/
Jum'at, 21 Juli 2023 | 08:59 WIB
12 tersangka terkait kasus perdagangan organ ginjal (Suara.com/Yasir)

PURWASUKA - Polisi mengungkap sindikat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan internasional yang menjual organ ginjal ke negara Kamboja, dengan menetapkan 12 orang sebagai tersangka.

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyebutkan, sebagian besar korban TPPO menjual ginjalnya karena motif ekonomi.

“Sebagain besar korban ini adalah bermotif ekonomi sebagai dampak dari pandemi, sebagian besar kehilangan pekerjaan dan sebagainya,” ujar Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (20/7/2023).

Lebih lanjut, para korban yang terkait dengan kasus TPPO penjualan ginjal tersebut memiliki beragam profesi, salah satunya memiliki gelar S2 dari Universitas ternama.

“Kemudian profesi korban ada pedagang, guru privat, bahkan calon pendonor ini ada yang S2 dari universitas ternama, karena tidak ada kerjaan dari dampak pandemi itu. Kemudian juga buruh, security, dan sebagainya,” paparnya.

“Jadi motifnya lebih besar adalah ekonomi dan posisi rentan ini dimanfaatkan oleh sindikat atau jaringan ini,” tandasnya.***

Load More