Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai tuntutan 12 tahun penjara terhadap Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu dikhawatirkan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.
Seharusnya justice collaborator (JC) yang disematkan ke Bharada E bisa memperingan hukumannya. Bharada E adalah salah satu terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau atau Nopriansyah Yosua Hutabarat.
Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution menyebut tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut menjadi sebuah lonceng kematian.
"Bila orang yang menjadi JC tidak mendapat penghargaan semestinya, dikhawatirkan di kemudian hari orang enggan menjadi JC. Ini lonceng kematian bagi pembangunan hukum pidana modern," kata Maneger melalui keterangannya kepada Suara.com pada Sabtu (28/1/2023).
Menurutnya, karena pengakuan Bharada E kasus ini pembunuhan yang didalangi mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo akhirnya terungkap ke publik.
"Padahal peran JC sangat penting untuk mengungkap tuntas suatu perkara demi terangnya peristiwa," tegasnya.
Maneger menyebut LPSK sebagai pihak yang berwenang memberikan status JC kepada Bharada E mengaku kecewa dengan tuntutan yang disampaikan JPU.
"LPSK, sebagai Lembaga Negara yang berwenang merekomendasikan JC terhadap Bharada E, menyampaikan kekecewaan karena rekomendasinya dinilai dikesampingkan oleh JPU," ujarnya.
"Padahal LPSK sudah mengingatkan bahwa Bharada E sebagai JC sudah menunjukkan komitmennya dan konsistensinya mengungkap kejahatan ini secara terang-benderang," sambungnya.
Baca Juga: Sebut Penasihat Hukum Tak Profesional, Jaksa Pastikan Ferdy Sambo Tembak Brigadir Yosua!
Seperti diketahui, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023) hari ini.
"Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudiang Lumiu selama 12 tahun dipotong masa penangkapan," kata JPU di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tuntutan 12 tahun penjara itu merujuk pada dakwaan premier Pasal 340 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.
Berita Terkait
-
Ling Ling, Tunangan Bharada E Siap Menunggu Hingga Keluar dari Penjara
-
'Masih Menunggu dan Menemani', Tunangan Richard Eliezer Tahan Tangis Ceritakan Hubungan Mereka
-
Puji Keberanian Bharada E Bongkar Skenario Licik Sambo, Mahfud MD: Saya Berdoa Kamu Dapat Hukuman Ringan, Tapi...
-
Mahfud MD Doakan Eliezer Dapat Hukuman Ringan: Kamu Jantan
-
Sebut Penasihat Hukum Tak Profesional, Jaksa Pastikan Ferdy Sambo Tembak Brigadir Yosua!
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Sidang Praperadilan Delpedro Marhaen: Hakim Tunda Putusan Hingga Pukul 2 Siang
-
Heboh WN Israel Punya KTP Cianjur, Dedi Mulyadi Cecar Sang Bupati
-
Komjak Ultimatum Kajari Jaksel: Eksekusi Silfester Matutina Sekarang, Jangan Tunda Lagi!
-
IPB Bahas Masa Depan Kawasan Puncak: Antara Lestari dan Laju Ekonomi
-
Rumah Digeledah, ASN Kemenaker RJ Dipanggil KPK: Ada Apa dengan Kasus RPTKA?
-
Rayakan HLN ke-80, PLN Wujudkan Akses Listrik Gratis bagi Warga Pra Sejahtera di Bali
-
Tok! Gugatan Praperadilan Khariq Anhar Ditolak PN Jaksel, Ini Alasan Hakim Sulistyo
-
Biar Talas dan Sagu Tak Dianggap Makanan Kelas Bawah, Mendagri Minta Daerah Gandeng Ahli Kuliner
-
Usut Kasus CSR, KPK Panggil Politikus Nasdem Rajiv
-
Johnson Panjaitan Wafat: Advokat HAM Pemberani, Mobil Ditembak, Kantor Digeruduk Nyali Tak Ciut