PURWOKERTO.SUARA.COM Kementerian Agama (Kemenag) telah mencabut izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur. Kepala Bidang Pendidikan Diniyah Pondok Pesantren Mohammad As'adul Anam menyebut pencabutan izin ini sudah melalui tahap pembahasan uji yang mendalam.
"Kasus ini sudah melalui proses uji yang panjang. Penetapan tersangka ini juga sudah melalui uji materiil," ujar As'adul Anam saat konferensi pers di Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur, dikutip dari laman Kemenag Jatim, Jumat (8/7).
Ia berdalih terdapat rukun dan ruhul pesantren yang menjadi dasar keberlangsungan pesantren.
Rukun pesantren antara lain adalah adanya unsur kyai/pengasuh, santri mukim, pondok/ asrama, masjid/musala, dan kitab kuning/dirasat islamiyah.
Adanya unsur-unsur itulah yang menjadikan sebuah lembaga dapat disebut sebagai pesantren.
"Apabila salah satu dari lima unsur itu tidak ada, maka belum disebut pesantren, menurut undang-undang. Inilah yang disebut Arkanul Ma’had," tuturnya.
Adapun ruhul pesantren terdiri dari tujuh hal, yakni NKRI dan nasionalisme, keilmuan, keikhlasan, kesederhanaan, ukhuwah persaudaraan, kemandirian, dan kemaslahatan/keseimbangan. Semua itu harus terpenuhi oleh sebuah pesantren.
Anam menegaskan,salah satu alasan pencabutan izin operasional Ponpes Ashshiddiqiyah adalah tidak terpenuhinya kemaslahatan.
Kendati demikian, pencabutan izin operasional tersebut tidak serta merta menghentikan proses belajar mengajar secara keseluruhan di lembaga tersebut.
Baca Juga: Tak Punya Kulkas? Begini Cara Menyimpan Daging Kurban
Kemenag mengamankan hak-hak santri yang belajar di sana untuk tetap mendapat layanan pendidikan. Pihaknya juga memetakan keinginan santri untuk melanjutkan pendidikan ke pesantren lain sesuai keinginannya.
"Saat ini santri sebagian ada yang masih berada di ponpes, ada yang sudah pulang dan sebagian sudah dipindahkan oleh orang tuanya ke pesantren yang lain," tuturnya
Pihaknya juga akan langsung mencabut dana operasional yang masuk pada ponpes tersebut.
Kabid PD Pontren mengatakan, jika pihak Ponpes ingin mengurus kembali izin operasional pondok, perlu menunggu dua tahun berikutnya hingga Ponpes Ashshiddiqiyah mampu memenuhi rukun dan ruhul dari pesantren.
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Promo Tiket Kereta Api Masih Tersedia, 16.913 Kursi Telah Terjual Hari Ini
-
Peringatan Detik-Detik Proklamasi Dimulai Jam Berapa? Ini Jadwal Resmi Upacara HUT RI ke-81
-
Hari Jadi Ke-81 Jateng: Program Speling, Jarak Tak Lagi Bikin Pusing
-
BRI Tebar Giveaway 500 Tiket Gratis Modinity Warehouse Sale 2026, ini Cara Klaimnya
-
Lindungi Petani demi Kepastian Harga, Wakil Ketua DPRD Jateng: Jangan Biarkan Merugi!
-
Teks Proklamasi untuk Dibacakan di Upacara Peringatan Kemerdekaan HUT RI ke-81
-
BNPB Targetkan Listrik, Air, BBM, dan Komunikasi di Wilayah Gempa NTT Pulih dalam 7 Hari
-
LBH Pekanbaru Ungkap Dugaan 'Sekolah Merah Putih' Jadi Kedok Kriminalisasi di Rempang
-
Teks Renungan Malam Tirakatan 17 Agustus yang Tenang dan Mendalam untuk Doa Kemerdekaan
-
4 Rangkaian Y.O.U Golden Age untuk Samarkan Flek Hitam Pemilik Kulit Sensitif