PURWASUKA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengaku sudah menerima berkas banding dari terdakwa kasus penganiayaan David Ozora (17) yakni berkas banding AG dari PN Jaksel.
"Jadwal sidangnya pada hari besok (hari ini), hari Kamis, bersifat terbuka untuk umum," ujar Pejabat Humas PT DKI, Binsar Pakpahan kepada wartawan, Rabu (26/4/2023).
Lebih lanjut Binsar menjelaskan, pelimpahan berkas dari PN Jaksel ke PT DKI sifatnya sebagai pelengkap. Sehingga sidang putusan dapat digelar besok.
"Kan putusannya sudah, sudah lebih dulu putusannya, berkas berkas yang lain baru tadi nyampainya gitu, tapi kan berkas yang lain itu kan sifatnya seperti pelengkap, misalnya berita acara sidang dan sebagainya," tuturnya.
Binsar menyampaikan bahwa berkas perkara banding tersebut tengah dipelajari oleh hakim tunggal. Diketahui hakim tunggal yang menangani perkara itu adalah Budi Hapsari yang mana dia telah memiliki sertifikasi perkara pidana anak.
"Iya, tunggal hakim tunggal karena perkara pidana anak. Sesuai dengan dari sekian hakim khusus peradilan pidana anak ketepatan jatuhnya pada perkara ini masuk Bu Budi yang gilirannya," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Terdakwa Anak AG (15) dijatuhi vonis oleh Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara menjalani hukuman selama 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Vonis tersebut dijatuhkan atas keterlibatannya dalam perkara penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17) dengan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19).
Atas vonis yang dijatuhkan tersebut, pihak dari terdakwa Anak AG mengajukan upaya banding atas putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: 4 Tips Menghentikan Kebiasaan Lihat Ponsel Saat Bangun Tidur
“Pada hari ini Senin tanggal 17 April 2023 Penasehat Hukum terdakwa anak AG telah resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan PN Jkt Selatan,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangannya, Senin (17/4/2023).***
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Jalur Tanker Alternatif Terbuka, Harga Minyak Dunia Mulai Melandai
-
Diskon Tiket Kereta hingga Kapal Laris Manis, Serapan Stimulus Tembus 98%
-
Duit Asing Keluar dari Indonesia Tembus Rp74 Triliun,OJK Nilai Masih Bagian Dinamika Pasar
-
BAIC T1 Resmi Meluncur di GIIAS 2026 dengan Harga Spesial Mulai Rp 373 Juta
-
5 Sepatu Lari Wanita Paling Nyaman dan Empuk, Cocok untuk Jogging hingga Maraton
-
Kembali ke Bentuk Asli 1914, Prabowo akan Resmikan Renovasi Cagar Budaya Stasiun Tawang
-
4 Zodiak Paling Beruntung 30 Juli 2026, Peluang dan Rezeki Menanti di Akhir Bulan
-
BRI Percepat Transformasi Demi Perkuat Fundamental dan Value Creation
-
Fakta Baru Kasus Kebakaran Maut Tewaskan Santri di NTB, Polisi Tambah Pasal untuk Tersangka
-
BRI dan Danantara Perkuat Transformasi untuk Pertumbuhan Perekonomian Rakyat yang Berkelanjutan