PURWASUKA - Berkas perkara AG (15) anak yang berkonflik dengan aturan hukum dikembalikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta ke Penyidik Polda Metro Jaya.
Pengembalian berkas perkara AG ini karena dinilai belum lengkap. Hal ini dikatakan Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan.
Dia menerangkan, berkas perkara kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora yang menyeret nama AG ini belum lengkap setelah diteliti oleh tim jaksa.
“Iya P-19 tertanggal 17 Maret 2023,” katanya, Sabtu, 18 Maret 2023.
Ade menerangkan, berkas perkara AG karena adanya kekurangan formil dan materil yang perlu dilengkapi sesuai dengan petunjuk dari jaksa yang melakukan penelitian.
“Ada kekurangan formil dan materil yang harus dilengkapi penyidik sesuai petunjuk jaksa,” katanya melansir dari PMJNews.com.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta meluruskan keterangan yang sebelumnya memberi peluang Restorative Justice (RJ) terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).
Kasipenkum Kejati DKI Ade Sofyansah mengatakan peluang RJ tersebut hanya diberikan kepada AG (15) yang berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku.
“Statement Kajati DKI Jakarta memberikan peluang untuk menawarkan memberikan diversi kepada Anak AG yang berkonflik dengan hukum,” ujar Ade dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/3/2023).
Dijelaskan Ade, alasannya yakni mempertimbangkan masa depan dari AG sebagaimana diatur dalam Undang-undang yang berlaku.
“Semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak, oleh karena perbuatan yang bersangkutan tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban,” paparnya.
Meski begitu, Ade menambahkan bahwa keputusan upaya damai dengan AG dalam kasus tersebut tetap berada di pihak korban dan keluarga.
“Apabila korban dan keluarga tidak memberikan upaya damai khusus terhadap pelaku anak AG yang berkonflik dengan hukum maka upaya Restoratif Justice tidak akan dilakukan,” jelasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Efek Runner Up Piala Asia, 10 Klub Top Eropa Lirik Pemain Timnas Futsal Indonesia
-
Lawan Ratchaburi, Layvin Kurzawa Targetkan Menang dan Tidak Kebobolan
-
Persiapan Gentengisasi, Menteri PKP Bakal Temui Pengusaha Genteng di Majalengka
-
Cara Pindah Akun JKN Mobile ke Handphone Baru
-
Proyek Miliaran di Luwu Timur Diduga Tak Pernah Dibahas DPRD
-
Terpopuler: Hari Baik Beli Motor versi Primbon Jawa, Beli Mobil Toyota Gratis Biaya Servis
-
Kang Daniel Resmi Jalani Wajib Militer, Unggah Pesan Haru untuk Penggemar
-
5 Amalan Utama di Akhir Bulan Sya'ban, Sambut Ramadan dengan Hati yang Suci
-
Timnas Indonesia Ditantang Kontestan Piala Dunia 2026 di FIFA Matchday
-
Link Simulasi Soal TKA 2026 dan Panduan Lengkap Terbaru