Suara.com - Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Reda Manthovani sempat melontarkan pernyataan untuk menawarkan upaya restorative justice kepada keluarga David Ozora terkait penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo. Namun, pernyaaan Kajati langsung diluruskan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofyan.
Terkait hal itu, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyebut Kejati DKI Jakarta kurang piknik karena awalnya sempat menawarkan upaya restorative justice kepada keluarga David Ozora. Pasalnya, Fickar menyebut Kejati DKI Jakarta harusnya menghormati langkah hukum keluarga David yang ingin menyelesaikan perkara ini melalui jalur pidana.
"Kejaksaan mestinya juga mengerti bahwa kasus pidana yang bisa di-restorative justice kan yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun sedangkan dalam kasus ini, ancamannya 12 tahun. Di situ kurang pikniknya,” kata Fickar saat dihubungi Suara.com, Jumat (17/3/2023).
Menurut dia, pihak korban dan pelaku hanya bisa berdamai perihal akibat dan kerugian dari tindak pidana yang dilakukan pelaku. Namun, restorative justice dinilai tidak bisa menggugurkan unsur pidana dalam kasus ini.
"Yang bisa direstoratifkan itu akibatnya. Perbuatannya tetap diadili dan dihukum. Kerugian yang bisa didamaikan atau direstoratifkan,” tandas Fickar.
Sebelumnya, Kajati DKI Jakarta Reda Manthovani sempat menyebut jika soal peluang adaya restorative justice atas kasus penganiayaan yang menimpa David.
Namun, Reda memastikan Kejati DKI Jakarta tidak akan memaksakan keluarga David untuk melakukan opsi tersebut. Sebab, kata dia, Kejati DKI akan tetap menyerahkan sepenuhnya langkah hukum yang akan diambil keluarga David.
“Kalau memang korban tidak menginginkan (RJ), itu proses jalan terus. Proses RJ dilakukan apabila kedua belah pihak memang menginginkan perdamaian dan tidak ingin melanjutkan lagi perkara ini,” ucap Reda.
Setelah itu, Kasipenkum meluruskan soal pernyataan atasannya itu.
Baca Juga: Kejati DKI Tawarkan Restorative Justice pada Keluarga David Ozora, Komisi III: Jangan Curiga
Menurutnya, terkait peluang dilakukannya upaya restorative justice itu ditujukan kepada AG (15) selaku anak berkonflik dengan hukum. Bukan kepada Marion dan Shane.
"Statement Kajati DKI Jakarta memberikan peluang untuk menawarkan memberikan diversi kepada Anak AG yang berkonflik dengan hukum semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak," jelasnya.
Meskipun, lanjut Ade, keputusan tersebut sepenuhnya menjadi wewenang daripada korban dan keluarganya.
"Karena perbuatan yang bersangkutan tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban. Namun apabila korban dan keluarga tidak memberikan uapaya damai khusus terhadap pelaku anak AG yang berkonflik dengan hukum maka uapaya restoratif justice tidak akan dilakukan," ungkapnya.
Dalam perkara ini, kata Ade, jaksa penuntut umum (JPU) juga berkomitmen untuk melakukan penuntutan terberat bagi kedua tersangka. Sebab tindakan yang telah dilakukan keduanya terhadap David dinilai sangat keji.
"Ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ, dan menjadikan penuntut umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji," katanya.
Tag
Berita Terkait
-
Kejati DKI Tawarkan Restorative Justice pada Keluarga David Ozora, Komisi III: Jangan Curiga
-
David Sudah Sadar dari Koma dan Mulai Jalani Terapi Stem Cell, Apa Itu?
-
Bukan untuk Mario Dandy, Kajati DKI Jakarta Tawarkan Keluarga David Upaya Restorative Justice untuk AG
-
Soal Tawaran Damai Dianggap Sesat Hukum dan Moral! Pengacara: Apakah Kajati DKI Remehkan Derita yang Dialami David?
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Seleksi PPIH Untuk Haji 2026 Dibuka, Jumlah Pendaftar Pecahkan Rekor Tertinggi Tembus 11 Ribu
-
Ironi Jembatan Kewek: Saat Jalan Ditutup, Warga Jogja Justru Temukan 'Surga' Bermain
-
Bom Waktu di Bawah Flyover: Mengapa Sampah Menggunung di Ciputat?
-
Komunitas Forum Karyawan Lokal Kristen NHM Rayakan pra-Natal Bersama Masyarakat Desa Kao
-
Jeritan Keadilan, LPSK Ungkap Lonjakan Tajam Restitusi Korban Seksual Anak di 2025
-
Akhir Pekan Ini Golkar Bakal Gelar Rapimnas, Bahas Apa?
-
Anggota DPRD Singgung Nias Merdeka, Mengapa Pejabat Daerah Mulai Lempar Pernyataan Kontroversial?
-
Momen Langka di Hari Ibu PDIP: Megawati Bernyanyi, Donasi Bencana Terkumpul Rp 3,2 Miliar
-
LPSK Ajukan Restitusi Rp1,6 Miliar untuk Keluarga Prada Lucky yang Tewas Dianiaya Senior
-
Viral Video Main Golf di Tengah Bencana Sumatra, Kepala BGN Dadan Hindayana Buka Suara