PURWASUKA - Berkas perkara AG (15) anak yang berkonflik dengan aturan hukum dikembalikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta ke Penyidik Polda Metro Jaya.
Pengembalian berkas perkara AG ini karena dinilai belum lengkap. Hal ini dikatakan Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan.
Dia menerangkan, berkas perkara kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora yang menyeret nama AG ini belum lengkap setelah diteliti oleh tim jaksa.
“Iya P-19 tertanggal 17 Maret 2023,” katanya, Sabtu, 18 Maret 2023.
Ade menerangkan, berkas perkara AG karena adanya kekurangan formil dan materil yang perlu dilengkapi sesuai dengan petunjuk dari jaksa yang melakukan penelitian.
“Ada kekurangan formil dan materil yang harus dilengkapi penyidik sesuai petunjuk jaksa,” katanya melansir dari PMJNews.com.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta meluruskan keterangan yang sebelumnya memberi peluang Restorative Justice (RJ) terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).
Kasipenkum Kejati DKI Ade Sofyansah mengatakan peluang RJ tersebut hanya diberikan kepada AG (15) yang berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku.
“Statement Kajati DKI Jakarta memberikan peluang untuk menawarkan memberikan diversi kepada Anak AG yang berkonflik dengan hukum,” ujar Ade dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/3/2023).
Dijelaskan Ade, alasannya yakni mempertimbangkan masa depan dari AG sebagaimana diatur dalam Undang-undang yang berlaku.
“Semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak, oleh karena perbuatan yang bersangkutan tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban,” paparnya.
Meski begitu, Ade menambahkan bahwa keputusan upaya damai dengan AG dalam kasus tersebut tetap berada di pihak korban dan keluarga.
“Apabila korban dan keluarga tidak memberikan upaya damai khusus terhadap pelaku anak AG yang berkonflik dengan hukum maka upaya Restoratif Justice tidak akan dilakukan,” jelasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
5 Parfum Lokal untuk Siang Hari, Wanginya Fresh Tahan Lama Meski Aktivitas Padat
-
Kabar Gembira! Pelajar di Kota Malang Bakal Bisa Sekolah Naik Angkot Gratis Mulai Mei Ini
-
Buntut Ucapan 'Cuma Perasaan Adik-adik Saja', MC LCC Empat Pilar Kalbar Akhirnya Minta Maaf
-
Prakiraan Cuaca BMKG Rabu Ini: Semarang Diprediksi Berawan
-
Jeratan Pinjol Membuat Persahabatan Dua Satpam Surabaya Berakhir dengan 6 Tikaman Maut
-
Purbaya Bongkar Jurus Baru Dongkrak Ekonomi, Kendaraan Listrik Jadi Andalan
-
Rupiah Ambruk, Konsumen Ramai-ramai Beralih ke Produk China
-
Pemkot Bandar Lampung Garap Peta Jalan Raksasa Demi Kota Bebas Banjir
-
Gaji UMR Bisa Beli Rumah? Ini Strategi Finansial dan Tipsnya
-
Survival King 2: Variety Show Bertahan Hidup yang Siap Tayang 20 Mei