/
Kamis, 09 Februari 2023 | 13:55 WIB
Ketua DPRD Purwakarta, Ahmad Sanusi. (Jabarnews.com)

PURWASUKA -  Terkait dugaan gratifikasi, dua pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat datangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta untuk berikan klarifikasi, pada Kamis, 9 Februari 2023.

Dua pimpinan tersebut adalah Ketua DPRD Purwakarta, Ahmad Sanusi yang berasal dari fraksi Golkar dan Wakil Ketua DPRD Purwakarta, Warseno dari fraksi PDIP

Kedua pimpinan DPRD Purwakarta itu datang ke Kejari Purwakarta untuk penuhi undangan terkait dugaan gratifikasi yang terjadi pada aksi boikot saat Rapat Paripurna pada September 2022 lalu.

"Ini bukan panggilan yah, tapi ini undangan terkait adanya dugaan gratifikasi. Keterkaitannya itu adanya gratifikasi megenai ketidakhadiran pada Rapat Paripurna tentang APBD Perubahan 2022," Ungkap Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta, Ahmad Sanusi kepada wartawan di Kejari Purwakarta, pada Kamis, 9 Februari 2023.

Ahmad Sanusi menegaskan, dirinya akan menjawab seluruh pertanyaan dari pihak Kejari Purwakarta terkait dugaan gratifikasi tersebut.

"Nanti harus menjawab pertanyaan-pertanyaan dari pihak kejaksaan, Insyaallah nanti setelah selesai akan disampaikan tanpa mengurangi sepatahkata pun," jelasnya. 

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Purwakarta, Warseno juga mengaku datang ke Kejari Purwakarta untuk penuhi undangan klarifikasi terkait dugaan gratifikasi.

"Iya, benar," Singkat Warseno saat ditanya wartawan.

Sekedar untuk diketahui, pada Kamis 2 Februari 2023,sudah ada 16 anggota DPRD Purwakarta yang dimintai klarifikasi oleh pihak Kejari Purwakarta.

Baca Juga: Manchester City Harap Pep Guardiola Sudah Hengkang Andai Klub Kena Sanksi Premier League

"Sudah 16 orang, yakni 2 pimpinan dan 14 anggota DPRD Purwakarta yang kami undang untuk klarifikasi soal laporan pengaduan dugaan gratifikasi yang sebelumnya kami terima," Ungkap Kasi Intel Kejari Purwakarta, Febrianto Ary.

Load More