PURWASUKA - Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Kabupaten Purwakarta melaporkan sepanjang tahun 2022, ada 104 pasangan di bawah umur yang mengajukan dispensasi nikah.
Jumlah permohonan tersebut paling banyak terjadi di rentan usia 16 sampai 18 tahun atau usia pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA).
Humas PA Kabupaten Purwakarta, Tibyani mengatakan, dari jumlah 104 pasangan tersebut, yang diputus oleh Purwakarta atau diperbolehkan menikah sebanyak 99 pasangan.
"Jadi yang yang memohon itu ada 104, tapi yang diputus hanyak 99 saja. Rata-rata mereka merupakan pelajar yang putus sekolah," katanya, Kamis (19/1/2023).
Dirinya mengatakan, perkara dispensasi kawin di Kabupaten Purwakarta meningkat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, namun tidak terlalu signifikan.
"Sebenarnya jumlahnya stabil, hanya meningkat sedikit dibandingkan tahun sebelumnya," kata Tibyani.
Adapun faktor dari permohonon dispensasi kawin yang terjadi di Kabupaten Purwakarta, Tibyani menyebut, banyak orang tua yang menginginkan anaknya nikah lebih cepat agar terhindar dari zina.
"Jadi banyak permohonannya itu berdasarkan dari keingin orang tua yang ingin anaknya terhindar dari zina, jadi ada yang ketauan anaknya pacaran, langsung dinikahkan," kata Tibyani.
Selain itu, Tibyani mengatakan, faktor lainnya juga ada karena hamil diluar nikah. Namun, jumlah tersebut terbilang sedikit.
Baca Juga: Dituntut 12 Tahun Penjara, Richard Eliezer Pejamkan Mata Tak Kuasa Tahan Tangis
"Terbilang sedikit di bandingkan wilayah lain yang hamil diluar nikah, untuk di Purwakarta sendiri faktor paling banyak adalah permohonan orang tua," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Bapak-Bapak Wajib Tahu! 7 Daftar Sepeda Budget Pelajar Kualitas Juara untuk Olahraga Pagi
-
5 Sepatu Lari Lokal yang Paling Sering Muncul di FYP TikTok Mei 2026, Nomor 3 Paling Viral
-
7 Rekomendasi Sepatu Lokal 2026 yang Kualitasnya Geser Brand Luar Negeri
-
Adera Immunity Tour Terus Perkuat Sinergi dengan Pemkot Solo
-
ASN Kemenkumham Sumsel Meninggal Mendadak di Kos Palembang, Sempat Minta Diantar Pulang
-
6 Fakta Wacana Pajak Kendaraan Dihapus di Jabar: Ganti Sistem Jalan Berbayar ala Dedi Mulyadi
-
Gaya Hidup Aktif Jadi Makin Stylish, Ini Cara Baru Olahraga yang Sekaligus Fashionable
-
Sneakers Running Retro: 5 Brand Lokal yang Bangkitkan Gaya 90-an di Tahun 2026
-
Ngapel Berujung Sel! Pemuda Lebak Banten Diciduk Polisi Usai Kepergok Kakak Pacar
-
Kisah Nenek Ikah di Sukabumi, Selamat dari Dentuman Mencekam Saat Hendak Salat Magrib