PURWASUKA - Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Kabupaten Karawang, Fadhludin Damanhuri mengatakan, pihaknya telah memutuskan untuk mencabut mandat unsur perwakilan pengusaha di Dewan Pengupahan Kabupaten dan Lembaga Kerjasama Tripartit.
Keputusan ini karena perwakilan utusan pengusaha dalam Dewan Pengupahan diduga tidak mentaati aturan yang berlaku. Dengan demikian, pihaknya akan melakukan pergantian anggota unsur perwakilan pengusaha di Dewan Pengupahan dan Lembaga Kerjasama Tripartit.
Fadel sapaan akrabnya mengatakan, keputusan ini sudah dilayangkan kepada Disnakertrans Karawang pada Selasa (13/12/2022) melalui surat bernomor 099/DP/XII/XII.
“Atas dasar tersebut di atas, KADIN Kabupaten Karawang meminta kepada Bupati Karawang untuk mencabut SK Nomor. 560.05/Kep.12-Huk/2021 Tentang Komposisi Lembaga Kerjasama Tripartit Kabupaten Karawang Periode 2020-2023 tanggal 1 Maret 2021, dan SK Nomor : 561.05/Kep-29-Huk/2021 Tentang : Komposisi Keanggotaan Dewan Pengupahan Kabupaten Karawang Periode 2020-2023 tanggal 30 November 2021,” terangnya pada Jumat (23/12/2022).
“Hal itu dilakukan dikarenakan para perwakilan utusan pengusaha ini sudah tidak taat, tidak patuh dan telah melanggar dari ketentuan yang telah disepakati antara Kadin dan Apindo,” tambah Fadel.
Setelah dicabutnya mandat tersebut, hak perwakilan pengusaha di Dewan Pengupahan dan Lembaga Kerjasama Tripartit sudah tidak berlaku lagi. Bahkan, bila ada hal yang berkaitan dengan laporan penggunaan keuangan menjadi tanggung jawab masing-masing.
“Jika ada laporan penggunaan keuangan negara yang melibatkan nama-nama perwakilan pengusaha, kami serahkan kepada pihak yang berwenang sebagai bukti terjadi penyalahgunaan anggaran,” katanya mengutip dari Delik.co.id.
Begitupun kepada para pimpinan perusahaan, lanjutnya, apabila yang bersangkutan meninggalkan tempat kerja dengan alasan kepentingan di Dewan Pengupahan dan Lembaga Kerjasama Tripartit, disampaikan setelah surat ini diterima oleh perusahaan, maka nama yang bersangkutan sudah tidak menjadi bagian dari LKS Tripartit dan Depekab.
“Sampai ada keputusan terbaru dari KADIN yang memberikan tugasnya,” pungkasnya
Baca Juga: Komisioner KPU Idham Holik Diduga Beri Instruksi Loloskan Tiga Partai Politik Ini
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Harapan Sederhana Oscar Piastri di F1 GP Jepang 2026: Hanya Ingin Memulai
-
36 Kode Redeem FF 29 Maret 2026, Trik Murah SG2 Lumut dan Bocoran Evo Bundle April
-
Perang Bikin Minyak Mahal, Vietnam Malah Obral BBM Jadi Belasan Ribu, Bagaimana Indonesia?
-
Cek Harga Mitsubishi Destinator untuk Semua Tipe di Akhir Maret 2026
-
Apakah Cushion MINIPINK Sudah BPOM? Ini Faktanya
-
30 Kode Redeem FC Mobile 29 Maret 2026: Sambut TOTS April, Klaim Pemain Bintang Gratis
-
Wujudkan Mimpi Jadi Pejuang, Beby Tsabina Bakal Pegang Senjata di Film Sejarah Emmy
-
Keheningan Utara dan Harapan dari Selatan
-
Resmi Pacaran, Lee Hi dan Dok2 Rilis Lagu Duet dan Dirikan Label Bersama
-
3 Gebrakan yang Langsung Terlihat di Timnas Indonesia Saat Debut Sempurna John Herdman