- Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia menolak usulan KPK mengenai pembatasan masa jabatan ketua umum partai maksimal dua periode.
- Bahlil menyatakan setiap partai memiliki kedaulatan penuh melalui mekanisme internal untuk menentukan aturan masa jabatan pemimpinnya masing-masing.
- Di Jakarta, Jumat 24 April 2026, Bahlil menegaskan bahwa sistem demokrasi di internal Partai Golkar telah berjalan terbuka.
Suara.com - Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, angkat bicara menanggapi usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode.
Bahlil menilai setiap partai memiliki mekanisme internal yang berbeda-beda sehingga tidak perlu ada penyeragaman aturan.
"Saya pikir masing-masing partai itu punya cara yang berbeda-beda. Anggaran Dasar (AD) itu dibuat oleh masing-masing partai di Munas atau di Kongres. Itulah forum pengambilan keputusan tertinggi. Jadi jangan dibuat seragam," ujar Bahlil saat ditemui di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, Jumat (24/4/2026) malam.
Terkait desakan agar aturan tersebut dimasukkan ke dalam undang-undang, Bahlil berpendapat bahwa kedaulatan partai dalam menentukan arah organisasinya harus dihormati. Meski demikian, ia mengaku tetap menghargai usulan tersebut sebagai sebuah aspirasi.
Ia kemudian mencontohkan dinamika di internal Partai Golkar. Menurutnya, Golkar merupakan partai yang demokratis, di mana pergantian kepemimpinan kerap terjadi dalam setiap Musyawarah Nasional (Munas).
"Kalau di Partai Golkar itu bukan dua periode, setiap Munas ada ketua umum baru. Jadi biasa saja di Golkar. Kita kalau ditentukan dua (periode), malah mungkin nggak sampai dua di Golkar itu, satu periode," tuturnya.
Ia menambahkan, meski peluang untuk menjabat lebih dari satu periode tetap terbuka berdasarkan prestasi, hal tersebut sepenuhnya bergantung pada dinamika forum tertinggi partai.
"Kalau dua itu nasib. Tapi kalau ada prestasi mungkin bisa lebih dari itu juga, wallahualam. Bagi kami, demokrasi di Golkar itu terbuka," pungkasnya.
Baca Juga: Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti
Berita Terkait
-
Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti
-
Mengapa Parpol Melawan Usul KPK Soal Pembatasan Masa Jabatan Ketua Umum?
-
Periksa Saksi, KPK Bongkar Modus Surat Pernyataan Jadi Alat Pemerasan Bupati Tulungagung
-
KPK Cegah 2 Tersangka Baru dalam Korupsi Kuota Haji Bepergian ke Luar Negeri
-
Sempat di Arab Saudi, Tersangka Korupsi Haji Asrul Azis Taba Kini Masuk Radar Cekal KPK
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Viral Diskriminasi WNI di Bali, Imigrasi Larang 2 WNA Penyelenggara Event Lari Masuk Indonesia Lagi
-
Harga Kebutuhan Naik, Gaji Tetap: Realitas Daya Beli yang Kian Menurun
-
Arsenal Siapkan Strategi Khusus Datangkan Julin Alvarez, Viktor Gyokeres Jadi Opsi Tukar?
-
Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
-
Ulasan Novel Kado Terbaik: Potret Haru Perjuangan Anak Jalanan
-
Qualcomm Siapkan Snapdragon 8 Elite Gen 5 Versi Murah, Akhiri Era HP Flagship Mahal?
-
Prabowo Guyur Insentif Baru, Bea Masuk Impor MRO dan LPG Dipangkas Jadi 0%
-
Momen Febrie Adriansyah Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
The Da Vinci Code: Misteri, Simbol, dan Sejarah yang Memancing Rasa Penasaran
-
Heboh Kasus Pencabulan Anak SD Yatim Piatu di Sumut, Guru ASN Wajib Disanksi Berat jika Terbukti