PURWASUKA - Pelaku pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang berinisial HH (22) terancam hukuman 15 tahun penjara atas perbuatannya.
Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomi mengatakan, pelaku diketahui berprofesi sebagai tukang bakso keliling yang kerap berjualan di Kecamatan Pangkalan.
"Pelaku pelecehan seksual ini berinisial HH (22). Sedangkan korbannya berusia 11 tahun," ucapnya pada Selasa (6/12/2022).
Kepada penyidik, pelaku mengakui perbuatan bejatnya kepada korban. Pelaku sudah berkali-kali melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban.
Arief menerangkan, untuk memuluskan nafsu bejatnya, pelaku selalu mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang dan berjanji akan menikahinya.
"Berdasarkan laporan dari orang tua korban, kami menangkap tersangka di rumah kontrakannya beberapa hari lalu,” ucapnya melansir dari Antara.
Dia menerangkan, kasus pencabulan ini terkuat setelah korban mengaku telah disetubuhi pelaku kepada kedua orang tuanya.
Tak terima anaknya dijadikan pelampiasan nafsu bejat pelaku, orang tua korban kemudian melaporkannya ke polisi.
"Berdasarkan laporan dari orang tua korban. Kami menangkap tersangka di rumah kontrakannya beberapa hari lalu," katanya.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Blak-blakan Tak Terima Dituduh KDRT hingga Tak Beri Nafkah Anne Ratna
Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 81 dan 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
Gerindra Minta Evaluasi Total Latsarmil, Tapi KDMP dan KNMP Harus Tetap Jalan
-
Deretan Rekor Memalukan Jerman usai Kalah dari Paraguay di Piala Dunia 2026
-
Kemensos Ungkap Alasan Libatkan Taruna TNI di Sekolah Rakyat
-
Mawar Kuning dan Tangis Haru Nadiem Makarim Jelang Sidang Vonis
-
MK: Syarat Minimal Usia Calon Kepala Desa Tetap 25 Tahun
-
Korban Gempa Venezuela Tembus 1.719 Jiwa, Hampir 50 Ribu Orang Hilang
-
Mitos Bahwa Indonesia Tidak Kekurangan Orang Pintar
-
4 Serum di Indomaret untuk Dark Spot dan Wajah Kusam Mulai Rp20 Ribuan, Lengkap dengan Review
-
Pendukung hingga Driver Gojek Padati PN Jakpus, Polisi Siaga Jelang Vonis Nadiem
-
Jang Ki Ha dan Yoon Ga Yi Resmi Pacaran, Beda Usia 18 Tahun Jadi Sorotan