PURWASUKA - Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Kabupaten Karawang, Fadhludin Damanhuri mengatakan, pihaknya telah memutuskan untuk mencabut mandat unsur perwakilan pengusaha di Dewan Pengupahan Kabupaten dan Lembaga Kerjasama Tripartit.
Keputusan ini karena perwakilan utusan pengusaha dalam Dewan Pengupahan diduga tidak mentaati aturan yang berlaku. Dengan demikian, pihaknya akan melakukan pergantian anggota unsur perwakilan pengusaha di Dewan Pengupahan dan Lembaga Kerjasama Tripartit.
Fadel sapaan akrabnya mengatakan, keputusan ini sudah dilayangkan kepada Disnakertrans Karawang pada Selasa (13/12/2022) melalui surat bernomor 099/DP/XII/XII.
“Atas dasar tersebut di atas, KADIN Kabupaten Karawang meminta kepada Bupati Karawang untuk mencabut SK Nomor. 560.05/Kep.12-Huk/2021 Tentang Komposisi Lembaga Kerjasama Tripartit Kabupaten Karawang Periode 2020-2023 tanggal 1 Maret 2021, dan SK Nomor : 561.05/Kep-29-Huk/2021 Tentang : Komposisi Keanggotaan Dewan Pengupahan Kabupaten Karawang Periode 2020-2023 tanggal 30 November 2021,” terangnya pada Jumat (23/12/2022).
“Hal itu dilakukan dikarenakan para perwakilan utusan pengusaha ini sudah tidak taat, tidak patuh dan telah melanggar dari ketentuan yang telah disepakati antara Kadin dan Apindo,” tambah Fadel.
Setelah dicabutnya mandat tersebut, hak perwakilan pengusaha di Dewan Pengupahan dan Lembaga Kerjasama Tripartit sudah tidak berlaku lagi. Bahkan, bila ada hal yang berkaitan dengan laporan penggunaan keuangan menjadi tanggung jawab masing-masing.
“Jika ada laporan penggunaan keuangan negara yang melibatkan nama-nama perwakilan pengusaha, kami serahkan kepada pihak yang berwenang sebagai bukti terjadi penyalahgunaan anggaran,” katanya mengutip dari Delik.co.id.
Begitupun kepada para pimpinan perusahaan, lanjutnya, apabila yang bersangkutan meninggalkan tempat kerja dengan alasan kepentingan di Dewan Pengupahan dan Lembaga Kerjasama Tripartit, disampaikan setelah surat ini diterima oleh perusahaan, maka nama yang bersangkutan sudah tidak menjadi bagian dari LKS Tripartit dan Depekab.
“Sampai ada keputusan terbaru dari KADIN yang memberikan tugasnya,” pungkasnya
Baca Juga: Komisioner KPU Idham Holik Diduga Beri Instruksi Loloskan Tiga Partai Politik Ini
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
JakartaKelantan Sepakat Perkuat Kerja Sama, Penerbangan Langsung Dimulai 16 Juni
-
Jaksa Tuntut Nadiem Bayar Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun
-
Malam Keramat: Labirin Teror Ritual Kuno yang Mencekam, Malam Ini di ANTV
-
Bongkar Modus Birokrat 'Kickback' Perizinan, Prabowo Mau Efisiensi Izin 2 Tahun jadi 2 Minggu
-
Rahim Ayu Aulia Diangkat Gegara Tumor Ganas, Benarkah Riwayat Aborsi Jadi Pemicunya?
-
Anime Akane-banashi Masuki Arc Karaku Cup, Akane Hadapi Dua Rival Kuat
-
Maaf Saja Tak Cukup: Menuntut Restorasi Keadilan bagi 'Juara yang Terampas'
-
Mobil Listrik Changan Lumin Diganjar Harga Khusus di Indomobil Expo 2026
-
Selain Dituntut 18 Tahun, Nadiem Dibebani Denda Rp 1 Miliar dan Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun!
-
Selain 18 Tahun Bui, Nadiem Dituntut Bayar Rp4,8 T: Tak Bayar Tambah 9 Tahun