PURWASUKA - Empat orang yang diketahui berinisial RR (37) Warga Desa Neglasari, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang, RS (35) Warga Desa Nangewer, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta, RP (30) Warga Desa Linggamukti, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta, MA (34) Warga Desa Cileunca, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta diamankan polisi.
Mereka diamankan petugas Polsek Darangdan, Polres Purwakarta lantaran diduga mengambil stok bibit telur di Gudang PT Caroen Pokphan yang berlokasi di Kampung Tegalsapi, Desa Neglasari, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta, pada Kamis (27/1/2023).
Kapolsek Darangdan, AKP Yoga Prayoga mengatakan, keempat pelaku yang merupakan karyawan di PT Caroen Pokphan itu telah diamankan dari kediamannya masing-masing.
"Para pelaku ini merupakan karyawan di perusahaan tersebut. Dari empat pelaku ini memiliki peran masing-masing, RR berperan sebagai sopir mobil truk, sedangkan RS, RP dan MA berperan sebagai kuli angkut perusahaan," katanya, Sabtu (28/1/2023).
Dalam melakukan aksinya, lanjut dia, untuk mengelabui pos keamanan para pelaku menyimpan keranjang yang berisi telur di bagian depan box mobil dan menutupnya dengan keranjang telur yang kosong.
"Para pelaku ini mencuri stok bibit yang akan ditetaskan sebanyak 10 keranjang atau 1.800 butir telur pada saat pelaku akan keluar dari lokasi gudang PT Caroen Pokphan dengan menggunakan kendaraan," kata Yoga.
Berdasarkan keterangan para pelaku, kata Yoga, mereka sudah melakukan melakukan pencurian telur bibit di lokasi tersebut sebanyak 5 kali.
"Mereka sudah mencuri sebanyak 5 kali di lokasi yang sama. Akibatnya, PT Caroen Pokphan kehilangan 44.182 butir telur, jika diuangkan perusahaan tersebut mengalami kerugian sebanyak Rp106 juta rupiah. Hasil pencurian telur tersebut mereka jual ke seseorang penanadah berinisial L yang berdomisili di daerah Kabupaten Subang," katanya.
Yoga menambahkan, hingga saat ini para pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.
Baca Juga: Liga Jerman: Bayern Munich Tetap di Puncak Klasemen Meski Imbang Lawan Eintracht Frankfurt
"Pelaku sudah kami diamankan di Mapolsek Darangdan guna proses lebih lanjut. Sedangkan untuk pelaku penadah kami sudah kantongi identitasnya dan sedang kami lakukan pengejaran. Atas perbuatan keempat pelaku kami ini kenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
Terkini
-
Viral Konten Tak Pantas Guru SD, Ajak ke KUA hingga Suapi Murid Sendiri
-
Hadiah dari Menantu Pengangguran
-
Tolak Wacana Polri di Bawah Kementerian, Pablo Benua: Rawan Politisasi Anggaran
-
Pemain Keturunan Maluku Cedera Parah, Sinyal Batal Dilirik John Herdman untuk Timnas Indonesia?
-
Emiten Komponen Otomotif RI Bidik Pasar Ekspor Timur Tengah
-
5 Fakta Suami Kades di Pasuruan Jadi Otak Pembobolan Kantor Desa, Residivis Narkoba!
-
Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas IX Uji Kompetensi Halaman 175
-
Alasan Stok BBM Shell Masih Kosong: ESDM Belum Terbitkan Rekomendasi Impor
-
Gempa Rusak 15 Rumah di Pacitan, BPBD Masih Kumpulkan Data!
-
5 Drama Korea Genre Misteri Tayang Februari 2026, Ada Bloody Flower