Suara.com - Hakim tunggal Budi Hapsari ditunjuk oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk menangani banding perkara penganiayaan David Ozora atas terdakwa AG (15). Penunjukkan hakim tunggal dilakukan karena usia AG yang masih anak-anak. Pertimbangan hakim Budi Hapsari ditunjuk karena telah tersertifikasi menangani perkara anak.
Permohonan banding AG itu telah diajukan pada Senin (17/4/2023) lalu usai dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara terkait kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. Simak profil Budi Hapsari, hakim tunggal sidang banding AG berikut ini.
Profil Budi Hapsari
Budi Hapsari S.H., M.H merupakan salah satu Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dia punya pangkat Pembina Utama (IV/e).
Pendidikan terakhir hakim Budi Hapsari adalah S2 dari Universitas Islam Jakarta dengan mengambil jurusan hukum. Sebelumnya, dia berhasil mendapat gelar sarjana di Universitas Sriwijaya dengan jurusan Hukum Perdata.
Jadwal Sidang Banding AG Bikin Pengacara Kaget
Sebagai informasi, berkas perkara banding perkara AG ini telah diterima Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu (26/4/2023) kemarin. Sementara itu, sidang pembacaan putusan banding pun dijadwalkan digelar hari ini Kamis (27/4/2023).
Persidangan banding AG akan digelar secara terbuka. Walau terbuka, AG sebagai terdakwa tak diwajibkan hadir dalam pembacaan putusan banding. Biarpun perkara ini menyita perhatian publik, persidangan banding AG disebut takkan ada pengamanan khusus.
Namun di sisi lain, pengacara AG Mangatta Toding Allo mengaku kaget Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mendadak menggelar sidang banding perkara kliennya. Sang pengacara merasa bingung atas jadwal yang sudah disusun oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Alhasil dia hanya bisa berharap hakim tunggal dapat mempelajari betul memori banding yang sudah pihaknya ajukan.
Baca Juga: Tuntaskan Kasus Penganiayaan yang Dilakukan Anak Pejabat Polisi, Polda Sumut Periksa 10 Orang Saksi
"Kami belum terima info sama sekali, kaget. Padahal baru masukan memori banding tadi sore. Ada apa ini? Kami kaget juga. Kalau memang bisa diperiksa dengan objektif dalam kurang dari 24 jam dan di luar jam kantor. Kami sangat mengapresiasi," ujar Mangatta.
AG Divonis 3,5 Tahun
AG telah divonis 3 tahun 6 bulan alias 3,5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berencana terhadap David Ozora. Vonis AG itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 4 tahun. Vonis AG itu telah dibacakan oleh hakim tunggal pada Senin (10/4/2023) kemarin.
Dalam vonis itu, hakim meyakini AG bersalah karena terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan bersama Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) terhadap David Ozora. Putusan vonis pada AG itu dilayangkan setelah pemeriksaan terhadap 22 saksi.
Dari saksi yang dihadirkan jaksa, ada ayah David Jonathan Latumahina yang merupakan satu di antaranya. Selain itu, ada juga dua pelaku lain yang masih berstatus tersangka yakni Mario Dandy dan Shane Lukas juga hadir di persidangan sebagai saksi.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Dinda Safay Sebut Keponakan Trauma Karena Saksikan Langsung Penganiayaan Ken Admiral, Apa Bahayanya?
-
Masih Berumur 5 Tahun, Keponakan Dinda Safay Ternyata Ikut Saksikan Penganiayaan Ken Admiral: Traumanya Membekas
-
Intip Isi Garasi AKBP Achiruddin yang Anaknya Aniaya Mahasiswa, Diduga Punya Rubicon dan Harley
-
Heboh Anak Perwira Polisi Sumut Membabi Buta Aniaya Mahasiswa: Mario Dandy Jilid 2
-
Sidang Banding AG Lawan Vonis 3,5 Tahun Bui Digelar Hari Ini, Pengacara Kaget
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak
-
Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang
-
Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue
-
Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan
-
Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan
-
IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau
-
Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara
-
Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus
-
BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah
-
Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026