/
Rabu, 21 Desember 2022 | 13:25 WIB
Ilustrasi kasus pengeroyokan di Purwakarta. (Istimewa)

PURWASUKA - Seorang pemuda berinisial S (17) warga Keluharan Munjuljaya, Kabupaten Purwakarta babak belur dikeroyok gerombolan bermotor pada Rabu (21/12/2022) dini hari.

Wakapolres Purwakarta, Kompol Rizaldi Satriya Wibowo mengatakan, dua dari lima pelaku pengeroyokan S kini sudah diamankan. 

"Unit Reskrim Polsek Purwakarta Kota mengamankan dua dari lima pelaku pengeroyokan tehadap seorang pemuda byang terjadi di Jalan Ipik Gandamanah, Kelurahan Munjuljaya, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta," katanya, Rabu (21/12/2022).

Dia menerangkan, dua pelaku yang diamankan yakni Nuryana alias Samin (34) warga Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta dan Adrian Januar Pardede Alias Oniel (27) warga Kelurahan Cisereuh, Kecamatan Purwakarta.

"Dua pelaku sudah kami amankan dan untuk ketiga pelaku lainnya sedang dilakukan pengejaran," katanya.

Pengeroyokan ini terjadi ketika korban mengendarai sepeda motor bersama temannya hendak membeli goreangan yang berada di Jalan Taman Pahlawan sekitar pukul 00.30 WIB. . 

Lanjut Rizaldi, ketika korban bersama temannya tersebut dalam perjalanan pulang langsung diberhentikan oleh para pelaku yang berjumlah lima orang itu dengan menggunakan dua sepeda motor. 

"Jadi saat korban dan temannya dalam perjalanan pulang usai membeli gorengan, kemudian dihadang oleh para pelaku. Kemudian mereka menanyakan bahwa korban geng motor bukan, lalu korban menjawab bahwa korban bukan geng motor kemudian kunci motor korban di ambil dan handphone korban di periksa oleh pelaku," katanya.

Setelah itu, sambung dia, pelaku tiba-tiba memukul korban dengan alat berupa botol minuman keras (Miras) ke arah bagian pelipis kiri korban. 

Baca Juga: 5 Rekomendasi Wisata Anti Mainstream untuk Lewati Malam Pergantian Tahun: Murah Meriah!

"Akibat hantaman botol miras atas peristiwa tersebut korban mengalami luka sobek di bagian pelipis kiri, Kemudian korban di bawa ke Rumah Sakit Amira Purwakarta untuk mendapatkan perawatan medis," ucap Rizaldi.

Motifnya dendam antara genk motor. Namun kali ini, anggota geng motor salah sasaran. Korbannya bukan geng motor yang dimaksud, melainkan pemuda yang sedang melintas di jalan tersebut.

"Korban penganiayaan itu salah sasaran, pelaku saat itu mencari kelompok lain sedang sweeping di wilayah Munjuljaya. Sebelumnya memang ada permasalahan. Sebagian dari pelaku dalam keadaan pengaruh minuman keras," jelas Rizaldi. 

Untuk mempertahankan perbuatanya, kata Wakapolres, para pelaku bakal dijerat dengan pasal 170 Ayat 1 huruf e KUHPidana.

"Barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5  tahun 6 bulan. Kami berharap, orang tua memberikan pengawasan pendampingan, terutama kepada anak-anak remaja. Anak-anak itu berharap tidak keluar pada malam hari,” pungkasnya.

Load More