PURWASUKA - Indonesia sedang dihebohkan dengan kecelakaan kereta tabrak truk di Semarang hingga meledak.
Meski dalam kecelakaan kereta tabrak truk di Semarang tak ada korban, namun hal ini tentunya bisa menjadi pelajaran untuk waspada saat melitas jalur kereta.
Salah satunya, kalian bisa menaati peraturan tidak menerobos palang perlintasan kereta api ketika sedang ditutup atau saat sirine sudah berbunyi.
Namun, apa kalian tahu bahwa pengendara yang menerobos palang perlintasan kereta yang tengah dititup bisa disangki pidana?. Berikut ini penjelasanya.
Tertuang dalam aturan UU No. 22 tahun 2009, pasal 296 yang berbunyi: “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana di maksud dalam pasal 114 huruf a, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”
Ada juga aturan yang wajib diikuikuti dan dilakukan saat akan melintas jalur kereta api, yakni termuat dalam UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 114 menyatakan: “Pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib:
a.Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain.
b.Mendahulukan kereta api, dan
c.Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.”***
Baca Juga: 7 Fakta Tabrakan KA Brantas vs Truk di Semarang: Penumpang Kaget Kereta Rem Mendadak
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Sindiran Menohok Warnai Polemik Mobil Dinas Rp8,5 Miliar Gubernur Rudy Mas'ud
-
Pernah Menang, Victor Osimhen Justru Takut Bertemu Liverpool di 16 Besar Liga Champions
-
Virgoun Lepas Status Duda Sore Ini, Intip Penampilan Gagahnya Pakai Peci Hitam
-
Trailer Anyar Film Mortal Combat 2 Beredar, Johnny Cage Bergabung ke Pertarungan
-
Resep Takjil Unik: Buah Guling, Camilan Buah Goreng Menggugah Selera
-
Bak Noni Belanda, Gaya Glamor Sarifah Suraidah Berbagi ke Pedagang Digunjing
-
Model Baru MBG Lansia: Dimasak di SPPG, Diantar Pokmas dan Pendamping Sosial
-
Kemenperin Bantah Isu PHK Mie Sedaap, Sebut Hanya Pekerja Outsourcing
-
Wajib Coba, Food Avenue Baru di Bogor Tawarkan Surga Kuliner Ramadan: Dari Soto Hingga Bakso!
-
Jadwal Imsak & Buka Puasa Jakarta Hari Ini, Kamis 26 Februari 2026, Catat Waktu Magrib