PURWASUKA - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan alasan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap lima oknum anggota Polda Jawa Tengah yang terlibat suap penerimaan Bintara Polri Tahun 2022.
Menurutnya, PTDH terhadap lima oknum anggota Polda Jateng itu untuk menimbulkan efek jera. Agar kasus serupa tidak terjadi di tubuh instansi Polri.
“Terkait 5 calo penerimaan anggota Polri. Kami sampaikan bahwa telah disampaikan Polda Jawa Tengah bahwa 5 anggota yang diduga menjanjikan masuk anggota Polri dapat diproses PTDH, tentu ini dapat menimbulkan efek jera,” katanya, Senin, 20 Maret 2023.
Ahmad menyebutkan, lima oknum anggota Polda Jateng yang di PTDH-kan yakni Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW.
Tambahnya, sanksi tersebut sebagai wujud tindak lanjut arahan dan komitmen Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk membentuk Polri yang bersih dan transparan.
“Secara umum disampaikan juga ke Kadiv Propam, Kapolda dan Karo SDM agar menindak tegas anggota-anggota yang bermain pada pelaksanaan rekrutmen penerimaan anggota Polri,” katanya melansir dari PMJNews.com.
Sebelumnya, kelima oknum polisi tersebut terlibat dalam suap penerimaan Bintara Polri tahun 2022 di wilayah Polda Jateng.
Para oknum polisi sempat tidak akan diberikan sanksi (PTDH) atau tidak dipecat. Bahkan, tiga polisi, masing-masing Kompol AR, Kompol KN dan AKP CS dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun.
Adapun dua pelaku lain, masing-masing Bripka Z dan Brigadir EW, dijatuhi hukuman ditempatkan di tempat khusus masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.
Baca Juga: Pro Kontra Timnas Israel Main Piala Dunia U-20 di Indonesia, Diminta Tiru Qatar Boikot Rusia
Dalam perbuatannya, para oknum tersebut memungut sejumlah yang besarannya bervariasi dengan total mulai dari Rp350 juta hingga Rp2,5 miliar.
Terhadap kasus tersebut, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebelumnya juga memerintahkan untuk memberikan hukuman berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau proses pidana terhadap kelima oknum polisi tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Kalah Menyakitkan dari Belgia, Ini Ucapan Menyentuh Bek Timnas Senegal Moussa Niakhate
-
17 Saksi Pembakaran Santri Diperiksa Polisi
-
Lompatan Suporter Meksiko saat Lawan Ekuador Picu Getaran Mirip Gempa
-
OPPO Find X9s vs iPhone 17 Pro: Saat Flagship Compact Paling Affordable Menantang iPhone
-
2.000 Taruna Diterjunkan ke Sekolah Rakyat, Pemerintah Bantah Ada Militerisasi
-
Panas Ekstrem Kian Meluas, 22 Persen Penduduk Dunia Kini Alami Heat Stress
-
6 Moisturizer di Indomaret untuk Kulit Kering, Mulai Rp39 Ribuan
-
Pupuk Indonesia dan Pertamina Perkuat Hilirisasi, Gas Bumi Jadi Andalan
-
Investor Terus Kabur dan Devisa Menipis Bikin Rupiah Semakin Melemah
-
TikTok Buka Suara soal Isu PHK Tokopedia, Benarkan Restrukturisasi Divisi R&D