PURWASUKA- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akhirnya mencabut Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Pencabutan Perwal tentang PPKM di Kota Bandung tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 1 tahun 2023 tentang pencabutan PPKM Level 1 Covid-19 di Kota Bandung.
Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menjelaskan, sesuai peraturan pemerintah pusat terkait PPKM, Pemkot Bandung juga resmi mencabut aturan yang senada.
Namun, menurut Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meskipun PPKM dicabut satuan tugas tetap ada, karena masih dalam kondisi transisi.
“Memang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dicabut, tapi masa transisi dan Satgas itu tetap ada,” kata Wali Kota Bandung, Bandung, Senin, 2 Januari 2023.
Meskipun Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dicabut, Pemerintah Kota Bandung tetap akan melakukan pengawasan, pengawasan dilakukan oleh Satgas Covid-19 Kota Bandung.
“Pengawasan dan izin tetap dilakukan oleh satgas. Jadi kami lihat tiap tempat kegiatannya, jumlah pengunjungnya dan cara evakuasinya. Ini akan dievaluasi, tidak serta merta bebas,” tegas politisi asal Partai Gerindra.
Meskipun Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dicabut, Pemerintah Kota Bandung mengimbau masyarakat tetap menjaga protokol kesehatan.
“Saya menitipkan tolong tetap jaga protokol kesehatan. Jangan ada euforia yang berlebihan,” imbau dia. ***
Berita Terkait
-
Pemkot Bandung Catat Peningkatan Kendaraan Terjadi di Gerbang Tol Ini Selama Malam Tahun Baru 2023
-
Laporan Keungan Pemkot Bandung Tahun 2022 Bermasalah, BPK Jawa Barat Menemukan Hal Ini
-
Cegah Banjir, Pemkot Bandung Kebut Normalisasi Sungai
-
Ancaman Resesi Ekonomi di 2023, Pemkot Bandung Imbau Warga Tak Panic Buying
-
Pemkot Bandung Punya Jurus Jitu Menghadapi Ancaman Resesi Ekonomi
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Gerbong Perempuan Dipindahkan, Cukupkah untuk Menjamin Keselamatan?
-
Sikat Espanyol, Real Madrid Jaga Asa Buru Gelar Juara Liga Spanyol
-
Kalakan Parma, Inter Milan Kunci Gelar Juara Liga Italia 2025/2026
-
Polisi Ungkap Fakta Baru Soal Kelalaian di Balik Kecelakaan KRL, 31 Saksi Diperiksa
-
Ulasan Buku Kamu Tidak Salah, Ketika Empati Menjadi Kunci Penyembuhan
-
Cekcok Soal Knalpot Bising Berujung Penikaman, Pemuda di Gowa Kritis
-
Wujudkan Rumah Impian di BRI x REI Expo 2026, Tawarkan Bunga KPR Mulai 1,75 Persen
-
Pemkot Makassar Bentuk Relawan Khusus untuk Jemput Anak Putus Sekolah
-
Kapan Pasien Diabetes Wajib Pakai Insulin? Ini Penjelasan Medisnya
-
Saifuddin, Imam Tunanetra Menabung 20 Tahun Demi Naik Haji