/
Rabu, 15 Maret 2023 | 13:21 WIB
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi saat menerangkan kasus penipuan ajudan pribadi. (PMJNews.com)

PURWASUKA - Polisi memutuskan untuk menahan tersangka penipuan dan penggelapan yakni Akbar alias ajudan pribadi.

Hal ini dikatakan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi. Dia menerangkan, penahanan ini untuk memudahkan penyidikan kasus yang menjeratnya.

“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan setelah selesai pemeriksaan dilakukan penahanan terhadap tersangka,” katanya, Rabu, 15 Maret 2023.

Syahduddi menjelaksan, alasan tersangka Akbar dilakukan penahanan karena berbagai pertimbangan dalam proses penyidikan.

“Pertimbangan dikhawatirkan tersangka bisa mempersulit proses penyidikan, apakah itu melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi perbuatannya lagi,” katanya melansir dari PMJNews.com.

Sebelumnya, ajudan pribadi mengaku menyesal dan meminta maaf atas perbuatan yang dilakukannya.

Selebgram itu menerangkan, uang hasil penipuan dan penggelapannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari..

“Sangat menyesalkan perbuatan kami dan insyallah selesai secepatnya,” katanya.

“Buat kebutuhan hidup dan itu aja,” tambah ajudan pribadi.

Baca Juga: Sang Adik Dapat Fasilitas BAKTI Kominfo, Kejagung Dalami Ada Tidaknya Perintah Johnny G Plate

Sebelumnya, polisi menetapkan selebgrama Akbar alias ajudan pribadi sebagai tersangka penipuan dan penggelapan. 

Korban menglami kerugian hingga miliaran rupiah.

Kasat Reskim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan mengatakan, korban penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh ajudan pribadi merugi sebesar Rp1,3 miliar.

“Kita telah amankan 1 orang inisial A, yang bersangkutan adalah selebgram," katanya pada Selasa, 14 Maret 2023.

Load More