/
Selasa, 21 Februari 2023 | 20:04 WIB
PT Wagros Digital Indonesia (Wagros). (*/Fitri Rachmawati/)

PURWASUKA- Status tergugat I yaitu, Oky Adi Putra sebagai Direktur PT Wagros Digital Indonesia (Wagros) yang disematkan oleh Ahmad Zen F Mamun selaku Direktur PT Sabil Huda Utama (SHU) anak perusahaan dari Koperasi Karyawan PT Bio Farma (K2BF) terindikasi salah alamat.

Hal tersebut terkait status tergugat I pada sidang gugatan dengan Perkara Nomor: 521/Pdt.G/2022/PN Bdg pada persidangan 15 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Bandung yang sudah terekspos pada media. Sehingga Oky Adi Putra, Direktur Wagros menganggapnya perlu untuk memberikan hak jawabnya.

“Status tergugat I pada sidang perkara perdata yang diajukan Ahmad Zen F Mamum selaku Direktur SHU sepertinya salah alamat dan patut dikoreksi,” kata  Oky Adi Putra, Senin, 20 Februari 2023, Bandung, Senin 20 Februari 2023.

Dikarenakan sudah ter-publish di media massa lanjut Oky Adi Putra mengatakan, pihaknya berkewajiban memberikan hak jawab atas berita yang beredar yang dapat memberikan opini negatif, dan lepasnya kontrol masyarakat pada perusahaan sesuai amanat UU Nomor 40 tahun 1999, Pasal 5 bahwa Pers wajib melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi.

Secara terperinci Oky Adi Putra menjelaskan kronologis saat Wagros melakukan hubungan kerjasama dengan SHU sebagai berikut;

1. Hubungan kerja sama antara Wagros dengan PT Sabil Huda Utama dimulai sejak 16 Oktober 2020 dibuktikan dengan Peranjian Kerja Sama (PKS) Nomor 06 tanggal 16 Oktober 2020 dihadapan notaris.

“Wagros sudah menjadi VENDOR resmi PT. SHU sebagai supplier beras yang dinyatakan dan tercatat dengan Daftar Rekanan Mampu (DRM) SHU,” kata Oky Adi Putra.

2. Berdasarkan PKS tersebut, dalam kurun waktu 16 Oktober 2020 s/d Januari 2021. Wagros telah menjual beras kepada PT Sabil Huda Utama sebesar 313.000 ton atau Rp139.911.000.000 (seratus tiga puluh sembilan milyar sembilan ratus sebelas juta rupiah).

“PKS tersebut dinyatakan berakhir dan disepakati hubungan kerja sama dilanjutkan dengan membuat PKS yang baru pada tahun berikutnya. Hal tersebut dilandasi bahwa adanya hubungan kerja sama tersebut sangat baik, dan telah memberikan keuntungan kepada dua belah pihak,” jelas Oky Adi Putra.

Baca Juga: Simak! Ini 3 Kebiasaan yang Menyebabkan Jerawat Badan

Dari catatan administrasi Wagros berdasarkan PO yang dikeluarkan SHU senilai Rp139.911.000.000, tentunya tercatat juga pada SHU bahwa terdapat keuntungan dari transaksi dengan konsumennya.

Menurutnya tidak mungkin kerjasama Wagros dengan SHU tidak berdampakkan keuntungan, karena terbukti dengan kembali dilakukan kerjasama kedua pada tahun 2021 oleh pihak SHU yang tentunya berdasarkan persetujuan pihak manajemen SHU.

“Jadi, apa yang dituduhkan oleh pihak Ahmad Zen F Mamun bahwa kerjasama Wagros dengan SHU ada indikasi dipaksakan dapat terbantahkan, tidak mendasar, dan tidak sesuai dengan fakta hukum,” tegas Oky Adi Putra.

3. Pada 14 April 2021 dibuatlah perjanjian kerja sama yang kedua dihadapan notaris antara PT Wagros Digital Indonesia dengan PT Sabil Huda Utama untuk projek kerja sama sebesar 5.000 ton dengan nilai sekitar Rp40.125.000.000 (empat puluh milyar seratus dua puluh lima juta rupiah).

Atas dasar PKS tersebut pihak SHU wajib menyetorkan DP Rp5.000.000.000 (lima milyar rupiah) kepada PT Wagros. Dana DP itu digunakan sebagai modal awal untuk menjalankan kerja sama tersebut. Namun PT SHU belum memberikan 100% dari DP yang disepakati.

4. Namun selanjutnya PT SHU tetap menerbitkan Purchase Order sejak tanggal 28 Mei 2021 s/d 22 Juli 2021.

Load More