/
Rabu, 19 Juli 2023 | 09:21 WIB
Ilustrasi Kereta Api. (Ilustrasi kereta api/pixabay)

PURWASUKA - Kecelakan kereta tabrak truk di Semarang tengah jadi perbicangan di Indonesia. Pasalnya, kejadian tersebut membuat truk yang ditabrak meledak hingga terbakar hangus.

Untuk meminimalisir terjadinya kembali Kecelakan kereta api, warga Indonesia wajib tahu sejumlah aturan yang harus dipatuhi sebelum melintas kereta api. 

Bagi warga Purwakarta, tak ada salahnya mengetahui aturan melintas jalur kereta api, senagaimana tertuang dalam UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 114 menyatakan: “Pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib:

a.Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain.

b.Mendahulukan kereta api, dan

c.Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.”

Sehingga apabila pengguna jalan raya tidak mematuhi aturan tersebut, maka sanksi hukum telah menanti, sesuai sanksi hukum yang tertera pada aturan UU No. 22 tahun 2009, pasal 296 yang berbunyi: “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana di maksud dalam pasal 114 huruf a, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”.***

Load More