PURWASUKA - Indonesia sedang dihebohkan dengan kecelakaan kereta tabrak truk di Semarang hingga meledak.
Meski dalam kecelakaan kereta tabrak truk di Semarang tak ada korban, namun hal ini tentunya bisa menjadi pelajaran untuk waspada saat melitas jalur kereta.
Salah satunya, kalian bisa menaati peraturan tidak menerobos palang perlintasan kereta api ketika sedang ditutup atau saat sirine sudah berbunyi.
Namun, apa kalian tahu bahwa pengendara yang menerobos palang perlintasan kereta yang tengah dititup bisa disangki pidana?. Berikut ini penjelasanya.
Tertuang dalam aturan UU No. 22 tahun 2009, pasal 296 yang berbunyi: “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana di maksud dalam pasal 114 huruf a, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”
Ada juga aturan yang wajib diikuikuti dan dilakukan saat akan melintas jalur kereta api, yakni termuat dalam UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 114 menyatakan: “Pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib:
a.Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain.
b.Mendahulukan kereta api, dan
c.Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.”***
Baca Juga: 7 Fakta Tabrakan KA Brantas vs Truk di Semarang: Penumpang Kaget Kereta Rem Mendadak
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
Terkini
-
Revitalisasi Benteng Rotterdam Segera Dikaji Kementerian Kebudayaan
-
Piala Dunia 2026: Norwegia Pulang dengan Kepala Tegak, Kok Bisa?
-
Alasan PT KAI Rombak Stasiun Bogor Secara Besar-besaran
-
Eks Timnas Inggris Sesumbar Pasukan Tuchel Punya Jurus Bikin Lionel Messi Mati Kutu
-
Penantian 20 Tahun Tuntas! Lionel Messi Siap Lakoni Duel Perdana vs Inggris di Piala Dunia 2026
-
Daftar Gempuran AS ke Iran Terbaru karena Ngamuk Selat Hormuz Kembali Ditutup
-
Dibalik Megaproyek B50: Siapkah Indonesia Mengatur Ulang Ekosistem Energinya?
-
Kementan Tambah Anggaran Pertanian Papua, Total Alokasi 2026 Capai Rp3,2 Triliun
-
Jelang Inggris vs Argentina, Jude Bellingham Ribut dengan Thomas Tuchel?
-
Tak Sekadar Tempat Tinggal, Ini Arti Rumah dalam Lagu 'Yuk, Pulang' Idgitaf