Suara.com - Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Reda Manthovani sempat melontarkan pernyataan untuk menawarkan upaya restorative justice kepada keluarga David Ozora terkait penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo. Namun, pernyaaan Kajati langsung diluruskan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofyan.
Terkait hal itu, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyebut Kejati DKI Jakarta kurang piknik karena awalnya sempat menawarkan upaya restorative justice kepada keluarga David Ozora. Pasalnya, Fickar menyebut Kejati DKI Jakarta harusnya menghormati langkah hukum keluarga David yang ingin menyelesaikan perkara ini melalui jalur pidana.
"Kejaksaan mestinya juga mengerti bahwa kasus pidana yang bisa di-restorative justice kan yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun sedangkan dalam kasus ini, ancamannya 12 tahun. Di situ kurang pikniknya,” kata Fickar saat dihubungi Suara.com, Jumat (17/3/2023).
Menurut dia, pihak korban dan pelaku hanya bisa berdamai perihal akibat dan kerugian dari tindak pidana yang dilakukan pelaku. Namun, restorative justice dinilai tidak bisa menggugurkan unsur pidana dalam kasus ini.
"Yang bisa direstoratifkan itu akibatnya. Perbuatannya tetap diadili dan dihukum. Kerugian yang bisa didamaikan atau direstoratifkan,” tandas Fickar.
Sebelumnya, Kajati DKI Jakarta Reda Manthovani sempat menyebut jika soal peluang adaya restorative justice atas kasus penganiayaan yang menimpa David.
Namun, Reda memastikan Kejati DKI Jakarta tidak akan memaksakan keluarga David untuk melakukan opsi tersebut. Sebab, kata dia, Kejati DKI akan tetap menyerahkan sepenuhnya langkah hukum yang akan diambil keluarga David.
“Kalau memang korban tidak menginginkan (RJ), itu proses jalan terus. Proses RJ dilakukan apabila kedua belah pihak memang menginginkan perdamaian dan tidak ingin melanjutkan lagi perkara ini,” ucap Reda.
Setelah itu, Kasipenkum meluruskan soal pernyataan atasannya itu.
Baca Juga: Kejati DKI Tawarkan Restorative Justice pada Keluarga David Ozora, Komisi III: Jangan Curiga
Menurutnya, terkait peluang dilakukannya upaya restorative justice itu ditujukan kepada AG (15) selaku anak berkonflik dengan hukum. Bukan kepada Marion dan Shane.
"Statement Kajati DKI Jakarta memberikan peluang untuk menawarkan memberikan diversi kepada Anak AG yang berkonflik dengan hukum semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak," jelasnya.
Meskipun, lanjut Ade, keputusan tersebut sepenuhnya menjadi wewenang daripada korban dan keluarganya.
"Karena perbuatan yang bersangkutan tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban. Namun apabila korban dan keluarga tidak memberikan uapaya damai khusus terhadap pelaku anak AG yang berkonflik dengan hukum maka uapaya restoratif justice tidak akan dilakukan," ungkapnya.
Dalam perkara ini, kata Ade, jaksa penuntut umum (JPU) juga berkomitmen untuk melakukan penuntutan terberat bagi kedua tersangka. Sebab tindakan yang telah dilakukan keduanya terhadap David dinilai sangat keji.
"Ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ, dan menjadikan penuntut umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji," katanya.
Tag
Berita Terkait
-
Kejati DKI Tawarkan Restorative Justice pada Keluarga David Ozora, Komisi III: Jangan Curiga
-
David Sudah Sadar dari Koma dan Mulai Jalani Terapi Stem Cell, Apa Itu?
-
Bukan untuk Mario Dandy, Kajati DKI Jakarta Tawarkan Keluarga David Upaya Restorative Justice untuk AG
-
Soal Tawaran Damai Dianggap Sesat Hukum dan Moral! Pengacara: Apakah Kajati DKI Remehkan Derita yang Dialami David?
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- STY Siap Kembali, PSSI: Tak Mudah Cari Pelatih yang Cocok untuk Timnas Indonesia
Pilihan
-
Heboh di Palembang! Fenomena Fotografer Jalanan Viral Usai Cerita Istri Difoto Tanpa Izin
-
Tak Mau Ceplas-ceplos Lagi! Menkeu Purbaya: Nanti Saya Dimarahin!
-
H-6 Kick Off: Ini Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17 2025
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
Terkini
-
Narkoba Jenis Baru: Kapolri Ungkap Celah Hukum yang Dimanfaatkan Bandar!
-
Prabowo Tak Cawe-cawe Urusan Kapolri, Tapi Ngaku Titip Mantan Pengawal untuk..
-
Revisi UU ASN Sudah Masuk Prolegnas, Tapi Belum Dibahas Komisi II DPR: Ada Apa?
-
Usai Tom Lembong Bebas, 4 Bos Perusahaan Swasta Divonis 4 Tahun Kasus Importasi Gula
-
Miris! Kejagung Temukan Anak SD Mulai Main Judol, Menteri PPPA Langsung Angkat Bicara
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Ekonom Sebut Danantara 'Duitnya Mepet', Negara Siap-siap Menalangi Utang Whoosh
-
Narkoba Rp29 Triliun Dibakar, Aset Bandar Rp241 Miliar Dipamerkan di Depan Prabowo
-
Transportasi Jakarta Makin Nyaman, Pramono Resmikan Layanan Kesehatan di Stasiun MRT
-
Gaya Koboi Bikin Gibran-KDM Keok, PAN Sulit Gaet Purbaya usai Masuk Bursa Cawapres, Mengapa?