sidang kelima gugatan cerai di Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta, Rabu (16/11/2022).
"Lalu kewajiban tergugat sebagai suami tidak dilaksanakan baik menafkahi lahir dan batin dan adanya kekerasan verbal atau KDRT Psikis. Dari situ awalnya perbedaan ada dari situlah terjadi cekcok dan perselisihan terus menerus didalam rumah tangga kami," katanya.
Ambu Anne sapaan akrabnya mengatakan, selama menjalani biduk rumah tangga bersama Dedi Mulyadi kerap terjadi cekcok dengan dirinya. Sedangkan pemicunya soal perbedaan prinsip soal rumah tangga.
Menurutnya, hal tersebut yang membulatkan tekadnya menggugat cerai mantan Bupati Purwakarta dua periode itu. Cekcok antara keduanya ini terus berlangsung hingga sebelum gugatan cerai.
"Dalam materi gugatan saya adalah bahwa rumah tangga yang kami bangun selama beberapa tahun ini mengalami permasalahan yaitu perselisihan dan cekcok yang ditimbulkan dari perbedaan prinsip berkaitan dengan rumah tangga kami. Dari sanalah awalnya perbedaan ada, kemudian terjadilah perselisihan dan percekcokan yang terus menerus. Sehingga jalan akhir adalah gugatan cerai ini," kata Ambu Anne.
Soal mediasi pada sidang gugatan kelima ini, Ambu Anne menerangkan, bahwa tidak kesepakatan dirinya dengan Dedi Mulyadi. Sedangkan soal hak asuh anak, masih dalam pengawasan keduanya.
"Mediasi tidak ada kesepakatan, kita langsung agenda pembacaan materi gugatan. Tentang hak asuh anak, tidak ada lagi tuntutan hak asuh anak. Jadi anak boleh dalam pengasuhan oleh keduanya, baik oleh saya ataupun oleh ayahnya," katanya.
Lebih lanjut, Ambu Anne mengatakan, untuk agenda sidang selanjutnya yakni soal jawaban atas materi gugatannya.
“Untuk agenda minggu depan yaitu replik atau jawaban atas materi gugatan dari kami oleh pihak tergugat," katanya.
Baca Juga: Karim Benzema Masih Jauh dari Bugar, Prancis Pakai False Nine Lawan Australia?
Terpisah, Dedi Mulyadi mengatakan mediasi ini ditidak semua gagal, tetapi gagal sebagian dan berhasil sebagian.
"Berhasilnya itu adalah perkara hak asuh anak tidak menjadi pokok perkara yang digugat. Tetapi itu merupakan hak keduanya. Iya saat ini maju ke tahap materi gugatan, sudah maju," katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
- 5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Pascakecelakaan Maut Wonokitri, BB TNBTS Bongkar Ulang Standar Keamanan Jip Bromo
-
Tren Fashion Polkadot Comeback! Motif Retro Kembali Digandrungi Gen Z dan Ibu Muda
-
5 Rekomendasi Moisturizer untuk Jerawat Mendem, Ampuh Redakan Peradangan
-
Detik-Detik Ban Elf Meledak di Tol Jomo: Mobil Oleng dan Terbalik, Satu Orang Alami Luka Berat
-
Dolar 'Cekik' UMKM: Harga Kedelai Tembus Rp545 Ribu, Perajin Tahu Tempe Terpaksa 'Sunat' Ukuran
-
Sinopsis The First Jasmine, Drama Kolosal Bai Lu dan Ryan Cheng Tayang 9 Juni
-
3 Kali ke Prancis dalam 5 Bulan, Elite PDIP Pertanyakan Urgensi Kunjungan Presiden Prabowo
-
Sinopsis Emily to Maria, Drama Komedi Jepang Dibintangi Marika Matsumoto
-
Lebih dari 1.000 Lampion akan Terangi Langit Borobudur saat Waisak 2026
-
Snapdragon C Resmi Diumumkan, Prosesor Baru Qualcomm untuk Laptop Murah, Baterai Tahan Seharian