PURWASUKA - Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Kabupaten Karawang, Fadhludin Damanhuri mengatakan, pihaknya telah memutuskan untuk mencabut mandat unsur perwakilan pengusaha di Dewan Pengupahan Kabupaten dan Lembaga Kerjasama Tripartit.
Keputusan ini karena perwakilan utusan pengusaha dalam Dewan Pengupahan diduga tidak mentaati aturan yang berlaku. Dengan demikian, pihaknya akan melakukan pergantian anggota unsur perwakilan pengusaha di Dewan Pengupahan dan Lembaga Kerjasama Tripartit.
Fadel sapaan akrabnya mengatakan, keputusan ini sudah dilayangkan kepada Disnakertrans Karawang pada Selasa (13/12/2022) melalui surat bernomor 099/DP/XII/XII.
“Atas dasar tersebut di atas, KADIN Kabupaten Karawang meminta kepada Bupati Karawang untuk mencabut SK Nomor. 560.05/Kep.12-Huk/2021 Tentang Komposisi Lembaga Kerjasama Tripartit Kabupaten Karawang Periode 2020-2023 tanggal 1 Maret 2021, dan SK Nomor : 561.05/Kep-29-Huk/2021 Tentang : Komposisi Keanggotaan Dewan Pengupahan Kabupaten Karawang Periode 2020-2023 tanggal 30 November 2021,” terangnya pada Jumat (23/12/2022).
“Hal itu dilakukan dikarenakan para perwakilan utusan pengusaha ini sudah tidak taat, tidak patuh dan telah melanggar dari ketentuan yang telah disepakati antara Kadin dan Apindo,” tambah Fadel.
Setelah dicabutnya mandat tersebut, hak perwakilan pengusaha di Dewan Pengupahan dan Lembaga Kerjasama Tripartit sudah tidak berlaku lagi. Bahkan, bila ada hal yang berkaitan dengan laporan penggunaan keuangan menjadi tanggung jawab masing-masing.
“Jika ada laporan penggunaan keuangan negara yang melibatkan nama-nama perwakilan pengusaha, kami serahkan kepada pihak yang berwenang sebagai bukti terjadi penyalahgunaan anggaran,” katanya mengutip dari Delik.co.id.
Begitupun kepada para pimpinan perusahaan, lanjutnya, apabila yang bersangkutan meninggalkan tempat kerja dengan alasan kepentingan di Dewan Pengupahan dan Lembaga Kerjasama Tripartit, disampaikan setelah surat ini diterima oleh perusahaan, maka nama yang bersangkutan sudah tidak menjadi bagian dari LKS Tripartit dan Depekab.
“Sampai ada keputusan terbaru dari KADIN yang memberikan tugasnya,” pungkasnya
Baca Juga: Komisioner KPU Idham Holik Diduga Beri Instruksi Loloskan Tiga Partai Politik Ini
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Penampakan Jari Patah Kiper Argentina Emiliano Martnez Jelang Lawan Tanjung Verde
-
Borneo FC All Out! Dari Winger Brasil hingga Gelandang Argentina Dirumorkan Merapat
-
Harapan Bos Persija Jakarta Usai Victor Dethan Merapat ke Macan Kemayoran
-
Reaksi Geram Publik Korsel Usai Timnas Voli Indonesia Cetak Sejarah di AVC Cup 2026
-
Perjalanan Timnas Voli Indonesia Juara AVC Cup 2026: Pembalasan Sempurna Boy Arnez Cs
-
Puncak HJB ke-544: Sentul City Sukses Fasilitasi Turnamen Minisoccer Antar Jurnalis se-Bogor Raya
-
Pakar Manajemen Publik: Ambisi Politik Keluarga Jokowi Berisiko Rusak Kepercayaan Demokrasi
-
Alwi Hasbi Silalahi: Pemko Medan Harus Total Beri Jaminan Keamanan di Rakernas Apeksi
-
Bawa-bawa Logo Koperasi di Pesan Kesehatan, Strategi Komunikasi Pemasaran Aqua Menuai Kritik
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026