PURWOKERTO.SUARA.COM Kementerian Agama (Kemenag) telah mencabut izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur. Kepala Bidang Pendidikan Diniyah Pondok Pesantren Mohammad As'adul Anam menyebut pencabutan izin ini sudah melalui tahap pembahasan uji yang mendalam.
"Kasus ini sudah melalui proses uji yang panjang. Penetapan tersangka ini juga sudah melalui uji materiil," ujar As'adul Anam saat konferensi pers di Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur, dikutip dari laman Kemenag Jatim, Jumat (8/7).
Ia berdalih terdapat rukun dan ruhul pesantren yang menjadi dasar keberlangsungan pesantren.
Rukun pesantren antara lain adalah adanya unsur kyai/pengasuh, santri mukim, pondok/ asrama, masjid/musala, dan kitab kuning/dirasat islamiyah.
Adanya unsur-unsur itulah yang menjadikan sebuah lembaga dapat disebut sebagai pesantren.
"Apabila salah satu dari lima unsur itu tidak ada, maka belum disebut pesantren, menurut undang-undang. Inilah yang disebut Arkanul Ma’had," tuturnya.
Adapun ruhul pesantren terdiri dari tujuh hal, yakni NKRI dan nasionalisme, keilmuan, keikhlasan, kesederhanaan, ukhuwah persaudaraan, kemandirian, dan kemaslahatan/keseimbangan. Semua itu harus terpenuhi oleh sebuah pesantren.
Anam menegaskan,salah satu alasan pencabutan izin operasional Ponpes Ashshiddiqiyah adalah tidak terpenuhinya kemaslahatan.
Kendati demikian, pencabutan izin operasional tersebut tidak serta merta menghentikan proses belajar mengajar secara keseluruhan di lembaga tersebut.
Baca Juga: Tak Punya Kulkas? Begini Cara Menyimpan Daging Kurban
Kemenag mengamankan hak-hak santri yang belajar di sana untuk tetap mendapat layanan pendidikan. Pihaknya juga memetakan keinginan santri untuk melanjutkan pendidikan ke pesantren lain sesuai keinginannya.
"Saat ini santri sebagian ada yang masih berada di ponpes, ada yang sudah pulang dan sebagian sudah dipindahkan oleh orang tuanya ke pesantren yang lain," tuturnya
Pihaknya juga akan langsung mencabut dana operasional yang masuk pada ponpes tersebut.
Kabid PD Pontren mengatakan, jika pihak Ponpes ingin mengurus kembali izin operasional pondok, perlu menunggu dua tahun berikutnya hingga Ponpes Ashshiddiqiyah mampu memenuhi rukun dan ruhul dari pesantren.
Berita Terkait
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Rahasia Tinta Tato Dayak: Campuran Arang dan Gula Aren yang Masih Dipakai Secara Tradisional
-
Minat Ternak Rendah, Stok Sapi Lokal Banten Hanya Mampu Penuhi 19 Persen Kebutuhan Kurban
-
68 Paket Sabu Ditemukan dalam Kotak Rokok dan Wadah Gatsby di Pohon Sawit
-
Tumbang Sebelum Perang, Timnas Jepang Terancam Tanpa Dua Bintang Eropa di Piala Dunia 2026
-
Rekrutmen Mitra Statistik BPS 2026 Dibuka, Fresh Graduate di Palembang Banyak Cari Info Ini
-
3 Kapal Tanker Raksasa 'Bebas' Lewati Selat Hormuz Hari Ini, Pertanda Baik?
-
Hitung-hitungan Arsenal Juara Liga Inggris Premier League
-
The Kings Warden Bersinar di Baeksang Arts Awards 2026, Ini Daftar Lengkap Pemenangnya
-
Beda Dari Covid dan Influenza, Ini Kata WHO Tentang Penularan Hantavirus
-
Rumah Melayu Pontianak: Arsitektur Cerdas yang Tahan Banjir Luapan Sungai Kapuas