PURWASUKA - Kementerian Agama (Kemenag) merilis nama-nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023.
Direktur Layanan Haji Dalam Negeri, Saiful Mujab menerangkan, daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi biaya perjalanan haji telah diumumkan oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Surat edaran tersebut disebarkan kepada seluruh Kanwil Kemenag Provinsi. Hal ini agar bisa menyosialisasikannya kepada para jemaah haji.
“Daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadan Haji atau Bipih Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi pada masing-masing provinsi sudah kami umumkan,” ucapnya pada Kamis, 23 Maret 2023.
Dia mengatakan, jika Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sudah terbit, maka akan dibuka proses pelunasan bagi para jemaah yang berhak melunasi tahun ini.
Disebutkannya, tahun 2023 ada 203.320 kuota jemaah haji reguler. Jumlah ini terdiri atas 201.063 kuota jemaah haji reguler (termasuk prioritas lansia), 865 kuota pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umra (KBIHU), serta 1.572 kuota Petugas Haji Daerah (PHD).
Saiful juga menyebutkan tentang kriteria jemaah haji reguler yang dirilis namanya dan berhak melakukan pelunasan biaya haji 1444 H/2023 M adalah sebagai berikut:
a. Jemaah haji yang telah melunasi Bipih dan belum berangkat menunaikan ibadah haji.
b. Jemaah haji yang telah melunasi Bipih tahun 1441 H/2020 M dan mengambil kembali setoran lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M.
Baca Juga: Jadwal Interogasi Diketahui Publik, Yoo Ah In Keberatan dan Minta Penundaan
c. Jemaah haji dengan urutan nomor porsi terkecil sampai kuota terpenuhi berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan: 1) berstatus cicil aktif; 2) belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun; dan 3) telah berusia paling rendah 18 tahun pada 24 Mei 2023 atau sudah menikah.
d. Jemaah haji lanjut usia diurutkan berdasarkan usia tertua dengan masa tunggu paling sedikit lima tahun di masing-masing provinsi sesuai kuota, dengan usia minimal 65 tahun sebelum 24 mei 2023.
Melansir dari laman resmi Kemenag RI, daftar nama jemaah haji berhak lunasi Bipih 1444 H, bisa diakses melalui link berikut https://bit.ly/JemaahBerhakLunasHajiReguler2023.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- 5 Motor Listrik Terbaik Buat Ojol: Jarak Tempuh Jauh, Harga Terjangkau, Mesin Bandel
- 6 Bedak Padat untuk Makeup Natural dan Anti Kusam, Harga Terjangkau
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
- 5 Motor Listrik Fast Charging, Bebas Risau dari Kehabisan Baterai di Jalan
Pilihan
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
Terkini
-
Puluhan Siswa di Duren Sawit Diduga Keracunan Makanan, BGN Minta Maaf dan Tanggung Biaya Pengobatan
-
Fenomena Godzilla El Nino Berpotensi Mengancam Ketahanan Pangan
-
Purnajual Juara, Ini 5 Motor Listrik dengan Garansi Baterai Terlama
-
Daftar Harga HP Samsung Terbaru April 2026 Lengkap untuk Segala Budget Anda
-
Mantan Ikut Hadiri Acara Tedak Siten, Erika Carlina Jawab Kemungkinan Balikan dengan DJ Bravy
-
Bye-bye Polusi! Kisah Inspiratif Pak Zaki yang Pilih Lari 4 KM ke Sekolah Demi Efisiensi Bensin
-
TWS Apple AirPods 4: Musik Terasa Lebih Dekat, Lebih Hening, dan Personal
-
Gugur Akibat Serangan Artileri di Lebanon, Jenazah 3 Prajurit TNI Tiba di Bandara Soetta Sore Ini
-
Hukum Muslim Hadiri Open House Paskah Menurut Pandangan Ulama dan Hadis
-
Black Water: Abyss: Terjebak di Gua Maut Bersama Predator Purba, Malam Ini di Trans TV