Suara.com - Polda Metro Jaya kembali memberlakukan penindakan berupa tilang manual untuk berbagai jenis pelanggaran lalu lintas. Dengan mengembalikan bentuk tilang elektronik atau e-TLE menjadi tilang manual, hal itu dinilai bukan menjadi langkah yang bijak di era kiwari.
Pengamat kepolisan dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto berpendapat, harus ada evaluasi lanjutan terkait bentuk penindakan pelanggaran lalu lintas. Sembari menambal kekurangan, dia berharap agar tilang elektronik terus berjalan dan dimaksimalkan.
"Memang harus ada evaluasi-evaluasi, tetapi tilang e-TLE itu harus terus dijalankan, sambil menutupi kekurangan yang ada. Mengembalikan ETLE dengan tilang manual 100 persen tentu bukan langkah bijak dan strategis di era teknologi saat ini," kata Bambang saat dihubungi Suara.com, Rabu (21/12/2022).
Evaluasi dan proses pembenahan yang harus dilakukan dalam pandangan Bambang adalah persoalan personel yang ogah berpatroli maupun menggelar operasi di jalan raya. Dengan mengembalikan penindakan berupa tilang manual, dia khawatir adanya praktik pungutan liar yang kerap terjadi di jalan raya.
"Persoalan personel yang enggan melakukan patroli maupun operasi di jalanan itu yang harus dibenahi. Bukan malah mengembalikan pada tilang manual yang sudah lama menjadi modus pungli di jalanan," ucap Bambang.
Bambang menambahkan, soal penindakan sebaiknya tetap menggunakan sistem tilang elektronik. Di samping itu, personel di lapangan diharapkan tetap melakukan patroli guna meminimalisir pelanggaran yang terjadi.
"Jadi meski tilang elektronik diberlakukan, operasi dan patroli di jalanan wajib dan terus dilakukan. Bisa saja penindakan tetap dengan elektronik, seseorang pelanggar divideokan pelanggarannya, diberi surat ditilang. Jadi tak ada transaksi cash di jalanan," pungkas dia.
Tilang Manual Diterapkan Lagi
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sebelumnya mengatakan akan menindak tegas pengendara yang mencopot pelat nomor untuk menghindari penerapan tilang elektronik atau e-TLE. Tindakan tegas tersebut yakni berupa sanksi tilang manual hingga penyitaan kendaraan.
Baca Juga: Resmi Jabat Panglima TNI, Ini Tugas dan Tantangan Berat Yudo Margono
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan sanksi tersebut diberikan lantaran tindakan mencopot pelat nomor kendaraan tersebut merupakan bentuk pelanggaran berat.
"Ini merupakan pelanggaran yang cukup berat sehingga kami akan lakukan tindakan tilang untuk penyitaan kendaraan tersebut dengan tilang manual," kata Latif kepada wartawan, Jumat (2/12/2022).
Menurut Latif, fenomena pengendara mencopot plat nomor kendaraan ini muncul pasca peralihan dari tilang manual ke e-TLE. Atas hal itu Latif telah menginstruksikkan jajaran Satuan Lalu Lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya untuk melakukan sanksi tilang manual terhadap bentuk pelanggaran tersebut.
"Adanya fenomena ini, tentunya kami kan harus tetap melakukan penertiban. Penegakkan hukum tetap harus berjalan, karena masyarakat yang melakukan pelanggaran itu sangat membahayakan, dan itu ibaratnya pemalsuan bisa untuk menjadi alat atau sarana untuk kejahatan," ungkapnya.
Selain diberikan sanksi tilang manual, lanjut Latif, pihaknya juga akan melakukan penyitaan terhadap kendaraan milik pelanggar. Kendaraan tersebut akan dikembalikan jika yang bersangkutan telah menunjukan bukti surat kepemilikannya.
"Kalau tidak sesuai kita tahan mobilnya sampai dengan dia bisa tunjukkan surat-suratnya," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Resmi Jabat Panglima TNI, Ini Tugas dan Tantangan Berat Yudo Margono
-
Dicurigai Bom, Tas Mencurigakan Diletakkan OTK di Teras Rumah Warga Cipinang Muara Ternyata Berisi Pakaian
-
Penembakan di Rumah Kawasan Pancoran Dipicu Perselisihan Kakak dan Adik, Barbuk Sudah Disita Polisi
-
Jelang Natal dan Tahun Baru 2023, Polda Metro Gelar Operasi Lilin Jaya 2022 Selama 11 Hari
-
Antisipasi Teror Saat Natal, Polisi dan TNI Jaga Ketat 1.385 Gereja di Jadetabek
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Presiden Iran Tolak Negosiasi di Bawah Tekanan dan Blokade
-
Bantah Isu Bansos Dipotong, Gus Ipul: Itu Narasi Menyesatkan dan Potensi Penipuan!
-
Donald Trump Klaim Terima Usulan Baru dari Iran usai Batalkan Misi Perundingan ke Pakistan
-
Donald Trump Batalkan Keberangkatan Utusan ke Pakistan, Negosiasi Iran AS Kembali Buntu
-
Motif Konyol 'Prank' Damkar Semarang Terungkap: Kesal Debitur Susah Ditagih Utang Rp2 Juta!
-
WHO Sebut Butuh Rp172 Triliun untuk Pulihkan Sistem Kesehatan Gaza dalam 5 Tahun
-
Kekerasan Anak di Little Aresha, Pengurus Hingga Pemilik Terancam Hukuman Berat
-
Bidik Top 50 Kota Global, Jakarta Resmi Jalin Kerja Sama Sister City dengan Jeju Korsel
-
SPAI Desak Pemerintah: Hapus Perbudakan Modern, Akui Pengemudi Ojol Sebagai Pekerja Formal!
-
Bukan Intervensi! Eks Penyidik: Usul KPK Capres Wajib Kader Partai Bentuk Kontribusi Pemikiran