/
Jum'at, 20 Januari 2023 | 13:45 WIB
Potret gedung Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta. (Jabarnews)

PURWAKARTA - Sepanjang tahun 2022, Pengadilan Agama Kelas 1A Kabupaten Purwakarta menangani ribuan kasus gugat cerai warga Kabupaten Purwakarta.

Dari ribuan kasus perceraian yang di tangani Pengadilan Agama Kelas 1 A Purwakarta salah satunya, Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika dengan Dedi Mulyadi.

Dalam ribuan kasus perceraian tersebut, faktor ekonomi menjadi salah satu penyebab putusnya biduk rumah tangga.

Berdasarkan data dari PA Kabupaten Purwakarta, total perkara perceraian yang ditangani PA Purwakarta sepanjang 2022 mencapai 1.655 untuk cerai gugat. Sedangkan untuk cerai talak sebanyak 471.

Pada jumlah tersebut, yang sudah diputus atau sudah selesai perkaranya di PA Purwakarta, yaitu sebanyak 1.509 untuk cerai gugat dan 440 untuk cerai talak

Perlu diketahui, cerai gugat merupakan gugatan perceraian yang diajukan oleh istri terhadap suami. Sedangkan cerai talak merupakan gugatan cerai yang diajukan oleh suami terhadap istri.

Humas PA Kabupaten Purwakarta, Tibyani mengatakan, dari ribuan penanganan gugatan cerai tersebut, ada berbagai faktor yang melatarbelakangi perceraian.

"Untuk di Kabupaten Purwakarta yang paling banyak adalah faktor ekonomi, untuk faktor lainnya ada masalah pertengkaran hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)," ujar Tibyani, pada Jumat, 20 Januari 2023.

Dijelaskaannya, tingkat perceraian di Kabupaten Purwakarta cenderung stabil dengan tahun-tahun sebelumnya. 

Baca Juga: Terbukti Ampuh, Raffi Ahmad Pamer Ini Saat Diremehkan Pegawai Hotel di Belanda

"Stabil di sekitar 1.500 perkara, tidak peningkatan yang signifikan, namun jumlah tersebut termasuk tinggi," ucap Tibyani.***

Load More