PURWASUKA-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung menyoroti beberapa hal selama mendampingi para peserta aksi demonstrasi tolak KUHP di Kota Bandung pada Kamis, 15 Desember 2022.
Selama pendampingan, LBH Bandung menyoroti berlarut-larutnya akses untuk mendapatkan informasi terkait penangkapan oleh kepolisian.
“Hingga dihalangi selama melakukan memberikan bantuan hukum kepada peserta aksi demonstrasi tolak KUHP yang ditahan,” tulis LBH Bandung dilansir PURWASUKA dari Instagram @lbhbandung diunggah pada Jumat, 16 Desember 2022.
Polres Bandung telah menghalang-halangi akses bantuan hukum bagi peserta aksi yang ditangkap dengan alasan masih proses pemeriksaan dan perintah pimpinan.
“Padahal secara hukum, kuasa hukum dapat mendampingi disetiap proses apapun itu, ditambah peserta aksi meminta langsung pendampingan tersebut,” tulisnya.
LBH Bandung menilai anggota Polres Bandung tidak taat hukum dengan menghalangi proses bantuan hukum tersebut, dan lebih memilih menjalankan perintah atasan yang jelas-jelas tidak sesuai aturan hukum yang ada.
Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum Bandung menyoroti terkait aksi penolakan KUHP tidak luput dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian.
Beberapa massa aksi mengalami luka-lika lebat akibat pukulan tangan, tongkat hingga ditendang dan diinjak.
Sejumlah Mahasiswa Sempat Ditahan, Buntut Aksi Demo Tolak KUHP
Baca Juga: BMKG: 14 Wilayah di Jawa Barat Ini Masuk Level Waspada Banjir dan Longsor, Berikut Informasinya
Sementara itu sebelumnya, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unpdad, Virdian Aurellio mengatakan, kurang lebih 31 orang ditangkap dan ditahan aparat penegak hukum.
Dari 31 orang yang ditangkap dan ditahan tersebut, diketahui 3 orang merupakan pelajar yang sedang melakukan peliputan aksi tolak KUHP di Bandung pada Kamis, 15 Desember 2022.
“Sampai 16 Desember 2022 (siang hari), kepolisian belum mengeluarkan satu pun peserta aksi tolak KUHP yang ditangkap secara sewenang-wenang,” kata , Virdian Aurellio dalam keteragan tertulisnya, Bandung, Jumat, 16 Desember 2022.
BEM Unpad, Aliansi Mahasiswa Jawa Barat menyatakan sikap atas tindakan represif aparat tersebut.
“Sikap menentang dan mengecam segala bentuk represif yang dilakukan aparat kepolisian. Termasuk pengejaran dan penembakan peluru karet secara acak dan tidak proporsional terhadap massa aksi demonstrasi menolak KUHP,” tegas dia.
Selain itu, mengecam pengerahan kekuatan berlebihan dalam menangani demonstrasi sehingga mengakibatkan cedera serius yang tidak perlu terhadap massa aksi.
Termasuk mendesak kepolisian untuk menindak, menangkap dan mengadili anggotanya yang melakukan intimidasi, kekerasan, penangkapan, penghadangan, penyitaan pada aksi tolak KUHP.
“Kami pun mengecam tindakan penghalang-halangan bantuan hukum bagi para korban penangkapan ilegal (oleh aparat),” pintanya.
Terutama, menuntut kepolisian untuk membebaskan massa aksi yang ditangkap secara sewenang-wenang tanpa syarat, dan meminta maaf kepada publik karena telah lalai dalam menggunakan kekuatan berlebihan dan melakukan aksi penangkapan serta penahanan ilegal.
“Kami pun menuntut janji pemerintah untuk melakukan reformasi Polri secara total yang terbukti tidakterealisasi hingga saat ini,” pintanya dia.
Sudah sepatutnya kepolisian menjamin kenyamanan dan kemanan dalam berdemokrasi, bukan justru memberikan terror dan penangkapan kepada peserta aksi.
“(Kami juga) mendesak pemerintah dan DPR segera membatalkan KUHP yang bermasalah serta membuka partisipasi publik yang luas dan bermakna. Kebebasan berekspresi dalam menyuarakan demokrasi dan keadilan adalah hak sebagai warga negara,” ucap dia.
Untuk diketahui, sejumlah peserta aksi demonstrasi tolak KUHP yang ditangkap dan ditahan sejak kamis malam sudah dibebaskan pada Jumat, 16 Desember 2022 (sore hari).***
Berita Terkait
-
Mobil Warga Tangsel Terbakar di Tol Cipularang Purwakarta, Penyebabnya Ini
-
Cuaca Bandung Raya Hari Ini, Berikut Informasi Selengkapnya
-
Prakiraan Cuaca Bandung Raya Esok Hari, Berikut Informasi Selengkapnya
-
Mitos dan Sejarah Gunung Hejo Purwakarta, Konon Prabu Siliwangi Pernah Singgah Disini
-
Geledah Rumah Terduga Teroris di Malabar Kota Bandung, Densus 88 Sita Barang Ini
Terpopuler
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Menkeu Purbaya Pastikan THR ASN Rp55 Triliun Cair Awal Ramadan
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Murka ke Wasit Majed Al-Shamrani, Bojan Hodak: Kita Akan Lihat!
-
Warga Boyolali Gugat Gelar Pahlawan Soeharto, Gara-gara Ganti Rugi Waduk Kedungombo Belum Dibayar
-
Persib Bandung Gugur di AFC Champions League Meski Menang Tipis Lawan Ratchaburi FC
-
KPK akan Dalami Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Menag dari Ketum Hanura OSO
-
7 Fakta Viral Warga Sumsel di Kamboja, Mengaku Dijual dan Minta Pulang ke Palembang
Terkini
-
Hasil Liga Champions: Bodo/Glimt Perkasa, Jungkalkan Inter Milan 3-1 di Kandang
-
Hasil Liga Italia: Rafael Leao Selamatkan AC Milan dari Kekalahan Lawan Klub Bos Djarum
-
Murka ke Wasit Majed Al-Shamrani, Bojan Hodak: Kita Akan Lihat!
-
Saat Generasi Muda dari 25 Negara Bicara Isu Penting Global di Panggung Diplomasi Internasional
-
Hasil Liga Inggris: Imbang Lagi, Arsenal Tunggu Waktu Dikudeta Manchester City?
-
Hasil Liga Champions: Hajar Qarabag FK Enam Gol, Newcastle United Selangkah ke 16 Besar
-
Dekonstruksi Sosok Priyayi Jawa dalam Mahakarya Umar Kayam: Dari Sastrodarsono hingga Lantip
-
Kronologi Penganiayaan Gara-gara Batu Nisan, Pelaku Ditangkap Polresta Barelang
-
Daftar Pemutihan Pajak Kendaraan Semua Daerah Februari 2026
-
Intip Kondisi Keuangan MPPA, Saham Layak Dibeli saat Ramadan?