Suara.com - Hakim tunggal Budi Hapsari ditunjuk oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk menangani banding perkara penganiayaan David Ozora atas terdakwa AG (15). Penunjukkan hakim tunggal dilakukan karena usia AG yang masih anak-anak. Pertimbangan hakim Budi Hapsari ditunjuk karena telah tersertifikasi menangani perkara anak.
Permohonan banding AG itu telah diajukan pada Senin (17/4/2023) lalu usai dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara terkait kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. Simak profil Budi Hapsari, hakim tunggal sidang banding AG berikut ini.
Profil Budi Hapsari
Budi Hapsari S.H., M.H merupakan salah satu Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dia punya pangkat Pembina Utama (IV/e).
Pendidikan terakhir hakim Budi Hapsari adalah S2 dari Universitas Islam Jakarta dengan mengambil jurusan hukum. Sebelumnya, dia berhasil mendapat gelar sarjana di Universitas Sriwijaya dengan jurusan Hukum Perdata.
Jadwal Sidang Banding AG Bikin Pengacara Kaget
Sebagai informasi, berkas perkara banding perkara AG ini telah diterima Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu (26/4/2023) kemarin. Sementara itu, sidang pembacaan putusan banding pun dijadwalkan digelar hari ini Kamis (27/4/2023).
Persidangan banding AG akan digelar secara terbuka. Walau terbuka, AG sebagai terdakwa tak diwajibkan hadir dalam pembacaan putusan banding. Biarpun perkara ini menyita perhatian publik, persidangan banding AG disebut takkan ada pengamanan khusus.
Namun di sisi lain, pengacara AG Mangatta Toding Allo mengaku kaget Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mendadak menggelar sidang banding perkara kliennya. Sang pengacara merasa bingung atas jadwal yang sudah disusun oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Alhasil dia hanya bisa berharap hakim tunggal dapat mempelajari betul memori banding yang sudah pihaknya ajukan.
Baca Juga: Tuntaskan Kasus Penganiayaan yang Dilakukan Anak Pejabat Polisi, Polda Sumut Periksa 10 Orang Saksi
"Kami belum terima info sama sekali, kaget. Padahal baru masukan memori banding tadi sore. Ada apa ini? Kami kaget juga. Kalau memang bisa diperiksa dengan objektif dalam kurang dari 24 jam dan di luar jam kantor. Kami sangat mengapresiasi," ujar Mangatta.
AG Divonis 3,5 Tahun
AG telah divonis 3 tahun 6 bulan alias 3,5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berencana terhadap David Ozora. Vonis AG itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 4 tahun. Vonis AG itu telah dibacakan oleh hakim tunggal pada Senin (10/4/2023) kemarin.
Dalam vonis itu, hakim meyakini AG bersalah karena terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan bersama Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) terhadap David Ozora. Putusan vonis pada AG itu dilayangkan setelah pemeriksaan terhadap 22 saksi.
Dari saksi yang dihadirkan jaksa, ada ayah David Jonathan Latumahina yang merupakan satu di antaranya. Selain itu, ada juga dua pelaku lain yang masih berstatus tersangka yakni Mario Dandy dan Shane Lukas juga hadir di persidangan sebagai saksi.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Dinda Safay Sebut Keponakan Trauma Karena Saksikan Langsung Penganiayaan Ken Admiral, Apa Bahayanya?
-
Masih Berumur 5 Tahun, Keponakan Dinda Safay Ternyata Ikut Saksikan Penganiayaan Ken Admiral: Traumanya Membekas
-
Intip Isi Garasi AKBP Achiruddin yang Anaknya Aniaya Mahasiswa, Diduga Punya Rubicon dan Harley
-
Heboh Anak Perwira Polisi Sumut Membabi Buta Aniaya Mahasiswa: Mario Dandy Jilid 2
-
Sidang Banding AG Lawan Vonis 3,5 Tahun Bui Digelar Hari Ini, Pengacara Kaget
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?