/
Rabu, 07 Desember 2022 | 15:41 WIB
Ilustrasi bocah di Karawang dicabuli pedagang keliling. (SuaraKalbar.co.id)

PURWASUKA - Pelaku pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang berinisial HH (22) terancam hukuman 15 tahun penjara atas perbuatannya.

Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomi mengatakan, pelaku diketahui berprofesi sebagai tukang bakso keliling yang kerap berjualan di Kecamatan Pangkalan.

"Pelaku pelecehan seksual ini berinisial HH (22). Sedangkan korbannya berusia 11 tahun," ucapnya pada Selasa (6/12/2022).

Kepada penyidik, pelaku mengakui perbuatan bejatnya kepada korban. Pelaku sudah berkali-kali melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban.

Arief menerangkan, untuk memuluskan nafsu bejatnya, pelaku selalu mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang dan berjanji akan menikahinya.

"Berdasarkan laporan dari orang tua korban, kami menangkap tersangka di rumah kontrakannya beberapa hari lalu,” ucapnya melansir dari Antara.

Dia menerangkan, kasus pencabulan ini terkuat setelah korban mengaku telah disetubuhi pelaku kepada kedua orang tuanya. 

Tak terima anaknya dijadikan pelampiasan nafsu bejat pelaku, orang tua korban kemudian melaporkannya ke polisi.

"Berdasarkan laporan dari orang tua korban. Kami menangkap tersangka di rumah kontrakannya beberapa hari lalu," katanya.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Blak-blakan Tak Terima Dituduh KDRT hingga Tak Beri Nafkah Anne Ratna

Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 81 dan 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Load More