PURWASUKA - Kecelakan kereta tabrak truk di Semarang tengah jadi perbicangan di Indonesia. Pasalnya, kejadian tersebut membuat truk yang ditabrak meledak hingga terbakar hangus.
Untuk meminimalisir terjadinya kembali Kecelakan kereta api, warga Indonesia wajib tahu sejumlah aturan yang harus dipatuhi sebelum melintas kereta api.
Bagi warga Purwakarta, tak ada salahnya mengetahui aturan melintas jalur kereta api, senagaimana tertuang dalam UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 114 menyatakan: “Pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib:
a.Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain.
b.Mendahulukan kereta api, dan
c.Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.”
Sehingga apabila pengguna jalan raya tidak mematuhi aturan tersebut, maka sanksi hukum telah menanti, sesuai sanksi hukum yang tertera pada aturan UU No. 22 tahun 2009, pasal 296 yang berbunyi: “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana di maksud dalam pasal 114 huruf a, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”.***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Keterlibatan TNI Urus Pangan Jadi Sorotan, Prabowo Sebut Langkah Strategis bagi Negara
-
Honda Vario Evo 160 Resmi Meluncur, Intip Komparasi Versus Trio Yamaha MAXi 155
-
Piala Dunia 2026: Akankah Messi dan Argentina Kembali Berpesta?
-
Buka Peluang Duel Lawan Lionel Messi di Piala Dunia 2026, Cristiano Ronaldo: Top!
-
Lipstik Viva Apakah Tahan Lama? Ini Varian, Harga, dan Ulasan Jujur Pengguna
-
Bedah Taktik: Mengapa Swiss vs Kanada Bakal Jadi Laga Paling Terbuka di Piala Dunia 2026?
-
Viral Emak-emak Gerebek Pondok Narkoba di Labuhanbatu
-
Komisi X DPR Dorong Gaji Guru Minimal Rp 5 Juta, Respons Pernyataan Prabowo soal Kebocoran Anggaran
-
Piala Dunia 2026: Cetak Brace, Cristiano Ronaldo Panaskan Perburuan Topskor
-
Ketika Film Cerita Lila Menjadi Cerminan Luka Masa Kecil