PURWASUKA - Empat orang yang diketahui berinisial RR (37) Warga Desa Neglasari, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang, RS (35) Warga Desa Nangewer, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta, RP (30) Warga Desa Linggamukti, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta, MA (34) Warga Desa Cileunca, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta diamankan polisi.
Mereka diamankan petugas Polsek Darangdan, Polres Purwakarta lantaran diduga mengambil stok bibit telur di Gudang PT Caroen Pokphan yang berlokasi di Kampung Tegalsapi, Desa Neglasari, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta, pada Kamis (27/1/2023).
Kapolsek Darangdan, AKP Yoga Prayoga mengatakan, keempat pelaku yang merupakan karyawan di PT Caroen Pokphan itu telah diamankan dari kediamannya masing-masing.
"Para pelaku ini merupakan karyawan di perusahaan tersebut. Dari empat pelaku ini memiliki peran masing-masing, RR berperan sebagai sopir mobil truk, sedangkan RS, RP dan MA berperan sebagai kuli angkut perusahaan," katanya, Sabtu (28/1/2023).
Dalam melakukan aksinya, lanjut dia, untuk mengelabui pos keamanan para pelaku menyimpan keranjang yang berisi telur di bagian depan box mobil dan menutupnya dengan keranjang telur yang kosong.
"Para pelaku ini mencuri stok bibit yang akan ditetaskan sebanyak 10 keranjang atau 1.800 butir telur pada saat pelaku akan keluar dari lokasi gudang PT Caroen Pokphan dengan menggunakan kendaraan," kata Yoga.
Berdasarkan keterangan para pelaku, kata Yoga, mereka sudah melakukan melakukan pencurian telur bibit di lokasi tersebut sebanyak 5 kali.
"Mereka sudah mencuri sebanyak 5 kali di lokasi yang sama. Akibatnya, PT Caroen Pokphan kehilangan 44.182 butir telur, jika diuangkan perusahaan tersebut mengalami kerugian sebanyak Rp106 juta rupiah. Hasil pencurian telur tersebut mereka jual ke seseorang penanadah berinisial L yang berdomisili di daerah Kabupaten Subang," katanya.
Yoga menambahkan, hingga saat ini para pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.
Baca Juga: Liga Jerman: Bayern Munich Tetap di Puncak Klasemen Meski Imbang Lawan Eintracht Frankfurt
"Pelaku sudah kami diamankan di Mapolsek Darangdan guna proses lebih lanjut. Sedangkan untuk pelaku penadah kami sudah kantongi identitasnya dan sedang kami lakukan pengejaran. Atas perbuatan keempat pelaku kami ini kenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
Terkini
-
Arus Balik Lebaran, Ribuan Penumpang Tiba di Jakarta Lewat Terminal Kampung Rambutan
-
Transjakarta Perbanyak Armada di Stasiun dan Terminal Selama Arus Balik Lebaran
-
Keliling Pesantren saat Lebaran, Gus Ipul Minta Doa untuk Sekolah Rakyat
-
Iran Umumkan Kapal Boleh Lewat Selat Hormuz, Kecuali Teman Israel dan Amerika Serikat
-
Tips Mengatasi Toren Air Kotor Setelah Lama Tidak Dipakai dengan Aman dan Mudah
-
PLN Berhasil Amankan Pasokan Listrik Nasional Saat Salat Idulfitri 1447 H
-
5 Mobil Listrik 7 Seater yang Tak Galak ke Pemula dan Punya Fitur Melimpah
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
KB Bank Gelontorkan Rp500 Miliar untuk Akses Pembiayaan UMKM
-
Empat Pemain Persija Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia, Pelatih Brasil Bereaksi