/
Sabtu, 24 Desember 2022 | 14:25 WIB
Ilustrasi judi kartu remi. (ANTARA/Abd Aziz)

PURWASUKA - Polisi Purwakarta menangkap empat orang pemuda yang sedang bermain judi kartu remi di depan PT Platinum Kabupaten Purwakarta. 

Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP M Zulkarnaen mengatakan dari lokasi penggerebekan diamankan uang tunai sebesar Rp 530 ribu dan 52 lembar kartu remi.

"Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 52 lembar kartu Remi dan uang tunai sebanyak Rp 530 ribu rupiah," katanya, Sabtu (24/12/2022).

Dia menerangkan penangkapan empat orang ini berawal dari informasi yang disampaikan oleh warga masyarakat setempat. Aksi empat orang ini meresahkan masyarakat setempat.

"Untuk modusnya para pelaku memainkan kartu remi dengan taruhan uang. Jadi setiap pemenang bisa mendapatkan uang taruhan dalam setiap satu kali main dari pemain yang kalah adalah sebesar Rp 15 ribu rupiah, Rp 30 ribu dan Rp 45 ribu. Warga resah karena hampir setiap malam hari mereka bermain judi di dilokasi tersebut," katanya.

Dia menyebut, empat orang yang amankan yakni  AK alias Doclo (31), Warga Desa Ciptagumanti, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Bandung Barat.

Kemudian, AS (24) warga Desa Madusari, Kecamatan Wanareja, Kabupaten Cilacap. Lalu, S (36), warga Desa Galudra, Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta dan JP (31), Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Samarang Kabupaten Garut.

"Kini keempat pelaku tersebut diamankan di Mapolres Purwakarta dan dijerat KUHP Pasal 303 Tentang Perjudian dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun," katanya.

Zulkarnaen menghimbau agar warga senantiasa menjauhi perbuatan yang kurang terpuji dan dapat merugikan untuk diri sendiri serta keluarga.

Baca Juga: 8 Makanan Terbaik untuk Menurunkan Kolesterol dan Mencegah Sakit Jantung

"Kami mengimbau semua masyarakat jangan pernah melakukan tindakan yang merugikan diri sendiri dan orang lain,” pungkasnya.

Load More