PURWASUKA - Polisi masih mendalami Pasal Undang-undang ITE pada kasus penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Mario Dandy Satriyo (20) kepada Cristalino David Ozora (17).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Pasal UU ITE ini terkait dengan video penganiayaan yang disebarkan oleh Mario.
“Masih didalami,” katanya, Rabu, 22 Maret 2023.
Diketahui, bahwa pada kasus penganiayaan ini polisi telah menetapkan dua tersangka yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias SLRPL (19).
Serta keterlibatan pacar dari Mario dalam kasus penganiayaan tersebut, perempuan berinisial AG (15) berstatus anak yang berkonflik dengan hukum.
Tersangka Mario Dandy Satriyo (20) disebut mengirimkan video aksi penganiayaan terhadap korban Cristalino David Ozora (17) kepada sejumlah pihak lain.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi membenarkan perihal adanya kiriman video penganiayaan yang dilakukan tersangka Mario.
“Benar dikirim ketiga pihak, dua (penerima) sudah terkonfirmasi,” katanya melansir dari PMJNews.com.
Lebih lanjut Hengki mengungkapkan, Mario Dandy juga mengirimkan foto-foto luka yang dialami oleh korban David ke pihak lain sebelum dirinya ditangkap anggota Polsek Pesanggrahan.
Baca Juga: Berusia 75 Tahun, Roy Hodgson Pelatih Tertua Sepanjang Sejarah Liga Inggris
“Bahkan pada foto korban saat luka-luka, juga dikirim di beberapa pihak,” ucapnya.
Terkini, Hengki menambahkan pihaknya sedang mendalami motif dari tersangka Mario mengirimkan foto dan video tersebut ke sejumlah pihak.
“Kita sedang dalami motivasinya,” pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
Pilihan
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
Terkini
-
Dihalangi Visa hingga Diusir: Mengapa Iran Jadi Korban Diskriminasi di Piala Dunia 2026?
-
MacBook Neo 2026 Resmi Hadir, Laptop Apple Murah dengan Layar Liquid Retina
-
Mendag Pastikan HET Minyakita Tak Naik, Pilih Fokus Distribusi Stok ke Pasar Rakyat
-
Taktik Penalti 'Stutter-Step' Harry Kane di Piala Dunia 2026 Banjir Kecaman
-
4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
-
Berlaku 1 Juli, BBM Jenis Baru B50 Masuk Tahap Evaluasi Akhir
-
Memanas, Proses Pengosongan Lahan Hotel Sultan Diwarnai Aksi Lempar Batu
-
Mandul 10 Laga Beruntun, Cristiano Ronaldo Catat Rapor Merah Saat Portugal Ditahan Kongo
-
Kutukan 24 Tahun Runtuh! 5 Fakta Kemenangan Inggris atas Kroasia di Piala Dunia 2026
-
Abdul Wahid Disebut Berulang Kali Larang Tim Campuri Proyek di PUPR Riau