PURWASUKA - Setelah mencicil bertahun-tahun membeli rumah, pasti setiap konsumen ingin mimpi mendapatkan Sertifikat Hak Milik (SHM) di tangan.
Sebab, SHM adalah alat bukti kepemilikan yang paling kuat. Namun apa jadinya bila ternyata pihak bank malah menahan SHM konsumen yang telah lunas dengan berbagai alasan?
Seperti yang dialami, Andri Ansyari (43) warga Perum Griya Ciwangi blok N2 no 5, RT.46/RW.09, Desa Ciwangi, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta.
Andri mengaku, dirinya membeli rumah di Perum Griya Ciwangi, Desa Ciwangi, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta dengan cara mencicil melalui Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) di Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Purwakarta.
"Saya mengambil KPR di BTN pada tahun 2010 dan saya sudah melunasi cicilan tersebut pada 7 agustus 2020 silam. Selama dalam masa cicilan saya tidak pernah menunggak atapun terlambat dalam pembayaran setiap bulannya," ucap Andri, Kamis (12/1/2023).
Andri menceritakan, dia berusaha keras melunasi hutang di tengah pandemi Covid-19 yang mengguncang perekonomian.
Meskipun sudah melunasi KPR, kata dia, pihak BTN belum menyerahkan sertifikat rumah atas nama dirinya tersebut. Pihak BTN berdalih bahwa sertifikat belum dibagi oleh pihak developer perumahan.
"Saya sudah beberapa kali datang ke Bank BTN cabang Purwakarta untuk menanyakan statusnya. Namun dari pihak bank juga tidak bisa memastikan kapan sertifikat ada. Saya diinformasikan agar dapat menghubungi atau konfirmasi secara berkala langsung dengan developer," Jelasnya.
Andri mengaku sangat dirugikan dengan kejadian ini. Ia mengaku tak sedikit mengeluarkan uang untuk bepergian kesana kemari demi bisa mendapatkan haknya sebagai pemilik rumah.
Baca Juga: Hasil Malaysia Open 2023: Kevin/Marcus Tersingkir di Babak Kedua
"Bukan Cuma kerugian materi, saya juga harus rugi waktu, pikiran dan banyak lagi. Ini kan bisa saja sertifikat rumahnya saya agunkan kembali untuk pembiayaan kepentingan lain, tapi 2 tahun rumah saya lunas cicilannya sertifikatnya tidak kunjung terbit," keluh Andri.
Ia mengaku, hal ini bukan saja dialami oleh dirinya saja, ada beberapa tetangganya telah mengalami nasib yang sama.
"Bukan cuma saya, ada warga lain juga yang sudah lunas tapi belum terima sertifikat sampai sekarang. Hingga kini sertifikat rumah saya belum kunjung diserahkan meskipun KPR sudah lunas. Jadi saya harap ada kejelasan terkait sertifikat rumah saya baik itu dari BTN ataupun developer," harap Andri.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
LE SSERAFIM Comeback dengan Album Penuh Kedua PUREFLOW Pt.1 Setelah 3 Tahun
-
Lamine Yamal Janji Barcelona Berjuang Habis-habisan Lawan Atletico Madrid
-
Cedera Lutut, Musim Cristian Romero Terancam Berakhir Lebih Cepat
-
Cetak Brace di Laga Debut, Ini Kata Kapten Timnas Indonesia U-17 Usai Hajar Timor Leste
-
Arne Slot Yakin Liverpool Bisa Bangkit Lawan PSG di Anfield
-
Ribet Komunikasi dengan WO, Alasan Tamara Bleszynski Tak Hadiri Akad Nikah Teuku Rassya
-
Operasi Pencuri Rel di Way Kanan Kandas: 46 Batang Besi Digasak, Negara Rugi Setengah Miliar
-
Tayang 22 Mei, Drakor Fifties Professionals Umumkan Jajaran Pemain
-
Teka-teki Napas Terakhir Yai Mim: Sehat Walafiat Sebelum Maut Menjemput di Polresta Malang
-
OJK Izinkan Punya Utang di Bawah Rp1 Juta Bisa Ajukan KPR, Ini Aturan Barunya