PURWASUKA ––Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung melaksanakan operasi yustisi jelang natal dan tahun baru.
Operasi yustisi dilakukan Satpol PP Kota Bandung agar masyarakat aman dan nyaman saat merayakan natal dan tahun baru 2022-2023.
Ada 10 wilayah yang menjadi target operasi yustisi, salah satunya wilayah yang terjaring operasi yustisi adalah Kecamatan Andir.
“Tentu lokasi dan waktunya kami rahasiakan. Kita juga berkoordinasi dengan pihak kewilayahan dalam operasi yustisi ini,” tegas dia. Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, Bandung, Selasa, 20 Desember 2022.
Dalam operasi yustisi tersebut jelas Rasdian Setiadi, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung berhasil mengamankan 608 minuman keras, dan 504 obat terlarang jelang perayaan natal dan tahun baru 2023.
“Pengamanan 608 minuman keras, dan 504 obat terlarang tersebut hasil dari operasi yustisi pengamanan natal dan tahun baru di 10 wilayah Kota Bandung yang dilakukan pada Selasa, 10 Desember 2022 mulai sore hingga malam hari,” jelas dia.
“Enam ratus delapan (608) botol minuman keras atau beralkohol yang diamankan dari berbagai jenis dan golongan, dan 504 butir obat-obatan yang dijual tanpa izin,” tambah dia.
Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Kecamatan Andir, Iman Budiman menambahkan, dinamika di wilayah Kecamatan Andir memungkinkan bagi beberapa pihak yang berniat mengedarkan minuman beralkohol ataupun obat-obatan terlarang.
“Akan tetapi sudah ada peraturannya. Peredaran minuman beralkohol ini ada golongannya, dan harus berizin, dan untuk temuan di Kecamatan Andir ini sudah pasti tidak akan kami beri izin karena alasan lokasi,” tambah dia.
Baca Juga: Jadwal Piala AFF 2022 Hari Ini: Myanmar vs Malaysia, Laos vs Vietnam
Ia menyebut, para pelanggar yang terjaring razia telah melanggar Perda No. 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol dan Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat.
Selanjutnya, para pelanggar akan diserahkan ke Bidang PPHD (Penegakan Produk Hukum Daerah) untuk diproses lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku. ***
Berita Terkait
-
Satpol PP Bandung Mengamankan Ratusan Minuman Keras dan Obat Terlarang Jelang Natal dan Tahun Baru
-
Libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, Polres Purwakarta Siapkan Ini
-
Warga Jabar Tak Perlu Khawatir! Stok Bahan Pokok Jelang Natal dan Tahun Baru 2023 Aman Terkendali
-
Penjelasan Disdagin Kota Bandung terkait Kenaikan Harga Beras Jelang Natal dan Tahun Baru
-
Jelang Natal dan Tahun Baru Harga Beras Naik di Kota Bandung
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
1 Prajurit TNI di Lebanon Gugur Dibom Israel, 3 Lainnya Luka-luka
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
Terkini
-
PM Spanyol Peringatkan Potensi Krisis Pangan Akibat Konflik di Timur Tengah
-
Harga BBM Naik, Transportasi Umum di Australia Gratis
-
Kemlu RI Konfirmasi 1 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, 3 Lainnya Terluka Kena Serangan Artileri
-
Cara Cek Desil Bansos Pakai NIK KTP, Begini Langkah Mudahnya
-
DKI Siap Terapkan WFH 1 Hari per Pekan, Pramono: Tapi Bukan Hari Rabu
-
BI Perkuat Stabilitas Rupiah Lewat Instrumen SVBI dan SUVBI
-
Habiburokhman Janji Komisi III DPR All Out Kawal Kasus Amsal Sitepu, Dugaan Intimidasi Jaksa Disorot
-
Curhatan Panjang Reza Arap Usai 2 Bulan Lula Lahfah Meninggal: Izin Move On Ya Sayang
-
Lulusan S2 Tanpa Karier: Manfaatkan Jeda, Tak Perlu Mengejar Timeline Orang
-
Skema One Way Berakhir, Ruas Tol Cipali Kembali Beroperasi Normal