PURWASUKA - Berkas perkara AG (15) anak yang berkonflik dengan aturan hukum dikembalikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta ke Penyidik Polda Metro Jaya.
Pengembalian berkas perkara AG ini karena dinilai belum lengkap. Hal ini dikatakan Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan.
Dia menerangkan, berkas perkara kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora yang menyeret nama AG ini belum lengkap setelah diteliti oleh tim jaksa.
“Iya P-19 tertanggal 17 Maret 2023,” katanya, Sabtu, 18 Maret 2023.
Ade menerangkan, berkas perkara AG karena adanya kekurangan formil dan materil yang perlu dilengkapi sesuai dengan petunjuk dari jaksa yang melakukan penelitian.
“Ada kekurangan formil dan materil yang harus dilengkapi penyidik sesuai petunjuk jaksa,” katanya melansir dari PMJNews.com.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta meluruskan keterangan yang sebelumnya memberi peluang Restorative Justice (RJ) terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).
Kasipenkum Kejati DKI Ade Sofyansah mengatakan peluang RJ tersebut hanya diberikan kepada AG (15) yang berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku.
“Statement Kajati DKI Jakarta memberikan peluang untuk menawarkan memberikan diversi kepada Anak AG yang berkonflik dengan hukum,” ujar Ade dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/3/2023).
Dijelaskan Ade, alasannya yakni mempertimbangkan masa depan dari AG sebagaimana diatur dalam Undang-undang yang berlaku.
“Semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak, oleh karena perbuatan yang bersangkutan tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban,” paparnya.
Meski begitu, Ade menambahkan bahwa keputusan upaya damai dengan AG dalam kasus tersebut tetap berada di pihak korban dan keluarga.
“Apabila korban dan keluarga tidak memberikan upaya damai khusus terhadap pelaku anak AG yang berkonflik dengan hukum maka upaya Restoratif Justice tidak akan dilakukan,” jelasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana
-
Kita Cari! Bahar bin Smith Geruduk The Sounds Project Buru Pelaku Hafalan Quran Hadiah Miras
-
Konvoi Usai Menang Futsal Berujung Petaka, 9 Pelajar Diamankan Polisi di Solo
-
Polresta Cirebon Sita 6.964 Butir Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Ditangkap
-
Kolaborasi Kampus dan Industri Dinilai Penting untuk Bangun Kota Berkelanjutan
-
Mahasiswa Tersangka Tabrak Lari di Bandung Mengemudi dalam Kondisi Mabuk
-
Kasus Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Sound Project Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
-
Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Tangerang Beraksi Saat Mabuk, Pintu Rumah Korban Tak Terkunci