Suara.com - Hakim tunggal Budi Hapsari ditunjuk oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk menangani banding perkara penganiayaan David Ozora atas terdakwa AG (15). Penunjukkan hakim tunggal dilakukan karena usia AG yang masih anak-anak. Pertimbangan hakim Budi Hapsari ditunjuk karena telah tersertifikasi menangani perkara anak.
Permohonan banding AG itu telah diajukan pada Senin (17/4/2023) lalu usai dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara terkait kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. Simak profil Budi Hapsari, hakim tunggal sidang banding AG berikut ini.
Profil Budi Hapsari
Budi Hapsari S.H., M.H merupakan salah satu Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dia punya pangkat Pembina Utama (IV/e).
Pendidikan terakhir hakim Budi Hapsari adalah S2 dari Universitas Islam Jakarta dengan mengambil jurusan hukum. Sebelumnya, dia berhasil mendapat gelar sarjana di Universitas Sriwijaya dengan jurusan Hukum Perdata.
Jadwal Sidang Banding AG Bikin Pengacara Kaget
Sebagai informasi, berkas perkara banding perkara AG ini telah diterima Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu (26/4/2023) kemarin. Sementara itu, sidang pembacaan putusan banding pun dijadwalkan digelar hari ini Kamis (27/4/2023).
Persidangan banding AG akan digelar secara terbuka. Walau terbuka, AG sebagai terdakwa tak diwajibkan hadir dalam pembacaan putusan banding. Biarpun perkara ini menyita perhatian publik, persidangan banding AG disebut takkan ada pengamanan khusus.
Namun di sisi lain, pengacara AG Mangatta Toding Allo mengaku kaget Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mendadak menggelar sidang banding perkara kliennya. Sang pengacara merasa bingung atas jadwal yang sudah disusun oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Alhasil dia hanya bisa berharap hakim tunggal dapat mempelajari betul memori banding yang sudah pihaknya ajukan.
Baca Juga: Tuntaskan Kasus Penganiayaan yang Dilakukan Anak Pejabat Polisi, Polda Sumut Periksa 10 Orang Saksi
"Kami belum terima info sama sekali, kaget. Padahal baru masukan memori banding tadi sore. Ada apa ini? Kami kaget juga. Kalau memang bisa diperiksa dengan objektif dalam kurang dari 24 jam dan di luar jam kantor. Kami sangat mengapresiasi," ujar Mangatta.
AG Divonis 3,5 Tahun
AG telah divonis 3 tahun 6 bulan alias 3,5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berencana terhadap David Ozora. Vonis AG itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 4 tahun. Vonis AG itu telah dibacakan oleh hakim tunggal pada Senin (10/4/2023) kemarin.
Dalam vonis itu, hakim meyakini AG bersalah karena terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan bersama Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) terhadap David Ozora. Putusan vonis pada AG itu dilayangkan setelah pemeriksaan terhadap 22 saksi.
Dari saksi yang dihadirkan jaksa, ada ayah David Jonathan Latumahina yang merupakan satu di antaranya. Selain itu, ada juga dua pelaku lain yang masih berstatus tersangka yakni Mario Dandy dan Shane Lukas juga hadir di persidangan sebagai saksi.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Dinda Safay Sebut Keponakan Trauma Karena Saksikan Langsung Penganiayaan Ken Admiral, Apa Bahayanya?
-
Masih Berumur 5 Tahun, Keponakan Dinda Safay Ternyata Ikut Saksikan Penganiayaan Ken Admiral: Traumanya Membekas
-
Intip Isi Garasi AKBP Achiruddin yang Anaknya Aniaya Mahasiswa, Diduga Punya Rubicon dan Harley
-
Heboh Anak Perwira Polisi Sumut Membabi Buta Aniaya Mahasiswa: Mario Dandy Jilid 2
-
Sidang Banding AG Lawan Vonis 3,5 Tahun Bui Digelar Hari Ini, Pengacara Kaget
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
Terkini
-
Lantik ASN di Desa Terpencil, KDM Ingatkan Tugas Melayani Masyarakat hingga Pelosok
-
Kemensos Terima Hibah Lahan 6,3 Hektare untuk Pembangunan Sekolah Rakyat di Tangerang
-
KPK Sita Toko, Salon, Hingga Rumah Milik Bupati Nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Wamendagri Dorong Penguatan Kerja Sama Daerah untuk Antisipasi Karhutla saat El Nino 20262027
-
Tito Sebut Pemulihan Pascabencana di Sumatera Makin Progresif, Infrastruktur Permanen Dipercepat
-
Fantastis! Libur Sekolah Bikin Negara Hemat Rp3,4 Triliun dari Program Makan Bergizi Gratis
-
Lawan Putusan Pengadilan Militer! 4 Prajurit BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Ajukan Banding
-
Dana Pemulihan Mulai Tersalurkan, Satgas PRR Dorong K/L dan Pemda Percepat Aksi
-
Dengar Curhatan Korban, DPR Minta Polisi Pertimbangkan Istri Bos Hanania Travel Jadi Tersangka