Suara.com - Polda Metro Jaya kembali memberlakukan penindakan berupa tilang manual untuk berbagai jenis pelanggaran lalu lintas. Dengan mengembalikan bentuk tilang elektronik atau e-TLE menjadi tilang manual, hal itu dinilai bukan menjadi langkah yang bijak di era kiwari.
Pengamat kepolisan dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto berpendapat, harus ada evaluasi lanjutan terkait bentuk penindakan pelanggaran lalu lintas. Sembari menambal kekurangan, dia berharap agar tilang elektronik terus berjalan dan dimaksimalkan.
"Memang harus ada evaluasi-evaluasi, tetapi tilang e-TLE itu harus terus dijalankan, sambil menutupi kekurangan yang ada. Mengembalikan ETLE dengan tilang manual 100 persen tentu bukan langkah bijak dan strategis di era teknologi saat ini," kata Bambang saat dihubungi Suara.com, Rabu (21/12/2022).
Evaluasi dan proses pembenahan yang harus dilakukan dalam pandangan Bambang adalah persoalan personel yang ogah berpatroli maupun menggelar operasi di jalan raya. Dengan mengembalikan penindakan berupa tilang manual, dia khawatir adanya praktik pungutan liar yang kerap terjadi di jalan raya.
"Persoalan personel yang enggan melakukan patroli maupun operasi di jalanan itu yang harus dibenahi. Bukan malah mengembalikan pada tilang manual yang sudah lama menjadi modus pungli di jalanan," ucap Bambang.
Bambang menambahkan, soal penindakan sebaiknya tetap menggunakan sistem tilang elektronik. Di samping itu, personel di lapangan diharapkan tetap melakukan patroli guna meminimalisir pelanggaran yang terjadi.
"Jadi meski tilang elektronik diberlakukan, operasi dan patroli di jalanan wajib dan terus dilakukan. Bisa saja penindakan tetap dengan elektronik, seseorang pelanggar divideokan pelanggarannya, diberi surat ditilang. Jadi tak ada transaksi cash di jalanan," pungkas dia.
Tilang Manual Diterapkan Lagi
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sebelumnya mengatakan akan menindak tegas pengendara yang mencopot pelat nomor untuk menghindari penerapan tilang elektronik atau e-TLE. Tindakan tegas tersebut yakni berupa sanksi tilang manual hingga penyitaan kendaraan.
Baca Juga: Resmi Jabat Panglima TNI, Ini Tugas dan Tantangan Berat Yudo Margono
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan sanksi tersebut diberikan lantaran tindakan mencopot pelat nomor kendaraan tersebut merupakan bentuk pelanggaran berat.
"Ini merupakan pelanggaran yang cukup berat sehingga kami akan lakukan tindakan tilang untuk penyitaan kendaraan tersebut dengan tilang manual," kata Latif kepada wartawan, Jumat (2/12/2022).
Menurut Latif, fenomena pengendara mencopot plat nomor kendaraan ini muncul pasca peralihan dari tilang manual ke e-TLE. Atas hal itu Latif telah menginstruksikkan jajaran Satuan Lalu Lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya untuk melakukan sanksi tilang manual terhadap bentuk pelanggaran tersebut.
"Adanya fenomena ini, tentunya kami kan harus tetap melakukan penertiban. Penegakkan hukum tetap harus berjalan, karena masyarakat yang melakukan pelanggaran itu sangat membahayakan, dan itu ibaratnya pemalsuan bisa untuk menjadi alat atau sarana untuk kejahatan," ungkapnya.
Selain diberikan sanksi tilang manual, lanjut Latif, pihaknya juga akan melakukan penyitaan terhadap kendaraan milik pelanggar. Kendaraan tersebut akan dikembalikan jika yang bersangkutan telah menunjukan bukti surat kepemilikannya.
"Kalau tidak sesuai kita tahan mobilnya sampai dengan dia bisa tunjukkan surat-suratnya," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Resmi Jabat Panglima TNI, Ini Tugas dan Tantangan Berat Yudo Margono
-
Dicurigai Bom, Tas Mencurigakan Diletakkan OTK di Teras Rumah Warga Cipinang Muara Ternyata Berisi Pakaian
-
Penembakan di Rumah Kawasan Pancoran Dipicu Perselisihan Kakak dan Adik, Barbuk Sudah Disita Polisi
-
Jelang Natal dan Tahun Baru 2023, Polda Metro Gelar Operasi Lilin Jaya 2022 Selama 11 Hari
-
Antisipasi Teror Saat Natal, Polisi dan TNI Jaga Ketat 1.385 Gereja di Jadetabek
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Jangan Anggap Sepele Nyeri Pinggang Mendadak, Bisa Jadi Tanda Batu Saluran Kemih
-
Motul Perluas Jangkauan di Jawa Barat, Dorong Pertumbuhan Ekosistem Otomotif Nasional
-
Igor Tolic Beberkan Faktor X yang Bikin Persib Hajar Arema di Piala Presiden 2026
-
Naik Kereta untuk Liburan? Jangan Lupa Siapkan Antisipasi Jika Jadwal Berubah
-
Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Koalisi Sipil Desak Pengusutan Tuntas Tanpa Intervensi
-
MAXI Yamaha Day Jabar 2026 Pikat Komunitas dengan Budaya dan Alam Kuningan
-
Gap antara Kampus dan Industri Masih Lebar, Mahasiswa Bisa Rugi Kalau Tak Bersiap
-
Hanya Gara-gara Colokan Kabel, Bisnis MUA di Tuban Kebakaran Rugi Rp400 Juta
-
Tangis Ayah untuk NH, Dugaan Perundungan yang Berulang, Bocah Kelas 3 SD Meninggal
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali: Abu Hitam Pekat Selimuti Langit Selat Sunda