PURWASUKA- Status tergugat I yaitu, Oky Adi Putra sebagai Direktur PT Wagros Digital Indonesia (Wagros) yang disematkan oleh Ahmad Zen F Mamun selaku Direktur PT Sabil Huda Utama (SHU) anak perusahaan dari Koperasi Karyawan PT Bio Farma (K2BF) terindikasi salah alamat.
Hal tersebut terkait status tergugat I pada sidang gugatan dengan Perkara Nomor: 521/Pdt.G/2022/PN Bdg pada persidangan 15 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Bandung yang sudah terekspos pada media. Sehingga Oky Adi Putra, Direktur Wagros menganggapnya perlu untuk memberikan hak jawabnya.
“Status tergugat I pada sidang perkara perdata yang diajukan Ahmad Zen F Mamum selaku Direktur SHU sepertinya salah alamat dan patut dikoreksi,” kata Oky Adi Putra, Senin, 20 Februari 2023, Bandung, Senin 20 Februari 2023.
Dikarenakan sudah ter-publish di media massa lanjut Oky Adi Putra mengatakan, pihaknya berkewajiban memberikan hak jawab atas berita yang beredar yang dapat memberikan opini negatif, dan lepasnya kontrol masyarakat pada perusahaan sesuai amanat UU Nomor 40 tahun 1999, Pasal 5 bahwa Pers wajib melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi.
Secara terperinci Oky Adi Putra menjelaskan kronologis saat Wagros melakukan hubungan kerjasama dengan SHU sebagai berikut;
1. Hubungan kerja sama antara Wagros dengan PT Sabil Huda Utama dimulai sejak 16 Oktober 2020 dibuktikan dengan Peranjian Kerja Sama (PKS) Nomor 06 tanggal 16 Oktober 2020 dihadapan notaris.
“Wagros sudah menjadi VENDOR resmi PT. SHU sebagai supplier beras yang dinyatakan dan tercatat dengan Daftar Rekanan Mampu (DRM) SHU,” kata Oky Adi Putra.
2. Berdasarkan PKS tersebut, dalam kurun waktu 16 Oktober 2020 s/d Januari 2021. Wagros telah menjual beras kepada PT Sabil Huda Utama sebesar 313.000 ton atau Rp139.911.000.000 (seratus tiga puluh sembilan milyar sembilan ratus sebelas juta rupiah).
“PKS tersebut dinyatakan berakhir dan disepakati hubungan kerja sama dilanjutkan dengan membuat PKS yang baru pada tahun berikutnya. Hal tersebut dilandasi bahwa adanya hubungan kerja sama tersebut sangat baik, dan telah memberikan keuntungan kepada dua belah pihak,” jelas Oky Adi Putra.
Baca Juga: Simak! Ini 3 Kebiasaan yang Menyebabkan Jerawat Badan
Dari catatan administrasi Wagros berdasarkan PO yang dikeluarkan SHU senilai Rp139.911.000.000, tentunya tercatat juga pada SHU bahwa terdapat keuntungan dari transaksi dengan konsumennya.
Menurutnya tidak mungkin kerjasama Wagros dengan SHU tidak berdampakkan keuntungan, karena terbukti dengan kembali dilakukan kerjasama kedua pada tahun 2021 oleh pihak SHU yang tentunya berdasarkan persetujuan pihak manajemen SHU.
“Jadi, apa yang dituduhkan oleh pihak Ahmad Zen F Mamun bahwa kerjasama Wagros dengan SHU ada indikasi dipaksakan dapat terbantahkan, tidak mendasar, dan tidak sesuai dengan fakta hukum,” tegas Oky Adi Putra.
3. Pada 14 April 2021 dibuatlah perjanjian kerja sama yang kedua dihadapan notaris antara PT Wagros Digital Indonesia dengan PT Sabil Huda Utama untuk projek kerja sama sebesar 5.000 ton dengan nilai sekitar Rp40.125.000.000 (empat puluh milyar seratus dua puluh lima juta rupiah).
Atas dasar PKS tersebut pihak SHU wajib menyetorkan DP Rp5.000.000.000 (lima milyar rupiah) kepada PT Wagros. Dana DP itu digunakan sebagai modal awal untuk menjalankan kerja sama tersebut. Namun PT SHU belum memberikan 100% dari DP yang disepakati.
4. Namun selanjutnya PT SHU tetap menerbitkan Purchase Order sejak tanggal 28 Mei 2021 s/d 22 Juli 2021.
Berita Terkait
-
Punya Strategi Mumpuni, DPD PAN Kabupaten Bandung Optimis Bisa Dapat 7 Kursi
-
PAN Kabupaten Bandung Pasang Target 7 Kursi di Pemilu 2024, Begini Kata Thoriqoh Nashrullah Fitriyah
-
Prakiraan Cuaca di Bandung Raya Selasa 21 Februari 2023
-
Jual Minyakita Lebih Rp14.000 Perliter, Disdagin Kota Bandung Bakal Sanksi Para Pedagang
-
Disdagin Kota Bandung Mendistribusikan 1.640 Karton Minyakita di 5 Pasar Tradisional
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
Terkini
-
7 HP Gaming Refresh Rate 120Hz Termurah, Baterai Badak Harga Cuma Rp1 Jutaan
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Kisah Difabel Tuli Perdana Dengar Suara Takbiran: Dulu Duniaku Sangat Sunyi
-
Viral Keluhan Ban Mobil Dikempeskan di Monas, Kadishub DKI: Jangan Parkir di Badan Jalan!
-
STOP! Jangan Biarkan Anak Anda Duduk Begini Saat Mudik
-
Rahasia Hutan Ajaib
-
Timur Tengah Hadapi Kiamat Kecil Jika Iran Serang Instalasi Desalinasi Negara-negara Arab
-
7 Tablet Anak Pengganti HP untuk Gaming dan Belajar, Bonus Stylus Pen Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Jadwal Lengkap Ganjil Genap, One Way, dan Contra Flow Tol Arus Balik Lebaran 2026
-
Hampir 100 Persen Pengungsi Bencana di Sumatera Tak Lagi di Tenda