- Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia menolak usulan KPK mengenai pembatasan masa jabatan ketua umum partai maksimal dua periode.
- Bahlil menyatakan setiap partai memiliki kedaulatan penuh melalui mekanisme internal untuk menentukan aturan masa jabatan pemimpinnya masing-masing.
- Di Jakarta, Jumat 24 April 2026, Bahlil menegaskan bahwa sistem demokrasi di internal Partai Golkar telah berjalan terbuka.
Suara.com - Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, angkat bicara menanggapi usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode.
Bahlil menilai setiap partai memiliki mekanisme internal yang berbeda-beda sehingga tidak perlu ada penyeragaman aturan.
"Saya pikir masing-masing partai itu punya cara yang berbeda-beda. Anggaran Dasar (AD) itu dibuat oleh masing-masing partai di Munas atau di Kongres. Itulah forum pengambilan keputusan tertinggi. Jadi jangan dibuat seragam," ujar Bahlil saat ditemui di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, Jumat (24/4/2026) malam.
Terkait desakan agar aturan tersebut dimasukkan ke dalam undang-undang, Bahlil berpendapat bahwa kedaulatan partai dalam menentukan arah organisasinya harus dihormati. Meski demikian, ia mengaku tetap menghargai usulan tersebut sebagai sebuah aspirasi.
Ia kemudian mencontohkan dinamika di internal Partai Golkar. Menurutnya, Golkar merupakan partai yang demokratis, di mana pergantian kepemimpinan kerap terjadi dalam setiap Musyawarah Nasional (Munas).
"Kalau di Partai Golkar itu bukan dua periode, setiap Munas ada ketua umum baru. Jadi biasa saja di Golkar. Kita kalau ditentukan dua (periode), malah mungkin nggak sampai dua di Golkar itu, satu periode," tuturnya.
Ia menambahkan, meski peluang untuk menjabat lebih dari satu periode tetap terbuka berdasarkan prestasi, hal tersebut sepenuhnya bergantung pada dinamika forum tertinggi partai.
"Kalau dua itu nasib. Tapi kalau ada prestasi mungkin bisa lebih dari itu juga, wallahualam. Bagi kami, demokrasi di Golkar itu terbuka," pungkasnya.
Baca Juga: Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti
Berita Terkait
-
Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti
-
Mengapa Parpol Melawan Usul KPK Soal Pembatasan Masa Jabatan Ketua Umum?
-
Periksa Saksi, KPK Bongkar Modus Surat Pernyataan Jadi Alat Pemerasan Bupati Tulungagung
-
KPK Cegah 2 Tersangka Baru dalam Korupsi Kuota Haji Bepergian ke Luar Negeri
-
Sempat di Arab Saudi, Tersangka Korupsi Haji Asrul Azis Taba Kini Masuk Radar Cekal KPK
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti
-
YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil
-
UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial
-
Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana
-
BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Vishing dan Phishing, Tekankan Pentingnya Jaga Data Pribadi
-
AHY Dorong Model Penataan Kampung Mrican Sleman Jadi Percontohan Nasional
-
Benyamin Netanyahu Menderita Kanker Prostat
-
Nekat Olah Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay, 5 Pria Diciduk Petugas Satpol PP
-
Tak Percaya Peradilan Militer, Pihak Andrie Yunus Tolak Hadiri Persidangan 29 April
-
Modus Gila Debt Collector Tipu Ambulans dan Damkar Demi Tagih Utang, DPR: Harus Dipidana!