/
Rabu, 21 Desember 2022 | 11:53 WIB
Anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi PAN, Thoriqoh Nasrullah Fitriyah (tengah). (*/Humas DPRD Jawa Barat/)

PURWASUKA–– Thoriqoh Nasrullah Fitriyah, anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi PAN menilai target penerimaan pajak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar terlalu tinggi.

Ditargetkan tinggi mencapai Rp21,30 triliun, Thoriqoh Nasrullah Fitriyah justru khawatir pajak yang ditargetkan Pemprov Jabar tersebut tidak terealisasi, dan berujung realokasi anggaran.

“Pajak tahun 2023 yang ditargetkan Pemprov Jawa Barat diangka Rp21,30 triliun cukup tinggi ya. Naik 7,81 persen atau Rp1,54 triliun dari target murni tahun 2022, Rp19,75 persen,” kata Thoriqoh Nasrullah Fitriyah, Bandung, Rabu, 21 Desember 2022. 

“Iya hati-hati saja, target pajaknya memang optimis tetapi harus disesuaikan dengan kondisi ekonomi. Iya mudah-mudahan bisa mencapai target,” harap dia. 

Mengingat target pajak di 2023 naik 7,81 persen, politisi asal Partai Amanat Nasional ini kembali mengingatkan Pemerintah Provinsi Jabar untuk mengoptimalkan sektor pajak lainnya. 

“Target pajaknya tinggi, dan masih mengandalkan sektor pajak dari kendaraan bermotor. Sebaiknya mengoptimalkan sektor pajak potensial lainnya,” ucap dia. 

Pada berita sebelumnya disebutkan, Pemerintah Provinsi menargetkan pajak diangka Rp21,30 triliun, naik Rp1,54 triliun atau 7,81 persen dari target murni tahun 2022 yakni Rp19,75 triliun. 

“Rencana target pajak daerah 2023 tersebut disusun dengan asumsi kondisi ekonomi yang diperkirakan sama dengan tahun 2022, dan potensi dari masing-masing jenis penerimaan pajak daerah, ” tutur Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat, Dedi Taufik, Bandung, belum lama ini. 

Selain itu kata Dedi Taufik, target pajak daerah tersebut berdasarkan oleh kebijakan pemerintah yang mempengaruhi penerimaan pendapat daerah seperti regulasi penjualan otomotif, rencana penghapusan kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK-nya. 

Baca Juga: Head to Head Laos vs Vietnam, The Golden Stars Tak Terkalahkan

Kebijakan harga BBM, dan proporsi jumlah penduduk sebagai variable penetapan pajak rokok. Kemudian didasari oleh perkembagan realisasi (penerimaan pajak) beberapa tahun kebelakang.

“Termasuk berdasarkan  asumsi upaya intensifikasi yang akan dilaksanakan (penerimaan pajak),” kata dia. *** 

Load More