Suara.com - Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Reda Manthovani sempat melontarkan pernyataan untuk menawarkan upaya restorative justice kepada keluarga David Ozora terkait penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo. Namun, pernyaaan Kajati langsung diluruskan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofyan.
Terkait hal itu, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyebut Kejati DKI Jakarta kurang piknik karena awalnya sempat menawarkan upaya restorative justice kepada keluarga David Ozora. Pasalnya, Fickar menyebut Kejati DKI Jakarta harusnya menghormati langkah hukum keluarga David yang ingin menyelesaikan perkara ini melalui jalur pidana.
"Kejaksaan mestinya juga mengerti bahwa kasus pidana yang bisa di-restorative justice kan yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun sedangkan dalam kasus ini, ancamannya 12 tahun. Di situ kurang pikniknya,” kata Fickar saat dihubungi Suara.com, Jumat (17/3/2023).
Menurut dia, pihak korban dan pelaku hanya bisa berdamai perihal akibat dan kerugian dari tindak pidana yang dilakukan pelaku. Namun, restorative justice dinilai tidak bisa menggugurkan unsur pidana dalam kasus ini.
"Yang bisa direstoratifkan itu akibatnya. Perbuatannya tetap diadili dan dihukum. Kerugian yang bisa didamaikan atau direstoratifkan,” tandas Fickar.
Sebelumnya, Kajati DKI Jakarta Reda Manthovani sempat menyebut jika soal peluang adaya restorative justice atas kasus penganiayaan yang menimpa David.
Namun, Reda memastikan Kejati DKI Jakarta tidak akan memaksakan keluarga David untuk melakukan opsi tersebut. Sebab, kata dia, Kejati DKI akan tetap menyerahkan sepenuhnya langkah hukum yang akan diambil keluarga David.
“Kalau memang korban tidak menginginkan (RJ), itu proses jalan terus. Proses RJ dilakukan apabila kedua belah pihak memang menginginkan perdamaian dan tidak ingin melanjutkan lagi perkara ini,” ucap Reda.
Setelah itu, Kasipenkum meluruskan soal pernyataan atasannya itu.
Baca Juga: Kejati DKI Tawarkan Restorative Justice pada Keluarga David Ozora, Komisi III: Jangan Curiga
Menurutnya, terkait peluang dilakukannya upaya restorative justice itu ditujukan kepada AG (15) selaku anak berkonflik dengan hukum. Bukan kepada Marion dan Shane.
"Statement Kajati DKI Jakarta memberikan peluang untuk menawarkan memberikan diversi kepada Anak AG yang berkonflik dengan hukum semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak," jelasnya.
Meskipun, lanjut Ade, keputusan tersebut sepenuhnya menjadi wewenang daripada korban dan keluarganya.
"Karena perbuatan yang bersangkutan tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban. Namun apabila korban dan keluarga tidak memberikan uapaya damai khusus terhadap pelaku anak AG yang berkonflik dengan hukum maka uapaya restoratif justice tidak akan dilakukan," ungkapnya.
Dalam perkara ini, kata Ade, jaksa penuntut umum (JPU) juga berkomitmen untuk melakukan penuntutan terberat bagi kedua tersangka. Sebab tindakan yang telah dilakukan keduanya terhadap David dinilai sangat keji.
"Ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ, dan menjadikan penuntut umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji," katanya.
Tag
Berita Terkait
-
Kejati DKI Tawarkan Restorative Justice pada Keluarga David Ozora, Komisi III: Jangan Curiga
-
David Sudah Sadar dari Koma dan Mulai Jalani Terapi Stem Cell, Apa Itu?
-
Bukan untuk Mario Dandy, Kajati DKI Jakarta Tawarkan Keluarga David Upaya Restorative Justice untuk AG
-
Soal Tawaran Damai Dianggap Sesat Hukum dan Moral! Pengacara: Apakah Kajati DKI Remehkan Derita yang Dialami David?
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
Nomor 13 di Timnas Indonesia: Bisakah Mauro Zijlstra Ulangi Kejayaan Si Piton?
-
Dari 'Sepupu Raisa' Jadi Bintang Podcast: Kenalan Sama Duo Kocak Mario Caesar dan Niky Putra
-
CORE Indonesia: Sri Mulyani Disayang Pasar, Purbaya Punya PR Berat
-
Sri Mulyani Menteri Terbaik Dunia yang 'Dibuang' Prabowo
-
Surat Wasiat dari Bandung: Saat 'Baby Blues' Bukan Cuma Rewel Biasa dan Jadi Alarm Bahaya
Terkini
-
Benarkah 'Era Jokowi' Sudah Usai? 5 Fakta Reshuffle Prabowo, Diawali Depak Sri Mulyani
-
Kompolnas: Etik Tak Cukup, Kasus Kematian Ojol Affan Kurniawan Harus Diproses Pidana
-
21 Tahun Kasus Munir: Komnas HAM Periksa 18 Saksi, Kapan Dalang Utama Terungkap?
-
CEK FAKTA: Klaim Prabowo Pindahkan 150 Ribu TKI dari Malaysia ke Jepang
-
Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
-
Deadline 2026! Pemerintah Kejar Target Kemiskinan Ekstrem: Daerah Wajib Lakukan Ini...
-
Baru Dilantik Prabowo, Kekayaan Menteri P2MI Mukhtarudin Capai Rp 17,9 Miliar
-
Pesan Terbuka Ferry Irwandi ke Jenderal: Tidak Lari, Tidak Takut, Tidak Diam
-
CEK FAKTA: Video Jurnalis Australia Ditembak Polisi Indonesia
-
Dito Ariotedjo Dicopot dari Menpora, Bahlil Langsung Setor Nama Pengganti, Puteri Komarudin?